
PKMK – Yogya. Seminar Reformasi Kesehatan dan Analis Kebijakan dilaksanakan pada Selasa (2/10/2018). Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Dekanat FK-KMK UGM yang diwakili oleh wakil dekan bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, dr Yodi Mahendradata, M. Sc, PhD. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan skor untuk indeks kesehatan yaitu 39.22. Faktanya, kebutuhan terhadap analis kebijakan masih jauh dari kata terpenuhi. Pemanfaatan analis kebijakan juga masih terbatas. Seminar singkat kali ini membahas analis kebijakan sebagai jabatan fungsional dan peningkatan kualitas analis kebijakan. Pihak panitia, atau PKMK sendiri telah menginisiasi langkah dengan menggelar blended learning pelatihan dasar analis kebijakan kerja sama dengan LAN.
Sambutan kedua disampaikan oleh ketua Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) yaitu Dr. dr Supriyantoro, MARS. IKKESINDO merupakan organisasi baru, yang perlu didukung semua pihak. Awalnya organisasi ini merupakan pemikiran bersama Supriyantoro, Prof. Laksono Trisnantoro dan beberapa pemerhati kebijakan kesehatan UI pada 2008. Namun, baru Februari 2015 organisasi ini resmi dibentuk. Sertifikasi untuk konsultan kesehatan sangat mutlak untuk legalisasi. Kemudian, untuk pelantikan konsultan hari ini masuk dalam level kualifikasi konsultan kesehatan pratama dan hal ini harus dilakukan sebagai general consultant.
Muhammad Taufik, DEA (LAN) menyatakan untuk analis kebijakan, sudah terdapat SKKNI-nya, sehingga tinggal disusun modul pelatihan, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas konsultan di Indonesia, supaya dapat berkontribusi dengan baik. Faktanya masih banyak pakar yang mengaku atau dakui sebagai konsultan, bahkan tanpa terverifikasi.
Sesi berikutnya ialah diskusi panel dan Relmburs Biljers Fanda bertugas selaku moderator. Laksono Trisnantoro membuka pemaparan dengan pernyataan presiden RI, “apa hasil atau kontribusi dari banyak penelitian yang berbiaya besar”. Salah satu isu yang menarik yaitu perkembangan kebijakan JKN, BPJS yang terus mengalami deficit, terjadi fragmentasi dan memang tidak terprogram dengan baik. Melihat situasi ini, maka perlu dilakukan penataan ulang sistem melalui kebijakan. Selain itu, perlu juga dilakukan menggali dana baru dalam sector kesehatan. Faktanya UU yang ada baru sebatas mengatur pembiayaan, belum pengorganisasian dan aspek lainnya. Lalu opsinya apakah mengurangi besaran premi? Mendorong masyarakat mengurangi penggunaan benefit JKN? Harapannya jika dilakukan riset, sebaiknya yang mampu memberikan masukan pada pemerintah. Lalu diikuti dengan avokasi yang tepat agar kebijakan dapat menampung temuan ilmiah terkait di lapangan. Hal ini harus melibatkan banyak pihak, misalnya asosiasi, akademisi dan tidak bertumpu ada politikus.
Muhammad Taufik, DEA (LAN) menyatakan kendala reformasi ialah kebijakan. Senada dengan pernyataan Mahfud MD, kebijakan itu seperti garbage in garbage out, banyak peraturan yang tidak bisa dijalankan. Dua diantaranya karena tidak konsisten dan multi tafsir. Sehingga UU yang ada masih perlu peraturan lain misal peraturan presiden atau peraturan menteri agar dapat dijalankan dan dipahami. Belum lama ini LAN mengumpulkan pejabat eselon 1 dari pusat penelitian dan kajian di lingkungan pemerintahan bersama Balitbang dengan 1 tujuan yaitu menemukan langkah agar dapat memanfaatkan hasil penelitian secara maksimal. Taufik juga menambahkan terdapat 2 kemampuan yang harus dimiliki analis kebijakan yaitu kompetensi analitis untuk menghasilkan rekomendasi dan kompetensi politis wajib mengadvokasi policy maker. Sementara output yang diharapkan ialah karya tulis kedinasan dan ilmiah (policy paper, policy brief, makalah an lain – lain).
Acara terakhir ialah pelantikan 32 konsultan di lingkungan FK-KMK UGM, mereka berasal dari 2 pusat kajian yaitu PKMK dan KP-MAK. Dalam sumpah yang diucapkan para konsultan tadi tersirat sejumlah hal penting, diantaranya:
– Konsultan berjanji akan setia pada UUD 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya
– Bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti etika konsultan kesehatan
– Akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan keweangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat dan ID Card konsultan kesehatan oleh ketua IKKESINDO, dilanjutkan dengan foto bersama (Wd).