Reportase
Pelatihan Jarak Jauh
Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023: Kasus Provinsi dan kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
(Sense Making dan Kepemimpinan, serta Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP Nomor 20 Tahun 2024, termasuk Aspek Sejarah)
Senin, 26 Agustus 2024
Pengesahan UU Kesehatan tahun 2023 merupakan sebuah upaya terhadap transformasi sistem kesehatan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat sistem kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, pengesahan UU tersebut tentu menimbulkan berbagai tantangan, khususnya di daerah. Salah satu tantangan tersebut yaitu kemampuan pemimpin dalam koordinasi dan sinkronisasi terhadap berbagai stakeholders yang terlibat dalam sektor kesehatan, meliputi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain itu, kemampuan kepemimpinan yang efektif juga sangat penting dalam mengatasi tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah seperti penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus meningkatkan kemampuan kepemimpinan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dalam implementasi UU Kesehatan. Kemampuan kepemimpinan tersebut tidak hanya koordinasi, mengawasi, mengevaluasi dalam sistem kesehatan di daerah, namun juga harus mampu memahami dan menafsirkan UU Kesehatan sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan dan berbagai tantangan dalam pengelolaan sistem kesehatan.
Pelatihan ini dimulai dengan pengantar yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD terkait fungsi latihan kemempimpinan. Latihan kepemimpinan di kabupaten/kota dan provinsi tersebut berfungsi untuk pemimpin dalam mengelola sistem kesehatan daerah dengan hasil berupa suatu respon yang meliputi usulan revisi sistem kesehatan daerah. Implementasi UU Kesehatan yang baru disahkan tahun 2023 menyebabkan tantangan di level provinsi, meliputi koordinasi antara pemangku kepentingan sistem kesehatan. Transformasi kesehatan sebagai implikasi dari UU Kesehatan 2023 berupa rumah transformasi dengan memiliki pilar-pilar transformasi. Reformasi ini membutuhkan dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan ini memiliki ekosistem yg cukup rumit, oleh karena itu seorang pemimpin kesehatan harus memiliki kesadaran penting untuk memahami UU Kesehatan tersebut dengan filosofi sense making yang meliputi deteksi, pemahaman, penafsiran, dan melakukan tindakan sebagai respons.
Selanjutnya, dr. H. Jaya Muslimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi, kesan, pesan dan harapan beliau terkait peran kepemimpinan dalam memperkuat system kesehatan daerah. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia belum Merdeka dari permasalahan kesehatan, baik communicable maupun non-communicable disease, serta pandemi. Implikasi penting kepemimpinan yang merupakan sebuah kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku pengikutnya dengan berbagai cara dengan melibatkan distribusi kekuasaan yang seimbang antara pemimpin dan anggota kelompoknya. Kepemimpinan itu harus lentur, mampu mengelola isu dengan prinsip sense making, serta pemahaman bahwa kepempinan merupakan dasar prinsip bagaimana organisasi itu berjalan. Selain itu, terdapat beberapa factor yang mempengaruhi efektifitas kepemimpinan, diantaranya karakteristik, harapan dan perilaku pimpinan dan bawahan, serta kultur dan kebijakan organisasi. Contoh nyata dari efektivitas kepemimpinan tersebut yaitu bahwa terdapat suatu pemahaman yang sama antara pimpinan dan bawahan terkait visi-misi organisasi serta tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut. Dalam konteks isu kesehatan sebagai isu global, seorang pemimpin harus mampu memahami dan menyikapi isu kesehatan tersebut menggunakan sense making yang meliputi koordinasi dan sinkronisasi dengan stakeholders terkait. Dalam implementasi UU Kesehatan, layanan kesehatan primer sebagai lini pertama dalam menangani isu kesehatan di daerah, yang selanjutnya akan diintegrasikan dengan fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota dan provinsi. Harapannya, setelah adanya koordinasi dan sinkronisasi tersebut dapat menciptakan interconnection lintas sektor dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan yang solutif untuk sistem kesehatan di daerah.