Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Reportase Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

20jun

PKMK-Yogyakarta. Majunya berbagai teknologi dan sistem dalam dunia kesehatan menyebabkan timbulnya berbagai dampak. Dampak positif dari kemajuan tersebut tidak lain yakni mutu pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas. Di sisi lain, juga terdapat dampak negatif yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Sistem kesehatan yang semakin berkembang, khususnya BPJS menimbulkan celah untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, salah satunya fraud.

Pada Rabu, 20 Juni 2024, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan” yang diisi oleh drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE, selaku konsultan dan peneliti di bidang anti-fraud di sektor kesehatan. Puti merupakan konsultan di PKMK Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM. Webinar dipandu oleh moderator yaitu Tri Yatmi, S.Kep. Ns . Webinar ini diikuti 100 orang melalui Zoom dan live streaming Youtube juga disiarkan secara bersamaan. Hal ini menunjukkan antusiasme dari peserta di berbagai daerah di Indonesia yang sangat kuat.

Sesi pemaparan pertama dengan subjudul “Pemahaman Konsep Fraud dalam Sektor Kesehatan”. Pemaparan materi pertama ini bertujuan untuk membahas konsep dasar dan contoh-contoh nyata dari fraud. Di dalam materi ini juga dibahas mengenai tren fraud yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2010. Hal lain yang juga dijadikan poin penting dalam sesi ini, yakni dampak-dampak dari fraud, dimana salah satu hal yang paling disoroti yakni penurunan mutu dari pelayanan di berbagai aspek kesehatan.

Materi kedua dengan subjudul “Fenomena Fraud dalam Sektor Kesehatan” menjelaskan tentang definisi operasional dari fraud menurut berbagai ahli, yang secara garis besar bermakna perbuatan curang yang disertai dengan niat atau pengetahuan yang bertujuan merugikan orang lain atau menjadikan orang lain mengalami kerugian. Fraud sendiri, khususnya di dalam JKN telah dibahas secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta penanganan sanksi administrasi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Sesi ini memberikan pemahaman mengenai komponen dasar dari fraud, yakni niat/kesengajaan, keuntungan, dan kecurangan. Pemaparan materi ini diharapkan dapat menjadi dasar identifikasi dari risiko fraud yang dapat terjadi di bagian manapun di sistem kesehatan, baik dalam skala yang kecil maupun besar.

Selanjutnya, materi ketiga dengan sub judul “Konsep dan Strategi Pencegahan Fraud dalam Sektor Kesehatan” memaparkan mengenai kerangka pencegahan fraud: menggunakan yang dimulai dari kebijakan, memetakan risk assessment fraud yang mungkin terjadi di sistem kesehatan, mengembangkan sistem pencegahan dan deteksi fraud, meningkatkan proses dan koordinasi pelaporan, dan monitor serta evaluasi dari fraud untuk memastikan semua proses berjalan dengan semestinya. Di dalam sesi ketiga ini juga dibahas mengenai tahapan deteksi dari fraud, yaitu data mapping dan data mining, yang merupakan pemetaan risiko fraud dan investigasi mendalam mengenai risiko fraud dari seluruh data yang telah diidentifikasi memiliki risiko fraud.

Sesi diskusi berlangsung menarik, dimana beberapa peserta memaparkan mengenai pengalaman mereka menghadapi fraud yang terjadi secara langsung di kehidupannya. Puti menyampaikan dalam menghadapi fraud, kita tidak boleh kehilangan motivasi, namun saat mengalami ancaman, sebaiknya kita memberikan jeda dan kemudian mencari jalan lain. Bila cara akhir dengan melaporkan kasus sudah dilakukan, maka cara terbaik selanjutnya adalah dengan menunggu dan terus melakukan advokasi ke pihak-pihak yang dapat membantu pengusutan kasus tersebut.

Pada sesi penutup, Puti menyampaikan tentang pencegahan fraud dapat dimulai dengan melakukan edukasi kepada masyarakat maupun individu yang berada di dalam sistem kesehatan mengenai dampak dan kerugian yang dapat terjadi. Dalam sesi penutup, Puti juga menyertakan kesediaannya untuk melakukan diskusi terkait keberlanjutan dari strategi pencegahan fraud di instansi masing-masing.

Reporter: dr. Opi Sritanjung (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM)

Tags: sdgs 4

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*