Arsip:

Berita SDGs

Laporan Khusus Seeing Hospital at Home in Practice

Sebagai pusat rujukan tertinggi (medical center) di wilayah Taiwan tengah, Taichung Veterans General Hospital (TVGH) memegang peran strategis dalam sistem kesehatan nasional. Rumah sakit ini tidak hanya menangani kasus-kasus kompleks dari wilayah Taichung dan sekitarnya, tetapi juga menjadi pusat pendidikan kedokteran, penelitian, serta pengembangan berbagai inovasi pelayanan kesehatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Taichung Veterans General Hospital (TVGH) berkembang menjadi salah satu rumah sakit digital terkemuka di dunia melalui transformasi digital yang diterapkan secara menyeluruh. Pengembangan Hospital Information System (HIS), integrasi data klinis, pemanfaatan artificial intelligence (AI), layanan telehealth, hingga penggunaan data untuk penelitian dan pengambilan keputusan telah menjadi bagian dari operasional sehari-hari. Transformasi tersebut memperoleh berbagai pengakuan internasional. Pada tahun 2023, TVGH berhasil meraih sertifikasi HIMSS EMRAM Stage 6 dan Stage 7 hanya dalam waktu delapan bulan, sebuah pencapaian tercepat dalam sejarah rumah sakit di Taiwan. Setahun kemudian, TVGH juga memperoleh peringkat kedua dunia untuk Digital Healthcare Indicator (DHI) dari HIMSS, yang mencerminkan tingkat kematangan transformasi digital rumah sakit secara komprehensif. Pengakuan tersebut sejalan dengan peningkatan konsisten posisi TVGH dalam pemeringkatan Newsweek World’s Best Smart Hospitals, dari peringkat 254 pada 2023, menjadi 246 pada 202499 pada 2025, hingga mencapai peringkat ke-85 dunia pada 2026. Capaian tersebut menempatkan TVGH sebagai salah satu smart hospital terbaik di dunia sekaligus menjadi salah satu contoh paling progresif dalam transformasi digital pelayanan kesehatan di Taiwan. read more

Reportase Workshop Peningkatan Kompetensi Penguji Klinis dalam Pelaksanaan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) bagi Tenaga Kesehatan

Reportase Workshop Peningkatan Kompetensi Penguji Klinis dalam Pelaksanaan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) bagi Tenaga Kesehatan

Yogyakarta – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kompetensi Penguji Klinis dalam Pelaksanaan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) bagi Tenaga Kesehatan pada 24–26 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut diikuti oleh 39 peserta yang berasal dari berbagai institusi pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan sekaligus memperkuat implementasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kesehatan. Peran penguji dalam OSCE menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan proses asesmen karena berpengaruh langsung terhadap objektivitas, validitas, dan reliabilitas hasil penilaian kompetensi peserta. read more

Reportase “Pelatihan Jarak Jauh Pelaksanaan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) bagi Tenaga Kesehatan”

Reportase “Pelatihan Jarak Jauh Pelaksanaan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) bagi Tenaga Kesehatan”

PKMK-Yogyakarta. Dalam upaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Divisi Pelatihan dan Pengembangan PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Pelatihan Jarak Jauh Pelaksanaan OSCE bagi Tenaga Kesehatan, yang berlangsung selama dua hari yaitu 20-21 Mei 2026 secara online. Pelatihan diikuti oleh 151 peserta dari Institusi pendidikan kesehatan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya Surakarta, Semarang, Bogor, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banjarmasin, Papua, Bengkulu, Medan, Bukit Tinggi, Pontianak, Makassar, Palu, Tasikmalaya, Makassar, dan beberapa daerah di Jawa Timur yaitu Malang, Kediri, dan Surabaya. Adapun sebaran peserta yang terdaftar pada pelatihan ini adalah staf pengajar/dosen dan pimpinan fakultas (dekan, wakil dekan, ketua program studi, ketua jurusan, dan koordinator) dari berbagai profesi diantaranya bidan, perawat, nutrisionis, farmasi, radiologi, apoteker, fisiologi, promosi kesehatan, rekam medis, teknologi bank darah, laboratorium, K3, kesehatan, lingkungan, bioteknologi, dan beberapa dokter spesialis (spesialis gigi anak, Ilmu penyakit dalam, dan mikrobiologi klinis). read more

Workshop Dari Data ke Aksi: Strategi Praktis Pencegahan Penipuan di Fasilitas Kesehatan

PKMK-Yogyakarta. Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan  workshop  “Dari Data ke Aksi: Strategi Praktis Pencegahan Penipuan di Fasilitas Kesehatan” sebagai upaya meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendeteksi dan mencegah penipuan melalui pemanfaatan data pelayanan kesehatan.  Workshop  ini menghadirkan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (konsultan dan peneliti bidang anti  -fraud  kesehatan PKMK FK-KMK UGM) dan Indra Komala, RN, MPH (peneliti PKMK FK-KMK UGM), yang memberikan pembelajaran mulai dari konsep hingga praktik analisis data untuk pencegahan  penipuan  . Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026). read more

Webinar Mutu Corner 4: Insiden Keselamatan Pasien: Ancaman atau Kesempatan Belajar ?

