Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan, serta Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP No. 20 Tahun 2024, termasuk Aspek Sejarah

Senin, 19 Agustus 2024


PKMK-Yogyakarta. Transformasi sistem kesehatan Indonesia didukung dengan pengesahan UU Kesehatan pada 2023 yang bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menimbulkan tantangan di tingkat daerah berupa koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem Kesehatan daerah. Pimpinan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam koordinasi, mengawasi, mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kemampuan kepemimpinan yang efektif untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah. Selain itu, diperlukan juga kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif. 

Sesi ini dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang membahas mengenai implementasi UU Kesehatan yang disahkan pada 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 serta tantangannya di level provinsi. Reformasi kesehatan tersebut tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan, sehingga perlu pelatihan individu yang nantinya akan berguna untuk organisasi. Pelatihan individu ini berupa pelatihan kepemimpinan yang ditujukan kepada Top Management yang nantinya akan diteruskan kepada seluruh karyawan. Meta Leadership merupakan sebuah alat yang bisa diaplikasikan untuk mengelola sistem kesehatan. Meta leadership ini tidak hanya digunakan saat kondisi pandemi, namun bisa digunakan dalam berbagai kondisi sebagai respon terhadap perubahan yang cepat.

Selanjutnya, Laksono melanjutkan untuk pemberian paparan terkait reformasi dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang bersifat Omnibus Law. Setelah implementasi UU Kesehatan Tahun 2023, dibutuhkan kemampuan seorang pemimpin untuk menerapkan filosofi sense making. Seorang pemimpin di sistem kesehatan perlu menggunakan prinsip governance, dimana prinsip tersebut tidak hanya melibatkan seorang pemimpin namun juga pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. Contoh kasus yang dipaparkan dalam pembahasan ini yaitu terkait penguatan regulator sistem kesehatan. Dalam kasus tersebut dibahas bahwa dalam penyusunan UU Kesehatan Tahun 2023 terjadi kegaduhan antara pemerintah dengan organisasi profesi, dimana nantinya pemerintah akan berfungsi sebagai regulator dan organisasi profesi tidak lagi membuat kebijakan. Oleh karena itu, model berpikir sense making diperlukan untuk membahas kegaduhan antar pemimpin tersebut. Harapannya, sense making tersebut akan menghasilkan pemahaman yang sama antara pemimpin yang ada di pemerintah dan organisasi profesi. Selain sense making, seorang pemimpin juga perlu meningkatkan kemampuan kepemimpinan menggunakan alat meta-leadership yang bermanfaat sebagai pedoman penilaian diri dalam analisis masalah, sebagai navigasi, mengidentifikasi peluang, dan memanfaatkan kekuatan internal dalam organisasi yang dipimpin. Dengan menggunakan meta leadership, seorang pemimpin akan mampu menganalisis masa depan kesehatan di level provinsi dan kabupaten/ kota dan merespon dinamika situasi menggunakan data yang sudah didapatkan. Selanjutnya, pemimpin tersebut harus mampu mempengaruhi dan mengkomunikasikan hasil analisis situasi tersebut ke seluruh pihak baik di dalam dan di luar organisasi, serta mengaplikasikan pemahaman mengenai aspek non teknis yang mungkin sangat berpengaruh bagi sistem kesehatan.

Sebagai pengantar untuk masuk ke sesi selanjutnya, Laksono menambahkan catatan terkait cara menggunakan platform digital berupa website (www.kebijakankesehatanindonesia.net) untuk mempermudah pemimpin mempelajari UU dalam konteks sense making. Dalam website tersebut dibahas peran masing-masing pemimpin di dalam struktur UU Kesehatan Tahun 2023. Setelah adanya UU Kesehatan dan PP yang baru disahkan pada 2024 ini, harapannya pemimpin mau mempelajarinya dan mau bekerjasama untuk bangsa dengan adanya bantuan platform digital berupa website tersebut untuk mempermudah akses pembelajaran.

Sesi selanjutnya difasilitasi oleh Tri Muhartini, MPA dengan pembicara Nila Munana, MPH. Pada sesi ini, Nila menyampaikan mengenai modul 2: Memahami Struktur Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 & Penggunaan Sistem Digital, termasuk aspek Sejarah.

PP Nomor 28 Tahun 2024 terdiri dari halaman isi yang mencapai 484 halaman dan lampiran sebanyak 172 halaman. PP tersebut mengandung 13 Bab, 76 bagian, dan 100 paragraf dengan total pasal melebihi 1000 pasal. Berlatar belakang isi dan struktur PP yang kompleks, PKMK menyediakan sistem digital berupa laman website berisi strukturisasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tujuan dibentuknya laman digital ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan maupun masyarakat mengenai struktur dan isi PP Nomor 28 Tahun 2024 sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut salah satunya dalam proses penyusunan kebijakan.

Penyusunan laman website telah dilakukan bertahap beserta perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan pada pertemuan sebelumnya. Diantara perbaikan yang telah dilakukan meliputi menambahkan fitur search untuk mempermudah pencarian dan menambahkan narasi di setiap bagian PP. Laman digital PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat diakses melalui website kebijakankesehatanindonesia.net. Laman digital menyediakan strukturisasi atau pembagian isi PP per bab, bagian dari masing-masing bab, dan paragraf isi di masing-masing bagian yang dapat diunduh secara gratis.

Pengembangan laman digital terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas laman dan kemudahan pengguna. Fitur-fitur yang akan dikembangkan meliputi perbandingan PP yang lama dengan PP yang baru, identifikasi paket aturan pelaksana, menambahkan kata kunci di search bar, dan menyediakan fitur interaktif pengguna untuk menampung diskusi dan saran. Saran dan masukan pengguna sangat dibutuhkan dalam pengembangan laman digital ini.

Reporter: Ovilia Andini (PKMK UGM)

Artikel ini terkait pilar 4 SDGs yaitu Pendidikan Berkualitas.

Tags: sdgs 4

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*