Arsip:

SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Reportase Diskusi Publik Penguatan Isu Kesehatan Jiwa dalam RPJMD

Reportase Diskusi Publik Penguatan Isu Kesehatan Jiwa dalam RPJMD

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Penguatan Isu Kesehatan Jiwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara daring pada 2 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengarusutamaan isu kesehatan jiwa dalam perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan pemahaman, dialog multisektor, dan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti, agar isu kesehatan jiwa dapat terintegrasi secara strategis dalam dokumen RPJMD dan kebijakan daerah lainnya. read more

Reportase Pelatihan Jarak Jauh Penyusunan Rencana Strategis Rumah Sakit Daerah Pertemuan 6 “Strategi Advokasi RSD Kepada Pemerintah Daerah”

Selasa, 10 Juni 2025

PKMK-Yogyakarta. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dalam pengantarnya menyampaikan bahwa renstra merupakan dokumen yang berisi peta jalan suatu rumah sakit daerah untuk menuju suatu titik tujuan tertentu yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik eksternal maupun internal sehingga diperlukan tahap selanjutnya berupa advokasi, yaitu suatu upaya untuk membela atau mendorong kepentingan. Untuk menyampaikan suatu advokasi yang baik dibutuhkan bahan bahan yang dapat meyakinkan pihak eksternal seperti susunan draft renstra yang matang, visi misi dan tujuan rumah sakit daerah, hingga proyeksi anggaran jangka panjang. Selain itu, isu kelembagaan BLUD juga penting untuk disampaikan dalam proses advokasi rumah sakit daerah kepada pemerintah daerah. Kemampuan komunikasi persuasif merupakan modal utama yang harus dimiliki para direktur rumah sakit untuk menunjang proses advokasi. read more

Report HOMSEA 10TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON THE HISTORY OF MEDICINE IN SOUTHEAST ASIA: Health and Medicine in the Colonial, Post-Colonial and Global Worlds

Yogyakarta-UGM. On this occasion, the History Team from PKMK FK-KMK UGM and the History Department of FIB UGM were represented by Prof. Laksono Trisnantoro, Bahauddin, and Abdul Wahid. The event was held at Soegondo Building, 7 Floor, Faculty of Cultural Sciences, Universitas Gadjah Mada (UGM), located in the Special Region of Yogyakarta, Indonesia. The Opening Ceremony was held on Tuesday (24/6/2025). HOMSEA (History of Medicine in Southeast Asia) was founded by Prof Laurence Monnais (University of Montreal) and Dr. Rethy Chhem (former Executive Director of the Cambodia Development Resource Institute (CDRI)) in 2005, with the aim of promoting research in all aspects of the history of health and medicine in Southeast Asia. HOMSEA focuses on this region for several reasons: it has had a very diverse colonial history (the British, American, French and Dutch colonial empires all played a part); both in the past and in the present, its constituent parts faced (and continue to face) similar health challenges while the responses to these are highly variable. read more

Reportase Webinar Wellness-Based Diabetes Management: Integrating Acupuncture, Nutrition, and Exercise

Kamis, 26 Juni 2025

Webinar dimulai dengan keynote speech yang membahas persiapan SDM Kesehatan berkompetensi Medical Wellness untuk menjawab tantangan DM oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D, dimana pengobatan non farmakologis untuk penderita DM Tipe 2 adalah akupunktur, yang termasuk dalam pengobatan tradisional. Dalam layanan ini, perlu disiapkan strategi integrasi antara pengobatan tradisional dan modern hingga bagaimana pendanaan termasuk SDM yang perlu disiapkan. Contoh penerapan wellness yang sudah ada yaitu sudah berkembangnya wellness spa, yang saat ini sudah ada regulasinya. Meninjau dari contoh tersebut, integrasi antara pelayanan kesehatan tradisional dengan pelayanan kesehatan konvensional saat ini mengacu pada regulasi PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 482. Berdasarkan regulasi ini, telah disinggung penetapan kebijakan sdm, serta penetapan kebijakan produk pelayanan kesehatan tradisional, hingga promosi dan potensi pelayanan kesehatan tradisional. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga disinggung terkait Evidence Based Medicine sebagai pelayanan medis personalisasi untuk tiap pasien, dimana setiap perawatan yang akan dilakukan kepada pasien harus diperhatikan risiko yang mungkin terjadi. Terkait sumber pendanaan, pasca pandemi COVID 19 BPJS saat ini mengalami deficit, meski saat pandemi terjadi surplus karena jarangnya pasien yang datang ke RS. Hal tersebut juga tidak bisa diprediksikan untuk masa depan apakah akan terus defisit atau bisa surplus. Masalah pendanaan tersebut tentunya berpengaruh terhadap pembiayaan dari pasien untuk wellness apakah pasien bisa membayar out of pocket atau menggunakan askes komersial, dimana pembiayaan tersebut nantinya akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kualitas dari SDM untuk memberikan pelayanan wellness terbaik untuk pasien. Persiapan SDM tersebut perlu dipertimbangkan bagaimana kompetensi atau sertifikasi yang dimiliki, bagaimana persiapan kolegium untuk mewadahi SDM tersebut, hingga siapa SDM yang bertugas untuk mencari dana dan siapa yang bertugas sebagai promotor kesehatan. read more