PKMK-Yogyakarta. Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM kembali menyelenggarakan seri Mutu Corner #4 bertajuk “Insiden Keselamatan Pasien: Ancaman atau Kesempatan Belajar?” pada Jumat (26/6/2026). Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang belajar bersama untuk mengubah cara pandang terhadap insiden keselamatan pasien, dari sesuatu yang dipersepsikan sebagai ancaman menjadi sumber pembelajaran dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH, Ph.D. (konsultan PKMK FK-KMK UGM) dan dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp.THTBKL (Ketua Komite Mutu, Keselamatan Pasien, dan Kinerja RS Akademik UGM 2024–2025), dengan Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH., CQIPS sebagai moderator. read more

REPORTASE ApHaH 2026: The First Asia Pacific Hospital at Home Congress

Taiwan, 27-28 Juni 2026 Pra kongres ( 26 Juni 2026) Hari 1 (27 Juni 2026) Hari 2 (28 Juni 2026) Hari 3 (29 Juni 2026) Pra kongres ( 26 Juni 2026)

Peserta mengikuti tur peralatan Hospital at Home/Home Care di International Medical, Health Care Expo 2026.

Sebelum Konferensi Asia Pacific 1 mengenai Hospital at Home, tim FK-KMK UGM bersama dengan direktur-direktur RS dan pimpinan RS Daerah meliputi RSUD Soeratno Gemolong, RSUPP Betun,  RSUD Iskak Tulungagung, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia, serta dari FK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengikuti pameran Medical Taiwan 2026 – International Medical, Health Care Expo di Taipei World Trade Center (TWTC), Taiwan tentang alat kesehatan, pelayanan kesehatan, dan sistemnya. Pameran ini diselenggarakan sebelum Asia Pacific Congress yang pertama mengenai Hospital at Home. Sebagai salah satu peserta, reporter menilai penyelenggara Expo sangat baik dalam menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan. read more

Reportase Bagian 2a — Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Seri Webinar “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011”

PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar Bagian 2a dari seri “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” pada Selasa (23/6/2026). Mengangkat tema Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK, dengan narasumber yaitu Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dan fasilitator oleh Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK. Diskusi berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah arsitektur pendanaan kesehatan Indonesia saat ini masih cukup kuat menopang keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tekanan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Kesehatan 2023.

1. Pengantar dan Konteks Seri Webinar

Prof. Julita Hendrartini menegaskan bahwa seri webinar ini lahir dari keprihatinan atas stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia. Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, total pengeluaran kesehatan relatif bertahan di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sejumlah negara tetangga telah bergerak ke porsi yang lebih tinggi. Pertanyaan inti seri ini bersifat diagnostik: apakah desain kebijakan pendanaan kesehatan yang dibentuk oleh UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011 masih memadai untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini.

Setelah Bagian 1 membahas asuransi kesehatan swasta, Bagian 2 difokuskan pada asuransi kesehatan sosial, yakni JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai instrumen terbesar perlindungan finansial kesehatan di Indonesia. Prof. Julita menggarisbawahi bahwa prospek revisi UU SJSN dan UU BPJS tidak dapat dibangun hanya dari perspektif kelembagaan BPJS Kesehatan, melainkan harus dipahami melalui keseluruhan arsitektur pendanaan: APBN, APBD, iuran peserta, subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI), belanja layanan, serta kebijakan lintas sektor yang memengaruhi risiko fiskal jangka menengah.

Cakupan Luas, Tetapi Tekanan Finansial Menguat

Prof. Julita memaparkan bahwa secara administratif JKN telah mendekati cakupan semesta. Per 30 November 2025, DJSN mencatat kepesertaan JKN mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk. Namun, peserta aktif baru berada pada 232,89 juta jiwa atau 81,9% penduduk. Kesenjangan ini menandakan bahwa persoalan JKN tidak lagi semata pada ekspansi kepesertaan, melainkan pada keaktifan peserta, ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan iuran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.

Dari sisi kesehatan keuangan, tekanan terhadap DJS Kesehatan kembali menguat. Hingga 30 November 2025, DJSN mencatat penurunan aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp16,35 triliun secara year-to-date. Beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 108,04%. Tren penurunan aset neto dan rasio klaim di atas 100% ini disebut telah berlangsung konsisten sejak 2023.

Isu yang sama kembali menonjol pada 2026. Pemberitaan media nasional menyebutkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan: pendapatan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran klaim manfaat mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Rasio klaim JKN bahkan dilaporkan menyentuh 111,86% hingga Februari 2026. Meskipun angka-angka ini perlu terus diverifikasi melalui laporan resmi berkala, kondisi tersebut mempertegas bahwa risiko gagal bayar JKN telah menjadi isu kebijakan yang tidak dapat ditunda.

