Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Standar tarif terbaru ini menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk FKTP maupun FKRTL yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Penyusunan Permenkes ini juga mempertimbangkan 14 regulasi lain yang terkait. Dalam Permenkes ini diatur terkait tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG, tarif non INA CBG, FKTP, FKRTL, BPJS Kesehatan. Salah satu poin menarik dalam Permenkes ini, yaitu besaran tarif pelayanan kesehatan bagi FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil ditetapkan berdasarkan standar tarif dengan kapitasi khusus tanpa mempertimbangkan risiko peserta terdaftar dan kinerja FKTP.
jkn
PKMK FK-KMK UGM mengajak mitra universitas di setiap provinsi untuk melakukan diskusi kebijakan dengan pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembiayaan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional (JKN). Dialog kebijakan ini menjadi penting mengingat anggaran kesehatan di pusat hingga daerah mengalami gangguan selama pandemi COVID-19. Di sisi lain, Beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap tahun semakin meningkat. Tahun 2017 ke tahun 2018 terjadi peningkatan berturut – turut 26% (2017), 12% (2018), 15% (2019) dan turun -12% tahun 2020 karena situasi pandemi. Data BPJS Kesehatan menggambarkan bahwa penyakit katastropik tahun 2020 menempati 25% – 31% dari total beban jaminan kesehatan. Beban jaminan kesehatan untuk penyakit katastropik secara nasional dapat dijelaskan dalam gambar di bawah ini.
Yogyakarta, 13 Januari 2022. Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, Yogyakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Tujuan kunjungan adalah melakukan focus group discussion (FGD), sharing session, dan studi banding terkait “Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Kecurangan (Fraud) di Pelayanan Kesehatan.” Anggota Dewas yang hadir adalah dr. Achmad Yurianto (Ketua), Indra Yana, S.H. (Anggota), dan Iftida Yasar, S.H., M.Psi beserta tim. Dalam kesempatan ini, tim PKMK yang terlibat adalah Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua (Peneliti, Konsultan, sekaligus Kepala Divisi Manajemen Mutu, selaku narasumber), drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (Peneliti dan Konsultan dari Divisi Manajemen Mutu, selaku narasumber), M Faozi Kurniawan, S.E, Akt. (Peneliti dan Konsultan), dan Ni Luh Putu Andayani, SKM., M.Kes (Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit).
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) bersama Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM kembali menggelar “Seminar Transformasi Sistem Kesehatan dalam Perspektif Desentralisasi Kesehatan” pada Hari Selasa, 28 Desember 2021 pukul 10.00-11.40 WIB. Terdapat dua pembicara yang menyampaikan materi dengan fokus yang berbeda yaitu:
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
Pembawa acara seminar yaitu Dr. dr. Dwi Handono, M.Kes, kemudian seminar dibuka dengan pengantar yang disampaikan oleh dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D, FRSPH. Dalam pengantar dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D, FRSPH terkait “Health System Transformation” disampaikan bahwa transformasi sistem kesehatan merupakan salah satu prioritas Kemenkes yang perlu diperbaiki terutama terkait pandemi COVID-19 untuk mengatasi health crisis kedepan. Transformasi tidak hanya menjadi kebutuhan bagi Indonesia tetapi juga internasional dan global. Faktor kegagalan transformasi dapat disebabkan karena:
Hasil Riset JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM tahun 2020 menunjukkan bahwa dana peserta PBI telah dipergunakan untuk menutup kerugian di kelompok peserta PBPU. Masyarakat di daerah sulit seperti NTT menikmati paket manfaat yang jauh lebih sedikit dibanding DI Yogyakarta. Kebijakan kompensasi belum berjalan. Sementara itu tujuan UU SJSN dan UU BPJS menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dana PBI di dalam UU SJSN seharusnya dipergunakan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.
Selama satu tahun, Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus mencapai 1.748.230 juta jiwa pada 18 Mei 2021. Kondisi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pembangunan negara. Kesehatan merupakan salah satu aspek yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19, di mana pelayanan kesehatan essensial menjadi terdisrupsi. Selain kesehatan, perekonomian negara juga mengalami tantangan di tengah pandemi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 kontraksi sebesar -2,07% dan turun drastis bila dibanding pada 2019 yang mencapai 5,02%. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh lapangan usaha saat pandemi 2020 mengalami kontraksi kecuali bidang informasi dan komunikasi beserta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Kondisi pertumbuhan ekonomi berdampak besar pada tahun selanjutnya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada tahun 2021, pemerintah menentukan target pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,0% persen dengan tambahan investasi sebesar Rp919,52—1.014,32 triliun. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan pendapatan pajak dan merangsang daya beli masyarakat.
Pada Jumat (4 Juni 2021) telah diselenggarakan webinar tentang “Diseminasi Aplikasi Eksplorasi Data Sampel BPJS Kesehatan 2015 – 2018) dalam Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK)” yang berisi mengenai pengenalan aplikasi eksplorasi data sampel BPJS Kesehatan 2015 – 2018. Webinar ini diselenggarakan oleh PKMK FK – KMK UGM dan didukung oleh WHO Indonesia. Webinar berlangsung pada pukul 13.00 – 14.30 WIB di Gedung Litbang, FK – KMK UGM dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting serta YouTube Live Streaming.
Foto: BPJS Kesehatan
PKMK FK-KMK UGM bersama akademisi perguruan tinggi negeri dan swasta di 13 Provinsi Indonesia melakukan tindak lanjut advoksi kebijakan JKN. PKMK FK-KMK UGM merancang forum ini sebagai terobosan membangun jembatan komunikasi antara akademisi, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak hanya PKMK FK – KMK UGM dan JKKI yang dapat mengawal monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan JKN, tetapi masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, serta pemerintah. Sehingga, ada perbaikan tata kelola program JKN dalam merespon kebutuhan kesehatan atau pelayanan publik yang adaptif, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang menghargai keajegan, rutinitas, dan kepastian (Dwiyanto, 2016).
Foto: djppr.kemenkeu.go.id
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menginisiasi perbaikan kebijakan JKN dengan melibatkan pengambil keputusan. Inisiasi perbaikan tersebut dilakukan dengan menyusun analisis kebijakan berbentuk dokumen daftar isian masalah (DIM) yang terdiri atas tiga topik: tata kelola, equity dan mutu. Dalam DIM terdapat beberapa pasal dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan teknis JKN yang bermasalah serta perlu direvisi oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Lembaga pengelola dana jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan, pada 31 Desember 2020 tercatat memiliki saldo kas dan setara kas senilai Rp 18,7 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam siaran persnya mengatakan saat ini pendanaan Program JKN -KIS terhitung cukup bahkan arus kas DJS Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.
Kondisi surplus arus kas BPJS Kesehatan saat ini sangat menarik untuk ditelaah secara akademis. Tim peneliti PKMK UGM memiliki beberapa hipotesis penyebab surplus dari berbagai kejadian pada 2020. Pertama; ada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Terjadi kenaikan tarif iuran sehingga pendapatan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN menjadi naik. Kedua, pada 2020, Indonesia terkena dampak pandemi global COVID-19. Pandemi COVID-19 ini menimbulkan pertanyaan – pertanyaan spekulasi seperti “Apakah surplus pada 2020 dikarenakan kenaikan iuran JKN dan/atau karena situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan klaim beban pelayanan kesehatan bukan COVID-19 turun, atau tindakan efisiensi di BPJS, atau hal lainnya?”