Reportase Community Visit “Prioritizing Humanized Health Care” Ratchaphruek Hospital, Khon Kaen The 9th Equity Initiative 2025 Annual Forum

Sumber: Ratchaphruek Hospital, dokumen pribadi, 2025.

“Seperti apa rumah sakit impian Anda?”.  Pertanyaan tersebut yang menginspirasi sebuah rumah sakit di Provinsi Khon Kaen untuk mengembangkan “HOuSePITAL”.  Ratchaphruek Hospital didirikan pada 1994 yang menyediakan 50 TT (9,600 m2) dan seiring dengan kebutuhan pelayanan, rumah sakit ini direlokasi dan dikembangkan menjadi 200 TT (16,000 m2) pada 2018 dengan konsep “Healing Environment Hospital”.  Pada 27 Februari 2017, Ratchaphruek Hospital terdaftar di Bursa Efek Thailand untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pendanaan untuk rumah sakit baru berkapasitas 200 TT tersebut. Saat ini, Ratchaphruek Hospital memegang pangsa pasar terbesar antar rumah sakit swasta yang ada di Provinsi Khon Kaen, meskipun pendapatannya bukanlah yang tertinggi.  read more

 Kepemimpinan Bidang Kesehatan bersama Mayor Jenderal (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H.

MMR-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM bekerja sama dengan MMR FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Forum Leadership dengan tema Kepemimpinan Bidang Kesehatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara ini menghadirkan Mayor Jenderal (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H., seorang dokter sekaligus pemimpin di bidang militer, sebagai narasumber utama. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., yang juga memiliki pengalaman luas di bidang kebijakan dan manajemen kesehatan. Webinar ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 3, yaitu Good Health and Well-being (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan), dengan fokus pada pencapaian cakupan kesehatan universal, akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, serta penguatan kapasitas negara dalam sistem peringatan dini dan manajemen risiko kesehatan global. Selain itu, webinar ini juga mendukung SDG 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure) melalui penguatan research an development dalam bidang kesehatan, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) yang menekankan kolaborasi multisektor dan integrasi sistem kesehatan global dalam konteks health preparedness dan integrated health system. read more

Pelatihan Exercise is Medicine Course for Allied Health and fitness Professional

PKMK-Singapura. Pada 3 dan 4  Maret 2025 penulis berkesempatan mengikuti kursus Exercise is Medicine Singapore (EIMS) for Allied Health  and  Fitness Professional  yang di selenggarakan  RS Changi  Singapore.   Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Sports Medicine RS Changi  Singapore dengan lisensi  American  College of Sport Medicine (ACSM). Kursus ini bertujuan untuk mendorong professonal kesehatan termasuk fisioterapi untuk memberikan interfensi berupa peresepan exercise (exercise prescription) sebagai bagian dari pengobatan penyakit dalam praktik klinis. read more

Pertemuan Tahunan Departemen KMK dan PKMK: Mendorong Sinergi, Mengawal Transformasi

