Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Serial Webinar RIBK dengan tema Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada Dokumen dan Program Kesehatan Daerah secara daring pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep mandatory spending (5% APBN atau 10% APBD) selama ini adalah sebuah “kecelakaan sejarah” yang tidak secara otomatis menjamin efisiensi maupun pemerataan layanan kesehatan. Harapan baru terletak pada RIBK yang mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang terukur selama 5 tahun (multiyears), bukan sekadar penyerapan anggaran tahunan. Tantangan utamanya adalah perubahan mentalitas birokrasi yang terjamin alokasi dananya menjadi pelaku kesehatan berbasis kinerja.
Selanjutnya, Muhamad Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH menyoroti bahwa RIBK berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan dokumen daerah. Terdapat 23 indikator kesehatan yang harus diadopsi kabupaten/kota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra). Titik kritisnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan indikator baru tersebut menjadi program dan kegiatan yang operasional.
Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menunjukkan keberhasilan melalui digitalisasi data terintegrasi dan pemetaan risiko wilayah. Kunci implementasi Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah komitmen pimpinan dan penguatan koordinasi lintas sektor melalui “Linsek Tematik” bulanan yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaporkan capaian kerja nyata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif.
Yurniwati Harefa selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memaparkan realitas kontras di daerah terpencil yakni ketergantungan fiskal yang sangat tinggi pada dana transfer pusat (DAK/DAU), keterbatasan infrastruktur transportasi, dan distribusi nakes yang tidak merata. Bagi daerah dengan kondisi tersebut, penyelarasan RIBK di atas kertas mudah dilakukan, namun sulit diimplementasikan tanpa adanya skema fiskal afirmatif dan dukungan teknis berkelanjutan dari pusat.
Selanjutnya, Galih Putri, SKM, MPA, Ketua Tim Kerja Perencanaan I, Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini sekitar 70,38% daerah telah menyelaraskan minimal 75% indikator RIBK dalam dokumen mereka. Kemenkes mengakui adanya keterbatasan anggaran nasional dan mendorong pendanaan inovatif (innovative financing) dengan melibatkan sektor swasta. Pusat juga berupaya memberikan ruang adaptasi bagi daerah dalam menetapkan target indikator sesuai dengan histori pencapaian lokal mereka.
Diskusi dalam webinar ini menggarisbawahi bahwa implementasi RIBK tidak cukup berhenti pada penyelarasan dokumen, tetapi juga memerlukan penguatan kapasitas daerah serta dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat.
Reporter:
Latifah Alifiana