Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK UGM) menggelar rangkaian ketiga webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi (OP) yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas pada Sabtu (20/4/2024). Webinar seri ketiga ini mengangkat topik “Respon Strategis Organisasi Profesi dalam bentuk perubahan/penyusunan AD-ART, dan Renstra berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas.” Webinar daring ini diselenggarakan melalui zoom meeting dan Youtube. Acara dibuka oleh Nila Munana, SHG., MHPM dan dilanjutkan dengan pemaparan inti.
Acara inti diisi dengan pemaparan materi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. Pembahasan Respon Strategis Organisasi OP dalam bentuk perubahan/ penyusunan AD-ART, dan Renstra berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas dengan pemateri Prof. Laksono. Filosofi di balik tujuan ganda Organisasi Profesi, meliputi perannya sebagai wadah untuk mewakili kepentingan praktisi profesional sekaligus sebagai penjaga kepentingan masyarakat dalam sektor kesehatan. OP sebaiknya memiliki kemampuan untuk memahami dan menafsirkan perubahan hukum serta pasal-pasal terkait dalam UU Kesehatan 2023, sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah responsif yang diperlukan. Tantangan yang dihadapi dalam me-review AD-ART dan dokumen Rencana Strategis OP, termasuk pertimbangan mendalam apakah perlu mengubah visi, misi, strategi, dan program OP agar sesuai dengan tuntutan regulasi baru. Partisipasi aktif dan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip manajemen strategis bagi OP penting dipahami untuk memastikan keberhasilannya di masa mendatang dengan menekankan perlunya pemimpin OP memimpin perubahan dengan semangat tinggi dan memastikan implementasi rencana strategis yang efektif. Adapun tahapan proses manajemen stratejik meluputi analisis tren (melakukan diagnosis dengan mengacu visi misi), perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. Misi OP yang dituangkan dalam mission statement harapannya dapat mengingatkan para pimpinan OP untuk selalu bertanya apakah OP selama ini tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, tidak dilakukan, dan melakukan hal yang seharusnya dilakukan tetapi dengan cara yang berbeda.
Agenda selanjutnya adalah diskusi masing-masing organisasi profesi. OP yang hadir dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia (PASI), Perkumpulan Perawat Seluruh Indonesia (PPSI), dan APTKES. Setelah diskusi internal OP, salah satu perwakilan OP, yakni Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir, MSi dari PASI menyampaikan hasil diskusinya. Opsi respon PASI terhadap hal tersebut adalah secara totalitas mengikuti UU Kesehatan 2023 yang mengajukan gugatan materil. Hal ini salah satunya didasarkan pada konsep pemikiran masyarakat modern yang semakin berkembang terutama dalam hal teknologi. Menurut PASI, pasal 311 menggiring para tenaga kesehatan menuju ke negara maju dengan konsep masyarakat modern. Lanskap farmasi modern pun kini dikembangkan berdasarkan konsep berpikir masyarakat modern.
Laksono menutup kegiatan ini dengan menyampaikan mengenai konsep visi OP dalam lingkungan yang dinamis. Visi OP sebaiknya berfokus pada tujuan dan mempunyai motivasi untuk memacu kinerja. Visi yang efektif memiliki karakteristik seperti menggambarkan harapan yang jelas terhadap masa depan, menantang dan menggambarkan keunggulan, menginspirasi dan mengangkat emosi, mengutamakan pemberdayaan staf, dan mudah diingat. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penutup. Rangkaian acara webinar berikutnya akan diselenggarakan pada minggu ke-4 April 2024.
Reporter: Mashita Inayah (PKMK UGM)
Artikel ini terkait pilar 4 SDGs: Pendidikan Berkualitas