Pertemuan tahunan Departemen KMK dan PKMK tahun 2025 khususnya penting untuk mengidentifikasi bagaimana Departemen KMK dan PKMK dapat lebih sistematis lagi mencari peluang-peluang sinergi khususnya secara internal di FKKMK, dan selanjutnya dengan fakultas lain di UGM, sesuai dengan tema FK-KMK “Mendorong sinergi, mengawal transformasi”, karena dibutuhkan keahlian transdisiplin untuk dapat mendukung pemerintah melaksanakan transformasi Kesehatan. Oleh karena itu, pertemuan tahunan kali ini bukan hanya dilakukan untuk mengkaji isu-isu strategis kebijakan dan manajemen Kesehatan, positioning vis-à-vis para pemangku kepentingan dan baik di tingkat daerah, nasional mau pun global, namun juga identifikasi peluang-peluang sinergi sumber daya antara Departemen KMK dan PKMK dengan unit kerja lain di FK-KMK. Selain itu, diharapkan dari pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktis dalam pengembangan kebijakan kesehatan serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. read more

Reportase PMAC 2025: Harnessing Technologies in an Age of AI to Build A Healthier World

Kemajuan teknologi yang pesat, termasuk yang melibatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), dianggap sebagai alat yang penting untuk menciptakan dunia yang lebih sehat, lebih adil, dan damai. Penggunaan teknologi secara inventif untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2030 telah menunjukkan manfaat yang signifikan, misalnya dengan berkontribusi pada kelestarian lingkungan global dan pelestarian keanekaragaman hayati. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan potensi risiko yang terkait dengan inovasi-inovasi ini, seperti ancaman keamanan, misinformasi, disinformasi, akses yang tidak adil, dan pelanggaran privasi. read more

Reportase Diskusi Online  Putusan MK : Spa sebagai Bagian dari Pelayanan Kesehatan Tradisional

Rabu, 15 Januari 2024

Spa merupakan salah satu wisata kebugaran yang baru-baru ini mengalami perubahan kebijakan menjadi pelayanan kesehatan tradisional atas dikabulkannya perkara tersebut dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf I UU No. 1 Tahun 2022, serta merujuk kepada kebijakan terkait pelayanan Kesehatan tradisional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, maka spa sebagai pelayanan kesehatan tradisional memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga spa sebagai perwujudan dari layanan medical wellness dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Video

Pengantar disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D  bahwa spa saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas atas dikabulkannya sebagian atas perkara spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional dalam Keputusan MK.  Dalam webinar ini, akan dibahas implikasi putusan MK, pemenuhan kebutuhan SDM, hingga prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness. Pelayanan kesehatan tradisional Indonesia harus sudah mengikuti perkembangan yang ada di luar negeri, salah satunya Thailand. Hal tersebut termasuk variasi layanan, hingga pengaturan dan pengadaan SDM terkait sertifikasi dan kompetensi SDM yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan tersebut.

Materi Video

Implikasi putusan MK dipaparkan oleh Dr. M. Asyhadi, S.Kes., SE., M.Pd bahwa yang menjadi kendala saat ini diantaranya pemenuhan SDM terkait kompetensi, kewenangan, standarisasi dan sertifikasi SDM. Berdasarkan putusan tersebut, maka SDM untuk spa mengalami perubahan dari yang berawal dibawah kewenangan Kementerian Pariwisata akan beralih dibawah kewenangan Kemenkes. Terkait regulasi dalam sektor kesehatan, usaha spa memang sudah banyak mengalami perubahan dari UU No. 23 Tahun 1992 hingga UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 22 ayat 1 terkait penyelenggaraan upaya kesehatan Huruf W terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional dan PP No. 28 Tahun 2024. Sedangkan dalam sektor pariwisata, spa telah diatur mulai dari UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 Pasal 14. Pengajuan perkara spa sebagai Kesehatan tradisional sudah diajukan sejak 2022, sampai kemudian diputuskan pada 3 Januari 2025. Pengajuan tersebut merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 terkait pajak, namun dalam pengabulan putusan oleh MK hanya dikabulkan sebagian yaitu untuk Pasal 55. Terkait standarisasi SDM, landasan kebijakan merujuk pada Perpres No. 68 Tahun 2022, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Peraturan BAN-PT No. 2 dan No. 4, Kepmenaker No. 333 Tahun 2020, serta PP No. 40 Tahun 2021. Adapun standarisasi pendidikan, ditetapkan standar kompetensi kerja dan standar kompetensi profesi atas rekomendasi Kemenkes, namun untuk standar usaha tetap oleh Kementerian Pariwisata terkait Wellness & Medical Tourism. Selain itu, juga terdapat standar untuk prodi pengobatan tradisional, sistem sertifikasi, sistem registrasi, serta kolegium. Untuk standarisasi pelayanan, maka harus dilakukan keseragaman persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk, hingga penanganan terhadap pengaduan, saran, dan masukan.

