Latar Belakang
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, serta aturan turunannya berupa PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diharapkan menjadi dasar bagi semua stakeholder kesehatan untuk bergerak bersama dalam upaya menyehatkan bangsa Indonesia. Kerangka regulasi ini mendukung inisiasi Transformasi Sistem Kesehatan untuk menyikapi tantangan sistem kesehatan pasca pandemi and isu-isu kesehatan global seraya mempertimbangkan beberapa kebutuhan nasional terkait perubahan pola beban penyakit, kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Sistem kesehatan Indonesia bertujuan untuk mencapai tingkat status kesehatan sesuai prioritas nasional dan komitmen global sesuai target-target SDGs.