Dialog Penguatan Kebijakan JKN Yang Berkeadilan, Akuntabel dan Bermutu

Dialog Penguatan Kebijakan JKN Yang Berkeadilan, Akuntabel dan Bermutu
Foto: djppr.kemenkeu.go.id

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menginisiasi perbaikan kebijakan JKN dengan melibatkan pengambil keputusan. Inisiasi perbaikan tersebut dilakukan dengan menyusun analisis kebijakan berbentuk dokumen daftar isian masalah (DIM) yang terdiri atas tiga topik: tata kelola, equity dan mutu. Dalam DIM terdapat beberapa pasal dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan teknis JKN yang bermasalah serta perlu direvisi oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Dasar hukum dari PKMK FK-KMK UGM menyusun DIM adalah Pasal 96 ayat (1) dan (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan/tertulis terhadap pembentukan suatu kebijakan. Selain itu, hasil penelitian kebijakan JKN dari 2014 – 2019 juga menjadi landasan utama penyusunan DIM. Melalui penyusunan dokumen ini, seluruh masalah dari hasil penelitian dirumuskan untuk menemukan akar penyebab dan menginisiasi opsi yang telah dianalisis kelayakannya. Selain menyusun DIM, PKMK FK-KMK UGM juga melakukan audiensi agar pasal-pasal perlu direvisi dalam DIM dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Pelajari berbagai usulan revisi pasal UU SJSN, UU BPJS dan kebijakan teknis JKN melalui tautan berikut

KLIK DISINI

Tags: 2021 jkn

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*