2. Kerangka Isu dan Pertanyaan Kunci

Prof. Julita membingkai defisit JKN bukan sekadar selisih kas antara iuran dan klaim, melainkan gejala sistemik dari desain pendanaan, kapasitas fiskal, pengelolaan risiko, alokasi subsidi, dan efisiensi belanja layanan. Karena itu, diskusi kebijakan tidak boleh berhenti pada pilihan menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana jangka pendek, tetapi perlu menilai apakah struktur APBN, APBD, dan kebijakan kesehatan nasional memberi ruang yang cukup untuk menjaga JKN tetap berkelanjutan.

Konteks ini diperberat oleh perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009 dan memperkenalkan paradigma baru: mandatory spending kesehatan — yang sebelumnya berupa alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD — dihapus, lalu digantikan pendekatan penganggaran berbasis kebutuhan dan program prioritas yang dikaitkan dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). RIBK 2025–2029 berbentuk Peraturan Presiden, merupakan turunan RPJMN 2025–2029, dan bertujuan menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan pusat dan daerah dengan penganggaran berbasis kinerja.

Dari kerangka tersebut, webinar diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan kunci:

  1. Seberapa besar ruang fiskal pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung JKN?
  2. Bagaimana RIBK menjadi instrumen penganggaran berbasis kebutuhan untuk kesehatan?
  3. Apa dampak penghapusan mandatory spending terhadap kepastian pembiayaan JKN, terutama bagi kelompok miskin, rentan, dan pekerja informal?

3. Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. membuka paparan dengan definisi konseptual. Mengutip Heller (2005), ruang fiskal (fiscal space) didefinisikan sebagai keleluasaan anggaran yang memungkinkan pemerintah menyediakan sumber daya untuk tujuan publik tanpa mengganggu kesinambungan fiskal atau solvabilitasnya. Merujuk Tandon dan Cashin (2010), ruang fiskal untuk kesehatan dapat bersumber dari lima jalur: (1) kondisi makroekonomi yang kondusif; (2) reprioritisasi kesehatan dalam anggaran pemerintah; (3) peningkatan sumber daya khusus sektor kesehatan, misalnya dana yang di-earmark; (4) hibah dan bantuan luar negeri untuk kesehatan; serta (5) peningkatan efisiensi belanja kesehatan yang ada.

3.1 Potret Makro: Belanja Kesehatan yang Tertinggal

Pugo menempatkan persoalan dalam potret makro. Dalam RAPBN 2026, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,49 triliun, namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa justru turun menjadi Rp650 triliun dari realisasi sekitar Rp864,06 triliun — sinyal pengetatan ruang fiskal daerah. Pada peringkat belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan berada di posisi kelima dengan Rp114 triliun, di bawah Badan Gizi Nasional (Rp268 triliun) dan Kementerian Pertahanan (Rp185 triliun).

Dalam perbandingan antarnegara G20, posisi Indonesia tergolong rendah. Belanja kesehatan terhadap PDB (Current Health Expenditure/PDB) Indonesia hanya 2,7%, jauh di bawah negara maju. Pengeluaran out-of-pocket (OOP) per total belanja kesehatan masih tinggi, yakni 33%, sementara peran asuransi swasta tergolong kecil (4,6%). Data National Health Accounts juga menunjukkan sumber pendanaan utama berasal dari rumah tangga dan APBN, dengan porsi besar terserap di rumah sakit untuk pelayanan kuratif — menegaskan kebutuhan memperkuat pembiayaan publik untuk menurunkan beban finansial masyarakat.

3.2 Kondisi Awal fiscal space APBD untuk Kesehatan

Pak Pugo mengidentifikasi bahwa ruang fiskal APBD untuk kesehatan pada dasarnya sempit dan rentan, dengan lima karakteristik yang menjadi tantangan dalam desentralisasi di Indonesia:

  1. Ketidakseimbangan dan ketergantungan. Daerah memikul beban besar penyediaan layanan publik, tetapi kewenangan pemungutan pajaknya sempit dan kapasitas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Akibatnya, daerah bergantung pada dana transfer pusat, membuat ruang fiskal rapuh dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah (Van Doorn dkk., 2020; Mahendradhata dkk., 2017). Data DJPK menunjukkan pada 2024 PAD hanya menyumbang 28,9% pendapatan daerah, sementara TKDD mendominasi pada 65,1%.
  2. Ruang sempit akibat dominasi belanja mengikat. Dana tersisa di APBD sedikit karena terkuras belanja pegawai/gaji ASN, sehingga membatasi porsi biaya langsung untuk operasional layanan kesehatan riil. Persoalan ini diperburuk desain rumusan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara historis dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil daerah (Gottret & Schieber, 2006; Van Doorn dkk., 2020).
  3. Fragmentasi pendanaan dan rendahnya absorptive capacity. Fasilitas kesehatan primer harus memikul beban administratif untuk mengelola dana dari berbagai saluran yang berbeda. Selain terbatas akibat birokrasi rumit dan tata kelola yang lemah, dana kerap gagal terserap karena keterbatasan kapasitas penyerapan (Cashin dkk., 2017; Rokx dkk., 2009).
  4. Fiscal gap dan inefisiensi transfer DAK. Formula distribusi transfer yang secara historis lebih mengutamakan keadilan “berbasis wilayah” (by place) ketimbang “berbasis populasi” (by person) menimbulkan disparitas transfer per kapita — daerah urban padat penduduk justru menerima transfer per kapita lebih kecil. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pun kerap tidak berkorelasi dengan kesiapan fasilitas dan tidak tepat sasaran.
  5. Intervensi regulasi baru melalui UU HKPD. Pemerintah pusat merombak struktur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% total APBD dan mewajibkan alokasi minimal 40% total APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

3.3 Tekanan JKN Merambat ke Daerah: Beban PBI Daerah

Pugo menjelaskan bagaimana tekanan struktural nasional pada akhirnya membebani APBD. Defisit struktural DJS Kesehatan berdampak langsung pada daerah melalui kenaikan alokasi APBD untuk subsidi iuran kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah yang dikelola pemerintah daerah (PBI APBD/PBPU Pemda). Daerah wajib mendaftarkan dan menanggung iuran masyarakat rentan, padahal kapasitas fiskalnya terbatas. Persoalan diperberat oleh keaktifan peserta: sekitar 36,66 juta peserta JKN berstatus non-aktif akibat proses mutasi, dengan 7,97 juta jiwa di antaranya berasal dari segmen PBPU Pemda. Fleksibilitas fiskal daerah untuk mendanai program kesehatan preventif dan infrastruktur pun kian menyempit.

Beban tersebut juga menjadi tidak efisien akibat inclusion dan exclusion error. Akurasi data kepesertaan yang buruk meningkatkan subsidi salah sasaran; Menteri Kesehatan bahkan menyebut data PBI lintas instansi masih berantakan dan tidak sinkron. Persentase rumah tangga kelompok 20% termiskin penerima PBI-JKN dilaporkan menurun dari 37% (2015) menjadi 32% (2018), menandakan kebocoran ke kelompok menengah-atas. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah daerah menemukan 4.769 data ganda dan 4.745 data fiktif dalam daftar kepesertaan.

Sebagai contoh kasus mutakhir, Pugo menyoroti krisis di Kabupaten Bekasi pada awal 2026. Karena beban APBD membengkak dan ketidakmampuan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Bekasi terpaksa menonaktifkan 77.000 peserta JKN segmen PBI Daerah sebagai “rem darurat” untuk memverifikasi ulang keakuratan data masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima bantuan.

3.4 SPM sebagai Instrumen Pengikat Belanja Daerah

Pak Pugo memposisikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen krusial dalam tata kelola pembiayaan kesehatan daerah. Pertama, melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, SPM menjadi jaminan konstitusional setiap warga atas layanan dasar sekaligus kewajiban absolut pemerintah daerah, dengan DAU diarahkan untuk mengejar capaian SPM berbasis kinerja. Kedua, penerapan SPM menggeser tata kelola dari orientasi input-based menuju outcome-based, sehingga evaluasi anggaran dinilai dari dampak capaian target layanan. Ketiga, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi legitimasi pengikatan APBD: daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk kecukupan pemenuhan SPM, dan pemerintah pusat berwenang mengintervensi APBD yang tidak selaras dengan SPM dan rencana induk.

3.5 Pergeseran Paradigma Pasca-UU Kesehatan 2023

Pak Pugo mengontraskan regulasi lama dan baru. Di bawah UU Nomor 36 Tahun 2009, mandatory spending kesehatan (minimal 10% APBD di luar gaji) menjamin ketersediaan dana minimum dan berfungsi sebagai instrumen pengaman pendanaan. Di bawah UU Nomor 17 Tahun 2023, mandatory spending dihapus dan fokus bergeser dari besaran anggaran (input) ke output dan outcome, dengan penekanan pada efisiensi dan belanja berbasis kebutuhan melalui pendekatan perencanaan-penganggaran berbasis kinerja.

Perubahan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, daerah memperoleh fleksibilitas penganggaran sesuai kebutuhan lokal, dorongan efisiensi dan value for money, serta pergeseran fokus dari penyerapan anggaran menuju capaian layanan. Di sisi lain, muncul risiko: daerah berkapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan pendanaan lebih besar, ketimpangan kapasitas fiskal dapat memperlebar disparitas layanan antardaerah, dan diperlukan mekanisme koordinasi serta pengawasan yang lebih kuat. Pertanyaan kritis yang diajukan Pak Pugo: jika tidak ada lagi mandatory spending sebagai pengaman fiskal, mekanisme apa yang memastikan kesehatan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah?

