Penyusunan unit cost pelayanan rumah sakit bukan merupakan perkara mudah bagi internal akuntansi rumah sakit. Rumah sakit memiliki ribuan produk yang harus dianalisis dan puluhan unit/instalasi yang saling terkait satu dengan yang lain. Sehingga untuk melakukan proses analisis ini memerlukan kemampuan SDM yang mencukupi untuk memahami cara bagaimana untuk dapat menganalisis data tersebut.
Terkait dengan penerapan JKN, hasil dari analisis unit cost rumah sakit, sebenarnya menjadi bagian penting bagi rumah sakit dalam mengambil keputusan strategisnya. Besaran tarif yang ditentukan Kementerian Kesehatan, mendorong rumah sakit untuk mampu melakukan kendali mutu dan kendali biaya. Sehingga akuntansi tidak bisa lagi hanya dipandang secara global, akan tetapi sudah harus diolah menjadi bagian-bagian detail yang mampu menjadi dasar bagi manajemen rumah sakit untuk melakukan cost control.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep mandatory spending (5% APBN atau 10% APBD) selama ini adalah sebuah “kecelakaan sejarah” yang tidak secara otomatis menjamin efisiensi maupun pemerataan layanan kesehatan. Harapan baru terletak pada RIBK yang mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang terukur selama 5 tahun (multiyears), bukan sekadar penyerapan anggaran tahunan. Tantangan utamanya adalah perubahan mentalitas birokrasi yang terjamin alokasi dananya menjadi pelaku kesehatan berbasis kinerja.
