Arsip:

residen

Reportase Diskusi Sesi 5 Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Residen

Reportase Diskusi Sesi 5 Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Residen

Sesi ke-5 adalah sesi terakhir dari Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di era Pandemik Covid-19”. Sesi ini akan membahas lebih lanjut tentang beberapa rekomendasi kebijakan untuk pendidikan residen.

Sesi ini diawali oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang memberikan sedikit ringkasan tentang permasalahan yang terjadi pada pendidikan residen, yaitu jumlah dan distribusi spesialis yang menyalahi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013. Jumlah dan distribusi spesialis bisa diakses dalam bentuk visualisasi pemetaan di DaSK yang terdapat di web www.kebijakankesehatanindonesia.net. Dapat terlihat bahwa persebaran dokter spesialis terutama sub spesialis sangat tidak merata, bahkan ada spesialisasi dan subspesialisasi yang tidak tersedia di provinsi di luar Jawa. Hal ini menimbulkan ketidak adilan dalam hal akses pelayanan kesehatan. Klaim BPJS pun lebih banyak di kota – kota besar. Namun secara kualitatif, RS – RS di kota besar mengeluh kekurangan spesialis dan subspesialis, sehingga masyarakat Indonesia yang mempunyai kemampuan, mencari pelayanan ke luar – negeri. Dalam masa pandemik COVID-19 kekurangan di kota – kota yang menjadi episentrum terasa sekali. Akibatnya, Indonesia rentan dimasuki oleh spesialis dan subpesialis asing. Indonesia saat ini menghadapi 2 masalah sekaligus, yaitu spesialis yang harus mengisi kekosongan di daerah terpencil dan spesialis yang bekerja di pelayanan kesehatan internasional. read more

Reportase Diskusi Sesi 4 Kebijakan Pendidikan Residen: Harapan Untuk Pimpinan KKI Yang Baru Dalam Mengurangi Ketidakadilan Pelayanan Medik Spesialistik Di Era JKN Dan Kemungkinan Kekurangan Spesialis Dalam Pandemi COVID-19

Reportase Diskusi Sesi 4 Kebijakan Pendidikan Residen: Harapan Untuk Pimpinan KKI Yang Baru Dalam Mengurangi Ketidakadilan Pelayanan Medik Spesialistik Di Era JKN Dan Kemungkinan Kekurangan Spesialis Dalam Pandemi COVID-19

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM menyelenggarakan Seri Diskusi Online dalam Forum Kebijakan Residen dan Forum Kebijakan JKN dengan tema “Harapan Untuk Pimpinan KKI yang Baru dalam Mengurangi Ketidakadilan Pelayanan Medik Spesialistik Di Era JKN Dan Kemungkinan Kekurangan Spesialis dalam Pandemi COVID-19”. Pemateri pertama adalah Insan Rekso Adiwibowo yang membahas tentang kekurangan spesialis paru. Indonesia memiliki kesenjangan geografis yang tinggi dan kebijakannya banyak yang Jawa-sentris. Kesenjangan ketersediaan SDM kesehatan antar daerah berdampak besar dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta, terutama masyarakat rawan (vulnerable). Ketidakmerataan ini tidak hanya terjadi secara nasional tetapi juga di tingkat provinsi, misal di Sumatera Utara, ketimpangan antara Medan (98 dokter paru) dan Tapanuli Selatan (1 dokter paru), dan persebaran dokter spesialis sangat berkaitan dengan persebaran RS. Pandemi COVID-19 akan membawa kesenjangan itu pada level yang fatal, karena akan membuat situasi pandemi ini tidak terkendali dan mengakibatkan lebih banyak korban. read more

Reportase Diskusi Sesi 3 Kebijakan Pendidikan Residen: Riset Tentang Residen

Reportase Diskusi Sesi 3 Kebijakan Pendidikan Residen: Riset Tentang Residen

Melanjutkan pertemuan sebelumnya, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM menyelenggarakan Pertemuan Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen. Sesi ketiga ini bertema “Riset Tentang Residen”. Sesi ini membahas tentang hasil penelitian mahasiswa S2 dan S3 FK KMK UGM yang berkaitan dengan residen.

Paparan pertama oleh dr. Diaz yang menjelaskan tentang analisis pemberian insentif residen di 8 negara. Dari 8 negara tersebut, status residen sebagai mahasiswa hanya di Indonesia saja, sedangkan yang lain sebagai pekerja. Untuk rerata jam kerja, paling tinggi di Amerika Serikat yaitu 80 jam/minggu, sedangkan di Indonesia tidak ada data yang tersedia. Rerata besaran insentif terbesar ada di Jepang yaitu sebesar $113.938/tahun untuk residen non universitas, sedangkan di Indonesia pola insentifnya belum diatur regulasinya. read more

Reportase Webinar Kebijakan Pendidikan Residen Sesi Dua

Reportase Webinar Kebijakan Pendidikan Residen Sesi Dua

PKMK – Yogya. Webinar kali ini merupakan lanjutan dari serial webinar “Kebijakan Pendidikan Residen”. Sesi ini dimulai dengan paparan oleh Prof. Laksono sebagai tenaga ahli pendamping UU Pendidikan Kedokteran 2013, dan ditanggapi oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM (K), Guru Besar FKUI; dan dr. Andi Wahyuningsih, SpAn (K) dari Ketua Perkumpulan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.

Pembahasan utama dari diskusi kebijakan pendidikan residen kali ini adalah mengenai visi dan operasional konsep pendidikan Semi Hospital Based dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013. Sesi pertama diisi dengan membahas perbedaan university serta hospital based dan pembahasan pertanyaan sesi sebelumnya. Selain itu, webinar ini membahas pula insentif yang diberikan oleh Kemenkes terhadap residen. read more

Reportase Serial Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen: Menjawab Berbagai Hal Tentang UU Pendidikan Kedokteran

Reportase Serial Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen: Menjawab Berbagai Hal Tentang UU Pendidikan Kedokteran

PKMK – Yogya. Pada Rabu, 19 Agustus 2020 PKMK FK-KMK UGM melanjutkan kembali sesi dari Serial Diskusi Online “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi Covid-19”. Pada webinar pertama tanggal 13 Agustus 2020 banyak masukan dan pertanyaan yang tidak sempat dibahas. Sesi kedua ini membahas masukan dan pertanyaan tersebut bersama Prof. Laksono selaku tenaga ahli pendamping UU Pendidikan Kedokteran 2013.

Topik ini diangkat karena adanya ketidakjelasan status residen. Berdasarkan data yang didapat dari tim mitigasi covid-19, terdapat 400 dari 13000 residen yang terpapar Covid-19. Residen merupakan bagian dari tenaga kesehatan dan berada di tempat berisiko tinggi namun residen tidak memiliki status atau insentif yang jelas. Hal ini diyakini tidak sesuai dengan Visi UU Pendidikan Kedokteran 2013. read more

Reportase Webinar Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi COVID-19

Reportase Webinar Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi COVID-19

PKMK – Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menggelar webinar “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi Covid-19 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Dosen FK-KMK UGM, yang juga sebagai tenaga pendamping ahli penyusunan UU Pendidikan Kedokteran 2012-2013, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD sebagai pembicara. Sedangkan sebagai pembahas, menghadirkan Pimpinan Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir, SpTHT(K); Dekan FK-KMK UGM, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi FK Negeri, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., PhD., SpOG(K); Ketua Asosiasi RS Pendidikan Indonesia (ARSPI), dr. Andi Wahyuni, SpAn(K); dan Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Kedokteran, PB IDI, dr. Titi Savitri, M.Med.Ed., PhD.
Adapun topik yang dibahas antara lain adalah apakah peran residen dalam pelayanan kesehatan telah sesuai dengan hak dan kewajiban, Bagaimana sistem pendidikan residen saat ini, berdasarkan hospital based, semi hospital based atau University based, dan bagaimana peran fakultas kedokteran terhadap kebijakan residensi di Indonesia.
Topik tersebut diangkat pada masa pandemi covid-19 saat ini karena adanya ketidakjelasan status residen. Residen dianggap bagian tenaga kerja kesehatan, dan berada di tempat berisiko tinggi namun tidak ada status atau insentif yang jelas. Selain itu, ada residen yang meninggal akibat hal tersebut. Oleh sebab itu, hal ini diyakini tidak sesuai dengan Visi UU Pendidikan Kedokteran 2013.
Prof. Ova Emilia sepakat bahwa UU Pendidikan Kedokteran 2013 sudah sangat sesuai namun masih sulit implementasi di lapangan. Masalah administrasi dan lintas unit kerja antara universitas dan unit pelayanan serta tidak adanya persamaan definisi di lapangan kerja menjadi penghambat implementasi kebijakan. Komponen bekerja yang dilakukan oleh peserta didik wajib diapresiasi dan dilindungi sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran 2013.
Dr. Andi Wahyuni (ARSPI) menjelaskan ada ketidakmerataan pendistribusian baik antar bidang spesialis maupun persebarannya di RS Pendidikan dan Jejaringnya. Rumah sakit memiliki kapasitas tertentu untuk menerima Residen. Kelebihan residen yang diterima oleh Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya menyebabkan hak residen juga dapat tidak terpenuhi secara penuh.
PB IDI diwakili dr. Titi Savitri, menjelaskan memang terjadi ambiguitas UU Pendidikan Dokter. Dokter dan PPDS merupakan pendidikan profesi sehingga gelar sarjana kedokteran bukan goal yang ingin dicapai. Pendidikan kedokteran merupakan sebuah sistem yang melibatkan pendidikan, penelitian, pelayanan dan pengabdian masyarakat. Dibutuhkan kolaborasi antara banyak pihak seperti universitas, rumah sakit, dan kementrian .
Prof. Abdul Kadir mewakili Kementrian Kesehatan menyatakan pemberian insentif terhadap peserta didik tidak bisa hanya dibebankan kepada Rumah Sakit. Terdapat marginal cost untuk pembelajaran oleh peserta didik sedangkan biaya pendidikan dibayarkan oleh peserta didik ke Universitas bukan diterima oleh Rumah Sakit Pendidikan. Percepatan penerimaan peserta didik spesialis bidang tertentu pun sangat diperlukan untuk pemerataan distribusi dokter ke semua Rumah Sakit di Indonesia. Sistem Hospital based diyakini dapat meng-handle semua yang dibutuhkan dalam menangani hal tersebut.
Kolaborasi antara pihak rumah sakit, universitas, kementrian, maupun pihak pembiayaan ketiga (BPJS/asuransi) sangat dibutuhkan dalam jangka panjang untuk melaksanakan visi dari UU Pendidikan 2013. Pembaca web dapat mengakses materi dan video rekaman dibawah ini. read more