PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Webinar Bagian 1a dengan tema “Memahami Situasi Pendanaan dan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia” secara daring pada Selasa (5/5/2026). Webinar ini menjadi pembuka dari rangkaian diskusi yang lebih luas mengenai persoalan pendanaan kesehatan Indonesia dan arah advokasi revisi UU SJSN serta UU BPJS. Melalui forum ini, peserta diajak untuk melihat persoalan pembiayaan kesehatan tidak hanya sebagai isu teknis pembiayaan layanan, tetapi sebagai isu kebijakan publik yang menentukan keberlanjutan JKN, daya tahan fasilitas kesehatan, perlindungan finansial masyarakat, dan ruang kontribusi pendanaan swasta.
arsip pengantar
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM), bekerja sama dengan Health Systems Insight (HSI) dan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Evaluasi Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini mempertemukan pimpinan Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, dan pengelola program untuk duduk bersama menghadapi data, mendiskusikannya, dan merencanakan langkah ke depan secara kolektif.
Kota Sungai Penuh, 30 April 2026 | FK-KMK-Kota Sungai Penuh. Pendampingan tata kelola program kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh berfokus pada kesesuaian Renja PD tahun 2027 dengan Permendagri 86 tahun 2017, review Renstra PD tahun 2025–2029 dengan Inmendagri 2 tahun 2025, serta pengenalan kerangka konsep tata kelola program kesehatan dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pendampingan tata kelola program kesehatan yang telah berjalan sejak 2019, dengan keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mitra pendamping sejak tahun 2020 hingga saat ini. Pada tahun 2026, UGM berkesempatan mendapat empat lokus pendampingan mencakup di empat provinsi, salah satunya adalah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dalam kegiatan ini, paparan utama disampaikan oleh Ketua Tim Pendamping lokus Kota Sungai Penuh, Agus Salim, MPH, yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas perencanaan daerah agar dokumen Renja PD tersusun secara sistematis, terarah, berbasis bukti (evidence-based), serta selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.
PKMK-Yogyakarta. Webinar Mutu Corner seri kedua mengangkat tema “PDCA sebagai Cara Kerja: Dari Identifikasi Masalah Menuju Perbaikan Berkelanjutan” sebagai upaya memperkuat pemahaman praktis tenaga kesehatan dalam mengimplementasikan siklus mutu secara nyata di lapangan. Kegiatan ini menghadirkan Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH, Ph.D. dan dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp. THTBKL selaku narasumber, serta Andriani Yulianti, MPH dari Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM sebagai moderator.
Kegiatan diawali dengan pengantar yang menegaskan bahwa Mutu Corner dirancang sebagai ruang belajar bersama yang berkelanjutan untuk mendiskusikan isu mutu secara praktis dan kritis, dengan melibatkan berbagai profesi dari rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, hingga akademisi. Keberagaman latar belakang peserta diharapkan dapat memperkaya diskusi dan memperluas perspektif implementasi mutu di berbagai setting pelayanan kesehatan.
Dalam pemaparannya, Prof. Adi Utarini menekankan bahwa PDCA bukan hanya konsep manajemen mutu, melainkan juga cara kerja yang harus tertanam dalam praktik sehari-hari. Siklus PDCA dimulai dari kemampuan mengidentifikasi masalah secara tepat, yang sering kali justru menjadi tantangan utama di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, masih banyak organisasi yang belum memiliki kebiasaan sistematis dalam mengenali masalah berbasis data, sehingga upaya perbaikan menjadi tidak terarah.
PDCA dijelaskan sebagai proses yang tidak berhenti pada pengukuran semata. Setelah suatu indikator diukur, langkah berikutnya adalah memastikan adanya tindak lanjut yang nyata. Perbaikan mutu harus dipandang sebagai siklus berulang yang terus berkembang, bukan kegiatan sekali selesai. Pendekatan ini juga disarankan untuk dimulai dari skala kecil, sehingga perubahan dapat diuji, dipelajari, dan diperbaiki sebelum diperluas ke skala yang lebih besar. Selain itu, memahami hambatan dalam implementasi juga menjadi sorotan. Strategi perbaikan tidak dapat dilepaskan dari konteks lokal, termasuk sumber daya, budaya organisasi, serta kesiapan tim. Oleh karena itu, PDCA tidak hanya berbicara tentang metode, tetapi juga tentang bagaimana membangun kebiasaan reflektif dan pembelajaran berkelanjutan dalam organisasi.
Pada sesi berikutnya, dr. Mahatma Sotya Bawono membagikan pengalaman praktis dalam menerjemahkan masalah mutu ke dalam siklus PDCA di rumah sakit. Mahatma menjelaskan bahwa PDCA pada dasarnya merupakan proses sederhana yang dimulai dari menetapkan tujuan perbaikan berdasarkan kesenjangan antara kondisi saat ini dan target yang diharapkan. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pengujian intervensi, evaluasi hasil, serta penyesuaian langkah perbaikan berikutnya.
Pendekatan ini dapat diterapkan hingga level unit terkecil dalam organisasi, sehingga setiap bagian memiliki peran aktif dalam peningkatan mutu. Dalam praktiknya, penting untuk menetapkan indikator yang jelas, baik indikator proses maupun outcome, agar perbaikan yang dilakukan dapat diukur secara objektif. Selain itu, analisis masalah perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti manusia, metode, material, teknologi, dan lingkungan, sehingga akar masalah dapat diidentifikasi secara lebih akurat. Penggunaan data juga menjadi elemen kunci dalam PDCA. Data bukan hanya digunakan untuk menilai capaian, melainka juga sebagai sarana pembelajaran. Ketidaksesuaian antar data atau indikator justru menjadi pintu masuk untuk memahami masalah lebih dalam dan merancang intervensi yang lebih tepat sasaran.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai tantangan implementasi PDCA di lapangan. Salah satu isu yang muncul adalah masih adanya fasilitas kesehatan yang belum terbiasa melakukan identifikasi masalah secara sistematis, sehingga sulit menentukan titik awal perbaikan. Selain itu, peserta juga menanyakan relevansi PDCA dalam menjawab tantangan baru, seperti pengelolaan keluhan pasien di platform digital. Diskusi ini menunjukkan bahwa PDCA memiliki fleksibilitas untuk diterapkan pada berbagai konteks permasalahan, selama pendekatannya tetap berbasis data dan analisis yang sistematis.
Secara keseluruhan, webinar ini menegaskan bahwa PDCA bukan hanya alat, tetapi pola pikir dan cara kerja yang perlu diinternalisasi dalam sistem pelayanan kesehatan. Keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada pemahaman konsep, tetapi juga pada konsistensi dalam menjalankan siklus perbaikan, keterlibatan seluruh tim, serta komitmen organisasi untuk terus belajar dan beradaptasi.
Reporter:
Helen Anggraini Budiono
PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.
Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.
Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.
Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.
Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.
Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.
Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.
Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)

Kegiatan diawali dengan pemaparan konsep dasar Clinical Pathway (CP) sebagai salah satu instrumen penting dalam manajemen mutu pelayanan kesehatan. Narasumber menegaskan bahwa CP merupakan rencana perawatan terstruktur berbasis multidisiplin yang berfungsi untuk menerjemahkan panduan klinis ke dalam praktik pelayanan yang operasional di tingkat fasilitas kesehatan. Dengan pendekatan ini, variasi pelayanan dapat dikendalikan, keselamatan pasien meningkat, serta penggunaan sumber daya menjadi lebih optimal. CP juga berkontribusi dalam meningkatkan kepuasan pasien serta memperkuat koordinasi antarprofesi dalam pelayanan.
Pembahasan berlanjut pada proses penyusunan CP yang harus dilakukan secara sistematis dan kolaboratif. Hanevi menjelaskan bahwa langkah awal dimulai dari pemilihan topik yang strategis berdasarkan kriteria high volume, high risk, high cost, dan high problem. Setelah itu, dibentuk tim multidisiplin yang terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk menyusun CP dengan mengintegrasikan berbagai standar pelayanan ke dalam format yang terstruktur. Pendekatan ini menegaskan bahwa CP bukan hanya dokumen medis, tetapi merupakan produk kolaborasi lintas profesi yang mencerminkan keseluruhan proses pelayanan pasien.
