PPKM Level 4 di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PPKM Level 4 di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama sepekan untuk periode 8-14 Maret 2022. Ketetapan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. Selama periode tersebut ada 7 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4, yaitu Sleman, Gunungkidul, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Lima dari tujuh kabupaten/kota tersebut adalah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Penetapan ini mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Level situasi pandemi menunjukkan tingkat transmisi komunitas dan level kapasitas respon sistem kesehatan yang tersedia. Indikator tambahan yang menjadi bahan evaluasi adalah capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi
dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Pelajari dokumen selengkapnya pada tautan berikut

KLIK DISINI

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*