Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama sepekan untuk periode 8-14 Maret 2022. Ketetapan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. Selama periode tersebut ada 7 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4, yaitu Sleman, Gunungkidul, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Lima dari tujuh kabupaten/kota tersebut adalah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Arsip: