Senin, 2 September 2024
PKMK-Yogyakarta. Pasca berlakunya UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, seorang pemimpin harus mampu memahami, menafsirkan dan menerjemahkan situasi ke dalam sebuah tindakan sebagai respons, dimana tindakan tersebut memerlukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Koordinasi dan kolaborasi tersebut merupakan sebuah kemampuan yang penting untuk dimiliki pemimpin dalam memimpin sebuah organisasi. Konsep meta leadership merupakan sebuah konsep dimana seorang memimpin dengan melintasi batas-batas tradisional organisasi, sektor dan ketugasan yang memiliki 3 dimensi utama, meliputi person leader (pribadi pemimpin), situation (situasi), dan connectivity (konektivitas).