Lembaga pengelola dana jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan, pada 31 Desember 2020 tercatat memiliki saldo kas dan setara kas senilai Rp 18,7 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam siaran persnya mengatakan saat ini pendanaan Program JKN -KIS terhitung cukup bahkan arus kas DJS Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.
Kondisi surplus arus kas BPJS Kesehatan saat ini sangat menarik untuk ditelaah secara akademis. Tim peneliti PKMK UGM memiliki beberapa hipotesis penyebab surplus dari berbagai kejadian pada 2020. Pertama; ada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Terjadi kenaikan tarif iuran sehingga pendapatan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN menjadi naik. Kedua, pada 2020, Indonesia terkena dampak pandemi global COVID-19. Pandemi COVID-19 ini menimbulkan pertanyaan – pertanyaan spekulasi seperti “Apakah surplus pada 2020 dikarenakan kenaikan iuran JKN dan/atau karena situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan klaim beban pelayanan kesehatan bukan COVID-19 turun, atau tindakan efisiensi di BPJS, atau hal lainnya?”
PKMK FK – KMK UGM pada bulan Februari-Maret 2021 menyelenggarakan Forum Kebijakan JKN dengan tema “Surplus BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Dampaknya” untuk membahas berbagai kemungkinan dibalik surplusnya penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkelanjutan dengan tiga seri webinar dan dimulai pada Kamis, 18 Februari 2021. Para pemerhati kebijakan kesehatan di Indonesia dapat bergabung dan mendapatkan insight terbaru dengan mengakses artikel kegiatan selengkapnya pada tautan berikut