Pada tahun 2014, Indonesia mulai melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan universal pada rakyat Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam program JKN dapat dilihat dari proporsi kepesertaan yang mencapai 220 juta orang atau 84% dari populasi Indonesia pada 2020. Program JKN yang telah berjalan lebih dari 5 tahun masih memiliki beberapa tantangan. Pertanyaan mengenai kesetaraan akses pada layanan kesehatan dan kualitas pengobatan yang diterima anggota JKN masih menjadi isu yang dibahas dalam berbagai diskusi dan penelitian. Keberlanjutan finansial program ini pun masih menjadi masalah yang berkelanjutan, dengan defisit dana pelayanan kesehatan mencapai Rp 28 triliun pada 2019.
7 September – 20 November 2020
Pengantar
Pengetahuan mengenai penyakit baru seperti COVID-19 perlu terus dikembangkan oleh organisasi – organsiasi kesehatan. Pengetahuan ini berkembang sangat pesar dan kegagalan untuk mendapatkan pengetahuan akan bisa fatal di RS. Kinerja RS dalam menangani pandemik COVID-19 dapat menurun. Lebih ekstrim lagi, ada kemungkinan sumber daya manusia RS dapat meninggal akibat kurangnya pengetahuan terbaru mengenai COVID-19.
Rumah sakit, dinas kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan lainnya adalah institusi yang kaya data dan informasi dari dalam dan luar organisasi. Berbagai data pelayanan kesehatan dikumpulkan oleh institusi tersebut. Agar data menjadi bermanfaat dan memiliki makna, perlu dilakukan pemrosesan data dan analisis agar menjadi informasi yang selanjutnya akan berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan yang penting bagi organisasi tersebut, termasuk mengenai COVID-19.
PKMK – Yogya. Webinar kali ini merupakan lanjutan dari serial webinar “Kebijakan Pendidikan Residen”. Sesi ini dimulai dengan paparan oleh Prof. Laksono sebagai tenaga ahli pendamping UU Pendidikan Kedokteran 2013, dan ditanggapi oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM (K), Guru Besar FKUI; dan dr. Andi Wahyuningsih, SpAn (K) dari Ketua Perkumpulan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.
Pembahasan utama dari diskusi kebijakan pendidikan residen kali ini adalah mengenai visi dan operasional konsep pendidikan Semi Hospital Based dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013. Sesi pertama diisi dengan membahas perbedaan university serta hospital based dan pembahasan pertanyaan sesi sebelumnya. Selain itu, webinar ini membahas pula insentif yang diberikan oleh Kemenkes terhadap residen.
Pada 26 Agustus 2020 PKMK FK – KMK UGM kembali menyelenggarakan rangkaian kursus berbasis website the Asia Pacific Network for Capacity Building in Health System Strengthening (ANHSS), kali ini adalah series ketiga. Kegiatan ini terdiri dengan terdiri dari 2 sesi penyampaian materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Shita Dewi. Pembicara sesi pertama adalah Jack Langenbrunner yang merupakan seorang ekonom kesehatan dari USAID dengan pengalaman yang sangat luas di berbagai negara.
Jack Langenbrunner membahas tentang contoh dan pengalaman keterlibatan sektor swasta dalam sistem kesehatan campuran dan tantangan tata kelolanya. Dilanjutkan dengan sesi kedua yang disampaikan oleh Hastanto Sri Margi Widodo yang merupakan ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) periode 2020 – 2023. HSM Widodo memberikan perspektif dari para praktisi (sektor swasta) dalam bekerja dalam kebijakan nasional yang mengatur pola perilaku sektor swasta.
Kementerian PPN/BAPPENAS pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 13.00 – 17.00 WIB menyelenggarakan webinar Konsep Reformasi Sistem Kesehatan 2021 – 2024 di Jakarta melalui zoom meeting yang diikuti oleh 377 pastisipan dan dapat diikuti secara livestreaming Youtube. Webinar ini bertujuan untuk mengembangkan konsep reformasi sistem kesehatan nasional yang dikembangkan oleh Bappenas serta menginformasikan bagaimana strategi pelaksanaannya, dan untuk memperoleh masukan dari berbagai lembaga – lembaga terkait.
Setelah menyelenggarakan kursus berbasis website series 1 The Asia Pacific Network for Capacity Building in Health System Strengthening (ANHSS) yang bertemakan “Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pelayanan Kesehatan” pada 12 Agustus 2020 lalu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan kursus berbasis website series 2 pada 19 Agustus 2020. Pada series 2 ini akan menyoroti pentingnya pemahaman mengenai sektor swasta yang dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi pertama dengan pembicara utama yakni Barbara O’Hanlon, seorang Senior Private Sector Advisor di World Bank Global Financing Facility. Kemudian dilanjutkan sesi panel yang menceritakan pengalaman melakukan berbagai model penilaian sektor swasta di Indonesia, Myanmar, dan Vietnam. Sedangkan untuk sesi kedua disampaikan oleh David Stanton dari USAID yang menjelaskan bagaimana kita dapat merancang kebijakan keterlibatan sektor swasta, yang berasal dari pemahaman sektor swasta tersebut.
PKMK – Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menggelar webinar “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi Covid-19 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Dosen FK-KMK UGM, yang juga sebagai tenaga pendamping ahli penyusunan UU Pendidikan Kedokteran 2012-2013, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD sebagai pembicara. Sedangkan sebagai pembahas, menghadirkan Pimpinan Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir, SpTHT(K); Dekan FK-KMK UGM, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi FK Negeri, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., PhD., SpOG(K); Ketua Asosiasi RS Pendidikan Indonesia (ARSPI), dr. Andi Wahyuni, SpAn(K); dan Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Kedokteran, PB IDI, dr. Titi Savitri, M.Med.Ed., PhD.
Adapun topik yang dibahas antara lain adalah apakah peran residen dalam pelayanan kesehatan telah sesuai dengan hak dan kewajiban, Bagaimana sistem pendidikan residen saat ini, berdasarkan hospital based, semi hospital based atau University based, dan bagaimana peran fakultas kedokteran terhadap kebijakan residensi di Indonesia.
Topik tersebut diangkat pada masa pandemi covid-19 saat ini karena adanya ketidakjelasan status residen. Residen dianggap bagian tenaga kerja kesehatan, dan berada di tempat berisiko tinggi namun tidak ada status atau insentif yang jelas. Selain itu, ada residen yang meninggal akibat hal tersebut. Oleh sebab itu, hal ini diyakini tidak sesuai dengan Visi UU Pendidikan Kedokteran 2013.
Prof. Ova Emilia sepakat bahwa UU Pendidikan Kedokteran 2013 sudah sangat sesuai namun masih sulit implementasi di lapangan. Masalah administrasi dan lintas unit kerja antara universitas dan unit pelayanan serta tidak adanya persamaan definisi di lapangan kerja menjadi penghambat implementasi kebijakan. Komponen bekerja yang dilakukan oleh peserta didik wajib diapresiasi dan dilindungi sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran 2013.
Dr. Andi Wahyuni (ARSPI) menjelaskan ada ketidakmerataan pendistribusian baik antar bidang spesialis maupun persebarannya di RS Pendidikan dan Jejaringnya. Rumah sakit memiliki kapasitas tertentu untuk menerima Residen. Kelebihan residen yang diterima oleh Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya menyebabkan hak residen juga dapat tidak terpenuhi secara penuh.
PB IDI diwakili dr. Titi Savitri, menjelaskan memang terjadi ambiguitas UU Pendidikan Dokter. Dokter dan PPDS merupakan pendidikan profesi sehingga gelar sarjana kedokteran bukan goal yang ingin dicapai. Pendidikan kedokteran merupakan sebuah sistem yang melibatkan pendidikan, penelitian, pelayanan dan pengabdian masyarakat. Dibutuhkan kolaborasi antara banyak pihak seperti universitas, rumah sakit, dan kementrian .