3.6 RIBK: Menjawab Masalah Governance, Bukan Fiscal Space

Menjawab pertanyaan tersebut, Pak Pugo memposisikan RIBK sebagai instrumen sinkronisasi pusat–daerah. Bukti internasional mendukung arah ini: studi Adjagba dkk. (2025) di Kenya menunjukkan desentralisasi dapat menimbulkan fragmentasi penganggaran sehingga implementasi UHC membutuhkan kombinasi arahan nasional (top-down) dan masukan daerah (bottom-up); sementara Shukla (2018) di Afghanistan menemukan intervensi tata kelola berbasis shared strategic direction, akuntabilitas, dan stewardship meningkatkan kinerja sistem kesehatan di tingkat provinsi. Dalam konteks Indonesia, RIBK diharapkan menjadi shared strategic direction yang menautkan prioritas kesehatan nasional dengan RPJMN → RPJMD → RKPD → APBD hingga target dan outcome kesehatan.

Namun Pugo menegaskan batas RIBK secara tajam: RIBK menjawab masalah governance, bukan masalah fiscal space. RIBK mampu menentukan arah prioritas, menyelaraskan perencanaan pusat-daerah, dan mendorong fokus pada outcome — tetapi RIBK tidak dapat menambah kapasitas fiskal daerah, tidak dapat menutup kesenjangan PAD antardaerah, dan tidak menyediakan sumber pendanaan baru. Dengan demikian, jika arah pembangunan telah ditetapkan melalui RIBK, tetap muncul pertanyaan: bagaimana daerah berruang fiskal terbatas membiayai target-target tersebut?

3.7 Strategi Mobilisasi Pendanaan Inovatif Daerah read more

Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotik

Masyarakat     Inovasi     Lintas     Profesi–Sektor     Kesehatan     Indonesia     (MILP-SKI) menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 1) dengan tema “The Future of Personalized Medicine: Advancing Compounding Standards for a Healthier Indonesia” secara hybrid pada Senin (22/6/2026). Diskusi ini menjadi forum awal untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan kebijakan peracikan obat modern (pharmaceutical  compounding)  di  Indonesia  sebagai  bagian  dari  transformasi  sistem kesehatan dan penguatan layanan pengobatan yang lebih personal (personalized medicine).

Forum ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan terhadap terapi yang disesuaikan dengan karakteristik individu pasien, sementara kerangka regulasi peracikan obat modern di Indonesia masih relatif terbatas. Pada saat yang sama, sejumlah pasien Indonesia diketahui melakukan perjalanan ke  negara  tetangga seperti  Malaysia  untuk  memperoleh  layanan personalized medicine dan obat racikan yang tidak tersedia di dalam negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar mutu yang dapat mendukung praktik peracikan obat modern secara aman dan berkualitas.

Dalam  pengantarnya,  Prof.  dr.  Laksono  Trisnantoro,  M.Sc.,  Ph.D.  menyampaikan bahwa  praktik  compounding  atau  peracikan  obat  modern  telah  berkembang  di berbagai negara Asia Tenggara, namun belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Menurutnya, compounding merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung personalized medicine,  terutama untuk  memenuhi kebutuhan pasien yang tidak dapat dilayani oleh produk farmasi yang diproduksi secara massal. Prof. Laksono juga menyoroti bahwa pengembangan compounding memiliki karakteristik yang berbeda dengan berbagai isu pelayanan kesehatan yang selama ini berpusat pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN). Personalized medicine berkembang pada segmen layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan, sehingga memerlukan  pendekatan  kebijakan  yang  berbeda  dan  lebih  berorientasi  pada  inovasi layanan kesehatan.

Personalized Medicine dan Realitas Kebutuhan Pasien

Sesi utama disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild dan Training Facilitator Medisca Australia. Dalam paparannya, Sarah menjelaskan bahwa dunia kesehatan saat ini sedang mengalami peningkatan minat terhadap personalized medicine yang didorong oleh tren healthy aging, preventive care, hormonal optimization, wellness medicine, dan terapi integratif.

Perubahan ini menghasilkan kebutuhan terhadap sediaan obat yang tidak selalu tersedia dalam produk farmasi komersial.

Sarah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kelompok pasien yang membutuhkan obat dan perlu  disesuaikan  secara  individual.  Lansia  yang  mengalami  kesulitan  menelan  tablet, pasien anak yang memerlukan dosis lebih kecil, maupun pasien dengan penyakit kompleks yang membutuhkan kombinasi terapi tertentu sering kali tidak dapat dipenuhi melalui produk yang tersedia di pasaran. Dalam situasi tersebut, compounding menjadi solusi untuk menyediakan  bentuk  sediaan,  dosis,  maupun  kombinasi  obat  yang  sesuai  dengan kebutuhan spesifik pasien.

