Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.
Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.