Pelatihan ini bukan hanya berfokus pada aspek konseptual, melainkan juga memberikan pengalaman praktik langsung kepada peserta. Dalam sesi praktik, peserta menyusun draft CP sesuai dengan konteks layanan di masing-masing rumah sakit, mulai dari penentuan topik hingga penyusunan komponen pelayanan secara terstruktur. Proses ini membantu peserta memahami secara konkret bagaimana menerjemahkan standar pelayanan ke dalam bentuk CP yang aplikatif.
Hasil penyusunan CP oleh peserta kemudian didiskusikan bersama narasumber. Diskusi ini menjadi ruang pembelajaran yang penting, dimana peserta memperoleh umpan balik terkait kesesuaian, kelengkapan, serta aspek implementatif dari draft yang telah disusun. Melalui proses ini, peserta semakin memahami bahwa CP harus disusun secara realistis agar dapat digunakan dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar sebagai dokumen administratif.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek implementasi CP dalam pelayanan. Hanevi menjelaskan bahwa CP berfungsi sebagai panduan bagi tenaga klinis dalam memberikan pelayanan dan mendokumentasikan tindakan. Dalam pelaksanaannya, CP tetap memberikan ruang bagi klinisi untuk melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi pasien dengan pertimbangan medis yang tepat.
Selain itu, ditekankan bahwa keberhasilan implementasi CP sangat dipengaruhi oleh strategi organisasi dan peran kepemimpinan. Tanpa dukungan pimpinan, CP berisiko tidak terintegrasi dalam praktik pelayanan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat agar CP benar-benar digunakan sebagai alat kerja dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Pada bagian akhir, narasumber membahas pentingnya evaluasi CP sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu. Evaluasi dilakukan melalui pengukuran kepatuhan penggunaan, kepatuhan pengisian, serta manfaat yang dihasilkan dalam pelayanan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga CP dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan di lapangan. Berbagai studi juga menunjukkan bahwa penerapan CP berpotensi menurunkan komplikasi, meningkatkan kualitas dokumentasi, serta mendorong efisiensi pelayanan, meskipun hasilnya dapat bervariasi tergantung pada konteks implementasi.
Dalam sesi diskusi, peserta mengungkapkan berbagai tantangan implementasi CP, khususnya terkait kepatuhan tenaga klinis dan integrasi dengan sistem pelayanan yang sudah berjalan. Narasumber menekankan bahwa kunci utama terletak pada penyusunan CP yang sederhana, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan klinis. Selain itu, diperlukan pemantauan yang konsisten serta pemberian umpan balik agar implementasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, pelatihan ini memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus praktis mengenai Clinical Pathway sebagai instrumen manajemen mutu. Kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan CP bukan hanya ditentukan oleh kualitas dokumen, melainkan juga oleh keterlibatan tim multidisiplin, dukungan organisasi, serta konsistensi dalam implementasi dan evaluasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Reporter:
Helen Anggraini Budiono
Selama hampir 40 tahun saya di Prodi S2 IKM-HPM dan PKMK, hampir setiap 4-5 tahun sekali melakukan perjalanan dinas panjang internasional untuk melakukan networking, presentasi paper internasional, belanja ide, pembelajaran, hingga negosiasi kontrak. Catatan perjalanan pertama dilakukan di Budapest (Hongaria) dan Inggris pada 1995. Kemudian pada tahun 2000 ke Amerika Serikat. Lalu ke negara-negara Asia pada 2005. Tahun 2008 ke Australia. Tahun 2012 ke Eropa dan Amerika Serikat. Tahun 2017 ke Amerika Serikat. Pada masa COVID-19 tidak ada perjalanan dinas. Tahun 2021 saya pindah ke Jakarta sebagai Staf Khusus Menkes.
Otot rangka tidak lagi dipandang hanya sebagai organ penggerak, tetapi juga sebagai:
- Organ metabolik, yang berperan dalam regulasi glukosa dan sensitivitas insulin
- Organ endokrin, melalui sekresi myokines yang mempengaruhi sistem imun dan inflamasi
- Reservoir protein, yang mendukung respon imun dan pemulihan saat kondisi katabolik
- Penentu functional independence, khususnya pada populasi aging society