Reportase Diskusi Sesi 5 Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Residen

Reportase Diskusi Sesi 5 Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Residen

Sesi ke-5 adalah sesi terakhir dari Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen “Mencari Kebijakan yang Tepat untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di era Pandemik Covid-19”. Sesi ini akan membahas lebih lanjut tentang beberapa rekomendasi kebijakan untuk pendidikan residen.

Sesi ini diawali oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang memberikan sedikit ringkasan tentang permasalahan yang terjadi pada pendidikan residen, yaitu jumlah dan distribusi spesialis yang menyalahi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013. Jumlah dan distribusi spesialis bisa diakses dalam bentuk visualisasi pemetaan di DaSK yang terdapat di web www.kebijakankesehatanindonesia.net. Dapat terlihat bahwa persebaran dokter spesialis terutama sub spesialis sangat tidak merata, bahkan ada spesialisasi dan subspesialisasi yang tidak tersedia di provinsi di luar Jawa. Hal ini menimbulkan ketidak adilan dalam hal akses pelayanan kesehatan. Klaim BPJS pun lebih banyak di kota – kota besar. Namun secara kualitatif, RS – RS di kota besar mengeluh kekurangan spesialis dan subspesialis, sehingga masyarakat Indonesia yang mempunyai kemampuan, mencari pelayanan ke luar – negeri. Dalam masa pandemik COVID-19 kekurangan di kota – kota yang menjadi episentrum terasa sekali. Akibatnya, Indonesia rentan dimasuki oleh spesialis dan subpesialis asing. Indonesia saat ini menghadapi 2 masalah sekaligus, yaitu spesialis yang harus mengisi kekosongan di daerah terpencil dan spesialis yang bekerja di pelayanan kesehatan internasional.

Saat ini, belum terdapat data tentang tempat asal dan tujuan kerja residen, hal ini menyulitkan pengambilan kebijakan mengenai pendidikan residen. Terjadinya missing link ini menunjukkan rendahnya perhatian bangsa kepada pendidikan residensi dan rentan untuk dimasuki spesialis dan sub-spesialis dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai pada 2015 ini.

Terdapat beberapa masalah pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran (2013) antara lain Sistem semi-hospital based belum dijalankan, residen direkrut tidak berdasarkan kebutuhan RS Pendidikan, Pengembangan jumlah RS Jaringan dan dosen NIDK berjalan lambat dan kolegium sebagai organisasi profesi di bidang pendidikan belum diakui sebagai organisasi profesi oleh pemerintah. Sistem semi hospital based berarti secara hukum pendidikan residen tetap mengacu ke UU Sisdiknas, namun secara praktis mengarah ke hospital based. Arti operasionalnya adalah residen dalam level tertentu merupakan tenaga kerja di RS pendidikan dan RS pendidikan jaringan. Untuk bisa menjalankan sistem ini dibutuhkan perubahan sistem rekrutmen dan penambahan RS – RS Pendidikan.

Prof Laksono melanjutkan dengan rekomendasi kebijakan pendidikan residen. Pendidikan kedokteran perlu dikelola dengan ciri: 1) memiliki tujuan yang jelas; 2) memiliki komponen pelaku kegiatan tugas dan fungsi yang terkelola; dan 3) memiliki sistem pendanaan yang baik. Mewujudkan ciri tersebut perlu menggunakan pendekatan sistem (lihat gambar di bawah) yang sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran 2003.

Pada akhir paparan, Prof Laksono memberikan catatan akhir dalam rekomendasi yang telah disampaikannya. Pendidikan residen merupakan hal yang kompleks dan mempunyai tradisi yang kurang sesuai, serta berhadapan dengan kenyataan yang masih jauh dari ideal. Tindak lanjut rekomendasi ini membutuhkan leadership dan nilai kebangsaan para pelaku, analis kebijakan yang handal untuk perumusan kebijakan, dan konsultan – konsultan manajemen RS Pendidikan dan FK yang baik.

REKAMAN VIDEO

Tags: 2020 residen

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*