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh drg. Oscar Primadi, MPH terkait pengalamannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Oscar menyampaikan bahwa strategi pendekatan kepemimpinan berbeda tiap pemimpin, diantaranya menggunakan soft power, full power atau campuran keduanya. Selain itu, seorang pemimpin juga memanfaatkan nilai dan role model berupa champions di beberapa tempat dalam menerapkan kepemimpinan untuk membangun sistem kesehatan. Sebagai implementasi UU Kesehatan, seorang pemimpin mungkin perlu mereplikasi upaya tersebut sebagai pelaksanaan perubahan kesehatan. Pendekatan holistik dan pemahaman tujuan membangun kolaborasi efektif yang penting untuk mendukung kesuksesan transformasi kesehatan. Contoh nyata dari kolaborasi efektif tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang mampu memberikan panduan terkait cara berkomunikasi dengan stakeholders terkait pembangunan Fakultas Kedokteran dengan mempertimbangkan kepentingan daerah. Tentunya, implikasi kepemimpinan tersebut tidaklah mudah dan memiliki berbagai tantangan, diantaranya berupa resistensi dari berbagai pihak yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus berfokus dalam proses jangka panjang untuk mengatasi tantangan tersebut. Sebagai seorang pemimpin juga harus menerapkan kepemimpinan inklusif yang saling menghargai, sehingga tanggung jawab tidak hanya dalam pengambilan keputusan namun juga menyatukan tim untuk mencapai tujuan organisasi. Implementasi UU Kesehatan di daerah tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan, diantaranya yaitu interaksi antar stakeholder, misalnya interaksi dengan DPRD terkait politik pembangunan, sehingga perlu dilakukan persamaan pemahaman dan harus siap untuk menghadapi media massa. Selain itu, terdapat kompleksitas antara komunikasi dengan dinas terkait dan lintas sektor, sehingga pendekatan kolaboratif dan transparansi harus dibangun dengan menggunakan dialog. Harapannya, komunikasi efektif dan jujur, persamaan pemahaman antar stakeholders, transparansi, kesabaran, kepemimpinan yang inklusif yang mengayomi semua pihak menggunakan pendekatan holistik dapat dibangun sebagai kunci sukses kepemimpinan yang akan membawa dampak positif bagi pembangunan kesehatan di daerah.
Sebagai penutup dari sesi paparan yang pertama, Laksono menyampaikan bahwa fungsi governance di sistem kesehatan untuk meningkatkan kerja sama pelaku kesehatan dan non-kesehatan, pemerintah dan swasta, serta dasar legitimasi kuat bagi menteri kesehatan sebagai pemimpin sektor kesehatan untuk memperbaiki kebijakan kesehatan dengan prinsip koordinasi dan sinkronisasi. Menurut WHO, fungsi governance dalam sistem kesehatan meliputi fungsi regulasi, dimana fungsi tersebut diserahkan kembali ke pemerintah bukan organisasi profesi. Adapun organisasi kesehatan tidak hanya lembaga pemerintah, namun juga meliputi organisasi masyarakat, yang meliputi organisasi profesi, serta lembaga usaha seperti rumah sakit, institusi pendidikan, serta industri kesehatan.
Sesi selanjutnya difasilitasi oleh Tri Muhartini, MPA dengan pembicara Nila Munana, MPH mengenai modul 2 yaitu Memahami Struktur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 & Penggunaan Sistem Digital, termasuk aspek Sejarah yang bertujuan sebagai sebuah panduan untuk implikasi PP dalam membuat kebijakan di organisasi, terutama dalam pengelolaan sistem kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 terdiri dari halaman isi yang mencapai 484 halaman dan lampiran sebanyak 172 halaman. PP tersebut mengandung 13 Bab, 76 bagian, dan 100 paragraf dengan total pasal melebihi 1000 pasal. Berdasarkan hasil survei peserta menunjukkan bahwa banyak peserta yang belum membaca dan belum mampu memahami PP karena struktur pasal yang kompleks, sehingga tujuan dibentuknya laman digital ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan maupun masyarakat mengenai struktur dan isi PP Nomor 28 Tahun 2024 dan harapannya dapat dimanfaatkan lebih lanjut salah satunya dalam proses penyusunan kebijakan.
Penyusunan laman website telah dilakukan bertahap beserta perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan pada pertemuan sebelumnya. Di antara perbaikan yang telah dilakukan meliputi menambahkan fitur search untuk mempermudah pencarian dan menambahkan narasi di setiap bagian PP. Laman digital PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat diakses melalui website kebijakankesehatanindonesia.net. Laman digital menyediakan strukturisasi atau pembagian isi PP per bab, bagian dari masing-masing bab, dan paragraf isi di masing-masing bagian yang dapat diunduh secara gratis. Pengembangan laman digital terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas laman dan kemudahan pengguna. Fitur-fitur yang akan dikembangkan meliputi perbandingan PP yang lama dengan PP yang baru, identifikasi paket aturan pelaksana, menambahkan kata kunci di search bar, dan menyediakan fitur interaktif pengguna untuk menampung diskusi dan saran untuk pengembangan laman digital ini.
Reporter: Bestian Ovilia Andini
Artikel ini terkait pilar 4 SDGs yaitu Pendidikan Berkualitas.