Menurut Sarah, Indonesia saat ini sedang mengembangkan kegiatan besar di bidang wellness healthcare dan medical tourism. Kawasan seperti Sanur Health Special Economic Zone menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk menarik pasien domestik maupun internasional. Namun demikian, terdapat fenomena yang disebut sebagai medical exodus, yaitu pasien Indonesia yang mencari layanan personalized medicine ke luar negeri, terutama Malaysia. Dalam praktiknya, pasien berkonsultasi dengan dokter di Malaysia, memperoleh resep terapi individual, kemudian mendapatkan obat racikan yang disiapkan oleh farmasis setempat sebelum kembali ke Indonesia.

Sarah   menilai   bahwa   kondisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   permintaan   terhadap personalized medicine sebenarnya sudah ada. Selain pasien, sejumlah dokter Indonesia juga mulai mengikuti pelatihan mengenai wellness medicine, healthy aging, preventive care, dan terapi personalisasi di berbagai negara. Dengan demikian, menurutnya, pasien sudah siap, tenaga kesehatan mulai siap, dan permintaan pasar telah terbentuk. Tantangan yang tersisa adalah apakah Indonesia mampu menyediakan dukungan farmasi dan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dari sisi pasar, Sarah menunjukkan bahwa permintaan global terhadap layanan personalized medicine terus meningkat, terutama pada bidang terapi hormon, healthy aging, manajemen berat badan, dermatologi, nutritional medicine, dan regenerative medicine.

Pihaknya mencontohkan bahwa kelompok perempuan usia menopause merupakan salah satu segmen yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap terapi individual.

Dengan  jumlah  populasi  perempuan  menopause  yang  jauh  lebih  besar  dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan layanan personalized medicine berbasis compounding.

Pentingnya Kerangka Regulasi dan Standar Mutu

Pada bagian berikutnya, Sarah menekankan bahwa faktor terpenting dalam pengembangan compounding bukan hanya kemampuan untuk melakukan peracikan obat, tetapi tersedianya kerangka regulasi modern yang menjamin keselamatan pasien. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan melindungi pasien sekaligus memungkinkan berkembangnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Sarah  menjelaskan  bahwa  Indonesia  tidak  perlu  membangun  sistem  dari  nol  karena berbagai negara telah memiliki standar yang dapat dijadikan rujukan. Amerika Serikat dan Kanada telah lama mengembangkan standar compounding yang komprehensif, sementara banyak negara menggunakan United States Pharmacopeia (USP) Chapter 795 sebagai acuan untuk peracikan sediaan non steril. Di kawasan ASEAN, Malaysia telah menerbitkan Good Compounding Practice Guideline pada   2018, sementara Singapura, Thailand, dan Filipina juga telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mendukung personalized medicine.

Dalam paparannya, Sarah memperkenalkan tiga pilar utama keselamatan dalam compounding, yaitu people, process, dan products. Pilar pertama berkaitan dengan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan yang melakukan peracikan.

Pilar kedua menekankan pentingnya prosedur operasional baku, dokumentasi, dan sistem mutu yang konsisten. Pilar ketiga berhubungan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses peracikan.

Menurut Sarah, kualitas bahan baku merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk racikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa kualitas produk akhir tidak mungkin melampaui kualitas  bahan  awal  yang  digunakan.  Dalam  praktik  compounding  tradisional,  farmasis sering kali menggunakan tablet atau produk obat jadi yang dihancurkan sebagai bahan awal. Padahal, produk obat jadi mengandung berbagai eksipien seperti filler, binder, dan glidan yang dirancang untuk produksi massal dan dapat memengaruhi stabilitas, tekstur, maupun absorpsi sediaan racikan. Oleh karena itu, standar internasional umumnya mendorong penggunaan  active  pharmaceutical  ingredients  (API)  berkualitas  farmasi  sebagai  bahan baku utama apabila tersedia.

Sarah juga menekankan bahwa compounding modern tidak dimaksudkan untuk menggantikan  praktek  peracikan  yang  telah  berjalan  saat  ini,  tetapi  untuk  memperluas pilihan terapi yang dapat diberikan kepada pasien. Melalui compounding modern, pasien dapat memperoleh dosis yang lebih spesifik, bentuk sediaan yang lebih sesuai, serta kombinasi terapi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.

Membangu

n Masa Depan Personalized Medicine di Indonesia read more

Pelatihan “Strategi Deteksi Insiden dan Mengatasi Tantangan Klasik Keselamatan Pasien”

PKMK-Yogyakarta. Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan pelatihan daring bertajuk “Strategi Deteksi Insiden dan Mengatasi Tantangan Klasik Keselamatan Pasien” pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan Inge Dhamanti, SKM, MKes, MPH, PhD, Ketua Center for Excellence for Patient Safety and Quality (CoE-PSQ), sebagai narasumber, dengan Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH., CQIPS sebagai fasilitator. Pelatihan dirancang untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami budaya keselamatan pasien, strategi deteksi insiden, serta penggunaan trigger tools sebagai pendekatan proaktif dalam menemukan kejadian yang berpotensi merugikan pasien.

