Kementrian Kesehatan resmi menetapkan harga acuan tertinggi Swab RT-PCR di daerah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu dan di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 550 ribu. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Arsip: