Sesuai amanat amandemen UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Republik Indonesia, 2002). Selain itu, resolusi World Health Assembly (WHA) ke-58 tahun 2005 di Jenewa menginginkan setiap negara menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk (World Health Organization, 2005). Berdasarkan kedua amanat ini, pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya. Selama berlangsungnya JKN jumlah peserta sampai dengan bulan Maret 2016 tercatat sebanyak 163.327.183 jiwa (BPJS Kesehatan, 2016) . Sampai dengan saat ini pula pemerintah dan BPJS Kesehatan terus memperbaiki pelaksanaan program JKN melalui monitoring dan evaluasi kegiatan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diimbangi dengan pembayaran pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Arsip: