Kementrian Kesehatan resmi menetapkan harga acuan tertinggi Swab RT-PCR di daerah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu dan di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 550 ribu. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan perhitungan biaya-biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Hasil evaluasi menyebutkan biaya terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Penetapan harga acuan tertinggi swab RT-PCR sebelumnya yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut
Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000,-
Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-
Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-
Malaysia pada harga Rp. 510.000
Vietnam pada harga Rp. 460.000
Simak video konferensi pers dari Kementerian Kesehatan pada tautan berikut