Materi Video

Berikutnya, prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness dijelaskan oleh dr. M.M.V Lianywati Batihalim, Sp.Ok., M. BIOMED AAM., Dipl. CIDESCO SPA., Dipl. CIBTAC SPA. Hidroterapi, aromaterapi, massage merupakan 3 komponen penting yang harus ada di dalam spa. Tren saat ini, spa sebagai layanan kebugaran semakin banyak dinikmati oleh masyarakat pasca pandemi COVID-19 dan produk spa terus dikembangkan menggunakan bahan alami dan organik. Manfaat spa berupa relaksasi, rejuvinasi, dan revitalisasi dikembangkan sesuai dengan ketersediaan SDM, perkembangan teknologi, serta variasi layanan yang dimiliki. Spa sebagai bagian dari layanan wellness mendefinisikan bahwa setiap pasien harus memiliki journey dan kegiatan yang disesuaikan dengan kompetensi terapis dan variasi layanan yang dimiliki, serta dipengaruhi oleh faktor spiritual dan lingkungan. Untuk mencapai hasil yang optimal, maka harus dilakukan peninjauan dari akar masalah masing-masing individu untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab masalah tersebut.

Faktor-faktor tersebut terbentuk dalam hubungan antara pikiran, tubuh dan jiwa, dimana fungsi-fungsi organ, saraf, hormon dalam tubuh individu akan mempengaruhi satu sama lain. Kesadaran individu atas keberhasilan perawatan yang dilakukan atas dirinya merujuk pada wellness paradigm sehingga pelayanan spa sebagai pelayanan kesehatan preventif harus dilakukan melalui integrasi dengan kehidupan pasien sehari-hari, dimana jembatan integrasi tersebut harus saling berkolaborasi secara komprehensif antar tingkatan kualitas kompetensi SDM yang dimiliki. Untuk mencapai outcome pasien yang lebih optimal, dapat dilakukan kolaborasi antar profesi dengan pendekatan langsung kepada pasien melalui anamnesa oleh dokter sekaligus saat pasien dilakukan layanan pijat, kemudian dokter dan terapis dapat berkonsultasi satu sama lain terkait kondisi pasien hingga perencanaan perawatan holistik berikutnya, namun hal tersebut tentu membutuhkan durasi pelayanan yang lebih lama tiap pasien. Dalam hal pengembangannya, spa masih memiliki tantangan berupa biaya operasional, perubahan tren konsumen dan regulasi, sehingga harus dikembangkan strategi berupa penawaran layanan yang harus berkualitas tinggi, pemenuhan kompetensi SDM, branding, hingga adaptasi terhadap tren.

Materi Video

Spa sebagai pengobatan tradisional mengikuti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dibahas oleh Prof. Laksono. Regulasi lainnya seperti PP No. 28 Tahun 2024 juga harus menjadi landasan penyelenggaraan layanan tersebut. Pengobatan tradisional tidak hanya dilaksanakan untuk fungsi kuratif, namun juga dapat dilakukan untuk fungsi rehabilitatif dan paliatif. Berdasarkan regulasi tersebut, maka pelayanan spa dapat dilakukan sinergi bersama dengan pelayanan kesehatan, sehingga tempat praktik spa juga harus diatur oleh Kementerian Kesehatan, seperti dalam PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 485, Dimana pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan secara praktik mandiri, Puskesmas, RS, fasyankes tradisonal, serta fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu implikasi hukum terkait pajak kemudian dirujuk juga kepada organisasi Dinas Kesehatan. Terkait pemenuhan SDM yang merujuk kepada PP No. 28 Tahun 2024, maka pelayanan kesehatan tradisional dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional melalui pendidikan formal, atau tenaga lain dan penyehat tradisional yang memiliki kompetensi pelayanan kesehatan tradisional. Berdasarkan hal tersebut, harapannya dibutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait kurikulum pendidikan untuk terapis spa melalui pendidikan formal di Perguruan Tinggi.  (Bestian Ovilia Andini)