Webinar Penelitian Kebijakan Kesehatan Untuk Para Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) dan Ilmu Kedokteran Pencegahan (IKP) di Universitas Seri 2: Urgensi Riset Implementasi untuk Penelitian Kebijakan Kesehatan 28 Maret 2024

Webinar Penelitian Kebijakan Kesehatan Untuk Para Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) dan Ilmu Kedokteran Pencegahan (IKP) di Universitas  Seri 2: Urgensi Riset Implementasi untuk Penelitian Kebijakan Kesehatan  28 Maret 2024

PKMK-Yogyakarta. Penelitian kebijakan kesehatan merupakan salah satu cabang ilmu yang baru berkembang. Pemahaman kalangan akademis yang membidangi masalah kebijakan kesehatan mengenai bagaimana melaksanakan penelitian kebijakan masih sangat terbatas. Hal ini seringkali terjadi karena riset kebijakan bukan ilmu “asli” fakultas kedokteran. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai kendala. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas peneliti kebijakan untuk monitoring implementasi dan evaluasi kebijakan. Webinar ini dipandu oleh dr. Likke Putri, MPH, Ph.D selaku dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D selaku Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada seri ke-2 Webinar Penelitian Kebijakan Kesehatan untuk Para Dosen IKM-IKP di Universitas menyampaikan pentingnya melakukan riset implementasi kebijakan karena saat ini Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah berjalan dan banyak kebijakan-kebijakan prioritas Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan dan UU Kesehatan 2023 perlu dimonitor implementasinya. Diharapkan dosen dan peneliti di perguruan tinggi dapat memonitor melalui suatu riset implementasi. Hal ini merupakan kesempatan emas untuk masuk ke proses pengambilan kebijakan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan desa.

Narasumber pada webinar ini, Prof. dr. Ari Probandari. Ph.D selaku Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret menjelaskan perlunya melakukan pendekatan riset implementasi dalam penelitian kebijakan. Tujuan dasar dari riset implementasi adalah untuk memahami tidak hanya apa yang berhasil dan apa yang tidak, namun bagaimana dan mengapa implementasi berjalan dengan benar atau salah, dan menguji pendekatan untuk memperbaikinya. Riset implementasi adalah pendekatan sistematis untuk memahami dan mengatasi hambatan dalam penyampaian intervensi, strategi, dan kebijakan kesehatan yang efektif dan berkualitas. Karakteristik riset implementasi terdiri dari sistematis, multidisiplin ilmu, kontekstual, kompleks, dan situasi yang nyata. Sedangkan luaran implementasi meliputi penerimaan, adaptasi, kesesuaian, dan kelayakan.

Pada sesi diskusi, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta. Pertanyaan pertama dari Burhanudin mengenai metode pengukuran hasil luaran apakah sudah ditentukan atau harus dikembangkan sendiri dan terkait etika dalam riset implemntasi apakah diperbolehkan menyebutkan dalam publikasi. Berdasarkan jawaban dari Ari, rumusan masalah sifatnya kompleks karena harus dikaji dari sisi provider, kebijakan kabupaten/kota, dan user. Sehingga untuk menentukan hasil luaran dapat menggunakan metode kuantitatif, kualitatif, maupun keduanya. Kemudian terkait etika dalam riset implementasi, sebetulnya penerapan etika penelitian ini sama dengan penelitian lainnya. Maka jika dikaikan dengan publikasi, perlu hati-hati dalam aspek anonymity harus benar-benar dijalankan. Insitusi dapat disebutkan misal puskesmas, dinas kesehtan, rumah sakit. Tetapi sebagai peneliti harus melindungi individu yg terlibat dalam penelitian tersebut. Pertanyaan kedua dari Denny mengenai bagaimana menghubungkan atau mengevalusi implementation outcome semisal acceptability (penerimaan) pada fase studi pendahuluan sebuah implementasi kebijakan dengan implementasi pada fase implementasi penuh? Ari menjelaskan jika implementation outcome dapat dibandingkan pada 2 tahap yang berbeda. Dari perbandingan itu bisa diketahui pemanfaatan implementasi kebijakan tersebut.

Laksono menutup webinar sesi ke-2 ini dengan menekankan bahwa dosen harus bisa memanfaatkan kesempatan untuk melakukan riset implementasi kebijakan. Adanya momentum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta terbangunnya sistem data rutin untuk monitoring kebijakan sampai ke level desa menjadi peluang besar bagi peneliti kebijakan. Selain itu, diperlukan ketrampilan khusus yang dapat diperoleh melalui pelatihan mengenai riset implementasi. Selanjutnya, Laksono menyampaikan informasi terkait topik webinar seri ke-3 yaitu menerjemahkahkan hasil riset untuk proses kebijakan melalui policy brief.

Reporter: Monita Destiwi, MPA (Divisi Public Health PKMK)

Artikel ini terkait pilar 4 SDGs: Pendidikan Berkualitas

Tags: sdgs 4

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*