PKMK – Yogya. Webinar kali ini merupakan lanjutan dari serial webinar “Kebijakan Pendidikan Residen”. Sesi ini dimulai dengan paparan oleh Prof. Laksono sebagai tenaga ahli pendamping UU Pendidikan Kedokteran 2013, dan ditanggapi oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM (K), Guru Besar FKUI; dan dr. Andi Wahyuningsih, SpAn (K) dari Ketua Perkumpulan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.
Pembahasan utama dari diskusi kebijakan pendidikan residen kali ini adalah mengenai visi dan operasional konsep pendidikan Semi Hospital Based dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013. Sesi pertama diisi dengan membahas perbedaan university serta hospital based dan pembahasan pertanyaan sesi sebelumnya. Selain itu, webinar ini membahas pula insentif yang diberikan oleh Kemenkes terhadap residen.
Residensi termasuk dalam pendidikan profesi yang diraih melalui jalur universitas. Keterangan pendidikan profesi diatur berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pembayaran SPP juga diatur berdasarkan undang-undang sehingga variasi pembayaran relatif kecil antar wilayah dan mengurangi kemungkinan adanya praktek korupsi. Selain itu, pembayaran SPP residensi oleh pemerintah maupun pihak swasta, dapat menjadi beasiswa bagi residen.
Pelayanan rumah sakit pendidikan sangat terbantu dengan adanya residen. Hal ini berdasarkan penelitian dr. Sumaryono di RSCM dan dr. Guntur Surya di RS Sarjito. Rumah sakit pendidikan harus memperhatikan rekrutmen residen sebagai pekerja. Hal ini terkait dana pembayaran residen oleh rumah sakit. Permasalahan utama adalah kemungkinan over capacity residen di RS Pendidikan sehingga hak dan kewajiban residen berjalan tidak seimbang. Oleh sebab itu, dibutuhkan jaringan RS Pendidikan lebih banyak.
Pemberian insentif residen didasarkan dari pemasukan atau anggaran RS. Pemasukan rumah sakit didapatkan dari BPJS Kesehatan maupun asuransi yang digunakan oleh pasien. Di sisi lain, dana operasional residen banyak berada di anggaran departemen yang mengalir melalui prodi universitas sehingga banyak kegiatan yang telah didanai namun tidak tercatat dalam anggaran RS Pendidikan.
Sistem yang mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional, belum independennya situasi kolegium, dan banyaknya RS pendidikan yang belum siap untuk operasional kegiatan akademik membuat system hospital based tidak masuk dalam UU Dikdok 2013. Semi hospital based dibutuhkan untuk menjalankan visi UU Dikdok 2013 sehingga Residen dan fellow dapat dianggap sebagai tenaga yang bekerja di RS namun tetap berada dalam koridor pendidikan formal. Penugasan dan pengelolaan residen di RS pendidikan diatur oleh FK bersama Komkordik di RS pendidikan. Residen akan mendapatkan kontrak yang diatur oleh komkordik. Belum berjalannya program rekrutmen dan pengelolaan residen juga menyebabkan visi residen sebagai tenaga kerja tidak berjalan.
Staf pengajar di RS Pendidikan harus seorang konsultan yang memiliki hubungan baik dengan kolegium, memiliki keahlian sebagai staf pengajar di FK, dan dapat melakukan publikasi. Hal ini membutuhkan kerjasama erat antara FK dengan RS Pendidikan.