Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?

PKMK-Yogyakarta. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk implikasinya terhadap kebijakan di tingkat daerah. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di era transformasi sistem kesehatan. Menanggapi hal tersebut, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar nasional pada Rabu (1/4/2026) sebagai ruang diskusi strategis untuk mengkaji keselarasan kebijakan pusat dan daerah. Webinar ini menghadirkan narasumber lintas sektor dan membahas isu-isu kunci terkait relevansi Perda SKD, arah kebijakan nasional, serta strategi penyesuaian regulasi daerah agar tetap adaptif dan selaras dengan transformasi sistem kesehatan ke depan.

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku narasumber menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi hukum kesehatan yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral menjadi satu kerangka yang komprehensif, integratif, dan sistemik. Menurutnya, UU ini menandai pergeseran paradigma dari regulasi yang terfragmentasi menuju sistem kesehatan terintegrasi, dari pendekatan kuratif ke promotif-preventif, serta dari facility-based menjadi system-based dan patient-centered care. Transformasi ini diperkuat melalui enam pilar utama, termasuk layanan primer, rujukan, pembiayaan, SDM kesehatan, ketahanan kesehatan, dan digitalisasi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada sistem kesehatan daerah, khususnya dalam kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, hingga sistem informasi kesehatan. Oleh karena itu, Perda Sistem Kesehatan Daerah perlu ditinjau ulang untuk memastikan keselarasan, harmonisasi, dan integrasi dengan kebijakan nasional, melalui langkah strategis seperti audit regulasi dan sinkronisasi kebijakan berbasis kebutuhan daerah.

Memasuki sesi pembahasan, dari perspektif daerah, Dra. Alwiati, Apt., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, menegaskan bahwa Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan tetap relevan dan implementatif dalam praktik. Alwiati mencontohkan bagaimana Perda SKD di Balikpapan mampu menjawab kebutuhan lokal, mulai dari penguatan kewaspadaan wabah di pintu masuk wilayah, integrasi layanan hingga tingkat kelurahan, hingga pengembangan kebijakan kesehatan berbasis potensi daerah. Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Perda SKD berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan nasional ke konteks daerah, termasuk dalam digitalisasi sistem informasi kesehatan, pengendalian faktor risiko penyakit, serta penguatan ketahanan kefarmasian. Dengan demikian, Perda SKD tetap penting selama mampu diterapkan secara kontekstual dan selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Jika ditilik dari perspektif kebijakan nasional, Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi omnibus law yang mengintegrasikan berbagai aturan kesehatan yang sebelumnya terfragmentasi. Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh aturan turunan seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan secara terpadu. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sistem kesehatan daerah pada dasarnya merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional, yang mencakup tiga aspek utama yaitu upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan, perencanaan, hingga pelaksanaan dan evaluasi agar selaras dengan arah nasional, termasuk memastikan akses, pemerataan, dan mutu layanan kesehatan yang optimal di daerah.

Dari perspektif legislatif daerah, M. Andi Faisal, S.Si, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya peran regulator daerah dalam mempercepat penyesuaian regulasi Sistem Kesehatan Daerah (SKD) pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023. Andi menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen melakukan finalisasi Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tahun ini sebagai manifestasi penguatan fungsi legislasi secara komprehensif. Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang beragam. Penyertaan “muatan lokal” dalam peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah menjadi sebuah keharusan. Faisal menyoroti risiko krusial SKD saat ini dengan adanya tumpang tindih UU Desa dan UU Pemerintah Daerah. Selain itu, regulasi turunan dari Kemenkes perlu dipastikan tidak ada perubahan sehingga mudah diadaptasi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peran legislatif daerah menjadi krusial dalam memastikan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Secara keseluruhan, webinar ini menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh moderator, dengan harapan hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Reporter:
Via Angraini (Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

Tags: SDG SDG 17 SDG 3

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*