Pada sesi pengantar, Eva menegaskan bahwa peningkatan mutu merupakan salah satu cara paling efektif untuk menekan biaya pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya pelaporan insiden, budaya yang masih cenderung menyalahkan individu, serta keterbatasan pemanfaatan data untuk pembelajaran dan perbaikan sistem.

 

Dalam pemaparannya, Inge menjelaskan bahwa keselamatan pasien tidak hanya bergantung pada sistem pelaporan insiden. Banyak insiden yang sebenarnya tidak pernah terdeteksi melalui mekanisme pelaporan formal karena tenaga kesehatan masih merasa takut disalahkan, dihukum, atau mendapatkan stigma negatif setelah melaporkan kejadian yang terjadi. Oleh karena itu, pembangunan budaya keselamatan pasien yang adil, terbuka, dan berorientasi pada pembelajaran menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan cedera yang dapat dihindari. Narasumber juga menekankan bahwa komitmen pimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dukungan, karena kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk melaporkan insiden.

Selanjutnya, peserta diajak memahami berbagai metode deteksi insiden keselamatan pasien. Selain pelaporan insiden, narasumber memaparkan pendekatan lain seperti medical record review, audit klinis, audit kematian, keluhan pasien, safety walkround, pelibatan pasien dan keluarga, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk surveilans keselamatan pasien. Peserta juga diperkenalkan pada konsep patient safety incident iceberg yang menunjukkan bahwa sebagian besar insiden dan kondisi tidak aman sering kali tidak terlihat atau tidak terlaporkan, sehingga diperlukan metode deteksi yang lebih proaktif.

Sesi berikutnya membahas penggunaan trigger tools sebagai metode telaah rekam medis untuk menemukan red flags yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya kejadian tidak diharapkan. Narasumber menjelaskan struktur, tahapan, dan prinsip penggunaan trigger tools, termasuk contoh indikator pemicu yang dapat membantu organisasi menemukan insiden yang luput dari sistem pelaporan konvensional. Pemanfaatan trigger tools diharapkan dapat menghasilkan pembelajaran yang lebih komprehensif dan menjadi dasar perbaikan mutu yang berkelanjutan.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai hambatan pelaporan insiden, tindak lanjut hasil investigasi dan root cause analysis (RCA), implementasi trigger tools di rumah sakit, pembagian peran antara unit pelayanan dan komite mutu, hingga potensi pemanfaatan artificial intelligence dalam proses deteksi insiden keselamatan pasien. Narasumber memberikan berbagai contoh praktik implementasi serta menekankan pentingnya menjadikan hasil deteksi insiden sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan.

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya budaya keselamatan pasien, berbagai metode deteksi insiden, serta pemanfaatan trigger tools untuk mendukung upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.

Reporter:
Helen Anggraini Budiono (PKMK UGM)

Reportase Seri 5: Resistance Training Upper Body – Pull 

Kamis, 18 Juni 2026

Dalam dekade terakhir, pendekatan kesehatan global mulai bergeser dari paradigma disease-centered care menuju function-centered care, di mana massa otot rangka (skeletal muscle mass) semakin diakui sebagai salah satu determinan utama kesehatan metabolik, kapasitas fungsional, dan kualitas hidup sepanjang usia. Otot rangka tidak lagi dipandang hanya sebagai organ penggerak tubuh, melainkan juga sebagai organ metabolik yang berperan dalam regulasi glukosa dan sensitivitas insulin, organ endokrin melalui sekresi myokines yang memengaruhi sistem imun dan inflamasi, reservoir protein yang mendukung proses pemulihan tubuh, serta faktor penting dalam menjaga kemandirian fungsional terutama pada populasi lanjut usia.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penurunan massa otot atau sarcopenia berkaitan erat dengan peningkatan risiko berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes melitus tipe 2, penyakit kardiovaskular, obesitas, sindrom metabolik, osteoporosis, hingga frailty syndrome. Oleh karena itu, latihan resistensi (resistance training) semakin mendapatkan pengakuan sebagai salah satu intervensi utama yang efektif dalam mempertahankan dan meningkatkan massa otot sekaligus mendukung kesehatan secara menyeluruh.

Menjawab kebutuhan akan edukasi berbasis sains mengenai latihan resistensi, PKMK FK-KMK UGM bersama Fitness Professional Academy (FPA) dan didukung oleh HOPE Wellness from Bali Royal Hospital (HW-BRH), serta universitas mitra menyelenggarakan Webinar Muscle is Medicine Seri 5 bertajuk “Resistance Training Upper Body – Pull” pada Kamis, 18 Juni 2026 secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan, akademisi, praktisi kebugaran, dan masyarakat umum mengenai prinsip latihan resistensi berbasis bukti ilmiah untuk mendukung pencegahan dan manajemen berbagai penyakit kronis.