Prof. Abdul Kadir mewakili Kementrian Kesehatan menyatakan pemberian insentif terhadap peserta didik tidak bisa hanya dibebankan kepada Rumah Sakit. Terdapat marginal cost untuk pembelajaran oleh peserta didik sedangkan biaya pendidikan dibayarkan oleh peserta didik ke Universitas bukan diterima oleh Rumah Sakit Pendidikan. Percepatan penerimaan peserta didik spesialis bidang tertentu pun sangat diperlukan untuk pemerataan distribusi dokter ke semua Rumah Sakit di Indonesia. Sistem Hospital based diyakini dapat meng-handle semua yang dibutuhkan dalam menangani hal tersebut.
Kolaborasi antara pihak rumah sakit, universitas, kementrian, maupun pihak pembiayaan ketiga (BPJS/asuransi) sangat dibutuhkan dalam jangka panjang untuk melaksanakan visi dari UU Pendidikan 2013. Pembaca web dapat mengakses materi dan video rekaman dibawah ini.
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan serangkaian kursus berbasis website yakni kursus tahunan kluster kemitraan pemerintah dan swasta ANHSS (The Asia Pacific Network for Capacity Building in Health System Strengthening) yang bertemakan “Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pelayanan Kesehatan”. ANHSS didirikan pada tahun 2009 untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat akan platform untuk peningkatan pengetahuan dan pertukaran dalam penguatan sistem kesehatan di kawasan Asia Pasifik. Ada empat kluster kursus yakni Equity, Flagship Course, Knowledge Event, dan Public Private Partnership.
PKMK FK-KMK UGM bekerjasama dengan National Hospital Surabaya menyelenggarakan seminar daring mengenai Pelayanan PCR Mandiri di Rumah Sakit. Acara ini mengundang narasumber Prof Dr. Aryati, dr. MS. Sp.PK(K) dan Prof Dr. Jusak Nugraha, dr. MS. Sp.PK(K). Seminar yang dilaksanakan secara online ini membahas pengembangan inovasi layanan terpadu di rumah sakit melalui pelayanan PCR (Polymerase Chain Reaction) mandiri. Layanan PCR adalah salah satu pemeriksaan yang dibutuhkan pada masa pandemi COVID-19.
Prof Jusak sebagai pembicara pertama menyampaikan pengalaman implementasi multiplex PCR di Rumah Sakit dan pembelajaran dari praktik baik di National Hospital. Jenis PCR cukup bervariasi, antara lain: PCR Konvensional (seministed, nested, multiplex), Real-Time PCR atau quantitative PCR (qPCR), dan lainnya (NASBA, RT-LAMP). Laboratorium National Hospital sudah mengerjakan sendiri qRT-PCR SARSCov2 sejak 6 April 2020. Hal ini dilakukan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk pemeriksaan mandiri COVID-19. Prof Aryati menambahkan bahwa idealnya pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada pasien yang bergejala namun juga pada yang tidak bergejala.
Tim Peneliti PKMK FK-KMK UGM turut serta melaksanakan penelitian dalam rangka penanganan COVID-19. Tema besar penelitian adalah mengenai surge capacity. Pada bulan Juli 2019, beberapa hasil sementara dari topik-topik penelitian disampaikan kepada khalayak umum secara daring. Diseminasi ini bertujuan mendapatkan masukan untuk penulisan laporan akhir penelitian.
Topik pertama adalah mengenai kesiapan sistem kesehatan daerah menghadapi lonjakan pasien covid-19. Adanya fenomena lonjakan penambahan jumlah pasien di beberapa daerah berpotensi mempengaruhi sistem kesehatan, dalam hal ini studi kasus yang diambil adalah di DIY. Dalam penelitian ini tim PKMK FK – KMK UGM mengacu pada konsep 4S yakni System, Structure, Stuff dan Staff serta acuan dari kementrian kesehatan yang merujuk kepada WHO. Dari hasil pengamatan dalam penelitian ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai kesiapan DIY dalam menghadapi lonjakan pasien. Reportase selengkapnya dapat disimak pada link berikut: