Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan seri 1 webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas diselenggarakan pada Sabtu, 23 Maret 2024 yang dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh 80 peserta melalui Zoom Meeting.
dr. Haryo Bismantara, MPH. selaku dosen di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK Universitas Gadjah Mada membuka Webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas. Pembahasan mengenai pasca penetapan UU Nomor 17 Tahun 2023 dimana akan terjadi perubahan organisasi profesi. Perubahan organisasi ini harus disikapi dengan penyikapan yang disesuaikan, sehingga diperlukan strategi perubahan agar Organisasi Profesi dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan bangsa, disamping memenuhi harapan anggota,



Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., selaku Guru Besar dan Pakar Bidang Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada Seri ke-3 Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen Poltekkes menyampaikan bahwa teman-teman Poltekkes telah hadir dalam webinar perlu diberikan opsi untuk mengikuti webinar secara perorangan, meskipun dianjurkan untuk membentuk kelompok. Meskipun ada ujian perorangan, kelompok juga diperbolehkan.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD menyapa peserta dan memberikan informasi singkat di awal terkait riset kebijakan dan implementasi, yang dikembangkan dengan platform website untuk mempermudah akses. Meskipun peserta mungkin memiliki kesibukan pada waktu tertentu, materi tetap tersedia secara daring di situs website yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
Terdapat 4 poin utama yang disampaikan oleh Prof. Laksono, pertama mengenai tantangan untuk Poltekkes, kemudian dilanjutkan dengan paparan hasil survey exposure, diikuti penjelasan kegiatan yang dilaksanakan dalam seri webinar ini dan terakhir adalah pembelajaran yang diperuntukkan bagi perorangan dan kelembagaan. Pada situasi terkini dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berjalan beriringan dengan Transformasi Sektor Kesehatan, banyak kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi kebijakan terhadap stunting, kebijakan untuk penyakit menular dan tidak menular, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan masih banyak lagi.