Sesi utama webinar disampaikan oleh dr. Tanjung Subrata dengan topik “Resistance Training Upper Body – Pull”. Pada sesi pertama, dr. Tanjung membahas berbagai latihan yang berfokus pada kelompok otot punggung, yaitu Wide-Grip Vertical Pulldown, Chin-Up, Neutral-Grip Horizontal Row, dan Barbell Bent-Over Row. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kelompok otot punggung memiliki peran penting dalam gerakan menarik (pull movement), menjaga postur tubuh, menstabilkan tulang belakang, serta mendukung berbagai aktivitas fungsional sehari-hari. Peserta diperkenalkan pada prinsip dasar latihan tarikan vertikal dan horizontal yang bertujuan meningkatkan kekuatan, koordinasi, serta keseimbangan perkembangan otot tubuh bagian atas.

Selain membahas fungsi kelompok otot yang terlibat, dr. Tanjung menekankan pentingnya menjaga posisi tubuh yang stabil selama latihan. Aktivasi otot inti (core), kontrol gerakan, serta penggunaan rentang gerak yang sesuai menjadi faktor penting untuk memaksimalkan manfaat latihan sekaligus mengurangi risiko cedera. Peserta juga diajak memahami bahwa kualitas gerakan dan teknik yang benar lebih penting dibandingkan penggunaan beban yang terlalu berat.

Pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada latihan pendukung upper body pull yang melibatkan otot bahu belakang, trapezius, dan bisep melalui Dumbbell Rear Deltoid Fly, Dumbbell Trap Shrug, Dumbbell Biceps Curl, serta EZ Bar Biceps Curl. dr. Tanjung menjelaskan bahwa kelompok otot tersebut berperan penting dalam mendukung gerakan menarik, menjaga stabilitas bahu, serta meningkatkan kekuatan lengan atas. Penguatan otot-otot ini juga membantu menciptakan keseimbangan perkembangan tubuh bagian atas sehingga dapat menunjang performa latihan maupun aktivitas sehari-hari. Dalam sesi ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemilihan beban yang sesuai, menjaga kontrol gerakan selama latihan, serta menghindari penggunaan momentum tubuh yang berlebihan. dr. Tanjung menegaskan bahwa latihan resistensi yang dilakukan secara konsisten, progresif, dan dengan teknik yang tepat akan memberikan hasil yang lebih optimal dibandingkan sekadar berfokus pada peningkatan beban latihan.

Setelah pemaparan materi, peserta menyaksikan video pembelajaran yang mendemonstrasikan langkah-langkah pelaksanaan berbagai latihan upper body pull yang telah dibahas selama webinar. Melalui video tersebut, peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai posisi tubuh yang tepat, teknik gerakan yang aman, serta aspek keselamatan yang perlu diperhatikan selama melakukan latihan resistensi. Video pembelajaran ini membantu peserta menghubungkan konsep teori dengan praktik sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dengan lebih mudah.

Pada sesi diskusi, peserta aktif membahas berbagai aspek praktis dalam penerapan latihan upper body pull. Pertanyaan yang diajukan mencakup fungsi berbagai kelompok otot punggung dan bahu, peran otot inti (core) dalam latihan resistensi, serta pemilihan jenis latihan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing individu. dr. Tanjung menjelaskan bahwa hampir seluruh latihan resistensi melibatkan kerja otot inti sebagai penstabil tubuh, sehingga penting untuk memahami biomekanika gerakan agar latihan dapat dilakukan secara efektif dan aman.

Selain itu, peserta juga mendiskusikan penggunaan alat latihan, keterbatasan mobilitas bahu saat melakukan gerakan pull, serta pengaturan set dan repetisi bagi pemula. Dalam sesi ini ditekankan bahwa tidak terdapat satu pendekatan yang berlaku untuk semua orang karena kemampuan fisik, mobilitas, dan tujuan latihan setiap individu dapat berbeda. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mengombinasikan berbagai variasi gerakan pull untuk melatih kelompok otot secara lebih seimbang serta menyesuaikan program latihan dengan kebutuhan masing-masing.

Melalui webinar ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip latihan upper body pull yang melibatkan kelompok otot punggung, bahu belakang, trapezius, dan bisep sebagai komponen utama dalam gerakan menarik. Selain memahami fungsi anatomi dan biomekanika masing-masing kelompok otot, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai teknik latihan yang aman, efektif, dan berbasis bukti ilmiah. Diharapkan pengetahuan yang diperoleh dapat mendukung tenaga kesehatan, praktisi kebugaran, akademisi, maupun masyarakat umum dalam menerapkan latihan resistensi secara tepat guna meningkatkan kesehatan metabolik, kapasitas fungsional, serta kualitas hidup secara berkelanjutan.

Reporter : Yuka Nabila Shauma – PKMK FK-KMK UGM