PKMK – Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana untuk Kelurahan di Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta yang kali ini bertempat di Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di Joglo TP Kulon Progo pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 08.30-12.30 WIB.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Kulon Progo, dr. Rr. Susilaningsih, MPH yang menghaturkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi DIY atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana di masing-masing kabupaten dan kota di DIY. Susi melaporkan, kegiatan ini dihadiri oleh 144 kelurahan di Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh masing-masing kader kesehatan. Masing-masing kelurahan sudah memiliki tagana dan jogoboyo, sehingga secara komponen sudah cukup memadai dalam upaya penanggulangan bencana. Tinggal bagaimana kapasitas para pemangku di dalamnya harus dipastikan.



dr. Haryo Bismantara, MPH. selaku dosen di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK Universitas Gadjah Mada membuka Webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas. Pembahasan mengenai pasca penetapan UU Nomor 17 Tahun 2023 dimana akan terjadi perubahan organisasi profesi. Perubahan organisasi ini harus disikapi dengan penyikapan yang disesuaikan, sehingga diperlukan strategi perubahan agar Organisasi Profesi dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan bangsa, disamping memenuhi harapan anggota,

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., selaku Guru Besar dan Pakar Bidang Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada Seri ke-3 Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen Poltekkes menyampaikan bahwa teman-teman Poltekkes telah hadir dalam webinar perlu diberikan opsi untuk mengikuti webinar secara perorangan, meskipun dianjurkan untuk membentuk kelompok. Meskipun ada ujian perorangan, kelompok juga diperbolehkan.