Hasil Riset JKN yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM tahun 2020 menunjukkan bahwa dana peserta PBI telah dipergunakan untuk menutup kerugian di kelompok peserta PBPU. Masyarakat di daerah sulit seperti NTT menikmati paket manfaat yang jauh lebih sedikit dibanding DI Yogyakarta. Kebijakan kompensasi belum berjalan. Sementara itu tujuan UU SJSN dan UU BPJS menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dana PBI di dalam UU SJSN seharusnya dipergunakan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk menutup tahun 2021, PKMK FK-KMK UGM menggelar webinar dengan topik “Kaleidoskop Forum Pembiayaan Kesehatan Penguatan JKN untuk Keadilan Sosial dengan Implementasi Kebijakan Kompensasi” yang telah di selenggarakan pada 30 Desember 2021. Laporan kegiatan berupa materi dan video dapat diakses pada link berikut