Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menerbitkan laporan penelitian Potret Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Laporan ini menyampaikan hasil penelusuran data penyandang disabilitas di Indonesia, hasil pemetaan peraturan perundang – undangan, telaah perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di level nasional maupun provinsi, serta membahas implikasi dari kebijakan dalam upaya pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas di Indonesia pada era JKN. Hasil yang disajikan merupakan temuan dari 13 Provinsi lokus penelitian.
Pada 2014, Indonesia mulai melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Progam ini adalah perwujudan komitmen negara dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan menjamin kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Data Kementerian Sosial tahun 2020 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 194.025 jiwa. Mereka umumnya memiliki keterbatasan akses dalam memperoleh pelayanan kesehatan. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa sampai saat ini pelaksanaan UHC belum memberi perhatian pada kebijakan kesehatan yang bersifat inklusif dan responsif bagi penyandang disabilitas. Tim PKMK FK – KMK UGM melakukan penelitian untuk menganalisis instrumen hukum di Indonesia dalam memenuhi kesamaan hak layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di era JKN.
Pelajari laporan selengkapnya pada link berikut Klik Disni