Hasil Riset JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM tahun 2020 menunjukkan bahwa dana peserta PBI telah dipergunakan untuk menutup kerugian di kelompok peserta PBPU. Masyarakat di daerah sulit seperti NTT menikmati paket manfaat yang jauh lebih sedikit dibanding DI Yogyakarta. Kebijakan kompensasi belum berjalan. Sementara itu tujuan UU SJSN dan UU BPJS menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dana PBI di dalam UU SJSN seharusnya dipergunakan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.
Arsip: