dr. Mira Iskandar, Chief Editor penerbit EGC menyampaikan potensi kolaborasi penulisan dan penerbitan buku. Lalu mengapa harus menulis buku? Pasalnya buku ajar yang ada jumlahnya terbatas; ada juga buku ajar yang tidak selalu aplikatif contohnya buku impor tidak membahas infeksi tropis; di lain sisi mahasiswa menyukai buku yang ditulis dosen; kemudian menulis buku dapat menjadi sarana pengembangan karir dosen. Aktivitas ini masih diikuti dengan nilai positif lainnya antara lain aktualisasi, regenerasi, dan sarana branding.
Di lain sisi, yang dicari penerbit ialah naskah berkualitas dan yang dibutuhkan. Sehingga ilmu dapat diserap sebanyak mungkin oleh pembaca. Buku yang diterbitkan penerbit ECG yaitu untuk jenjang S1 kedokteran/kesehatan lalu profesi dan S2.
Naskah yang berkualitas memiliki ciri antara lain alur pemaparan jelas (diawali dengan membuat silabus); kalimat lengkap, pokok pikiran runut, 1 paragraf memuat 1 pokok gagasan, kontinuitas dan mengalir lalu konsep rumit diceritakan sederhana, naskah orisinal (bukan plagiat, autopagiat, belum dimuat di media/ buku lain, parafrase boleh dilakukan (dengan cara kalimat aktif menjadi pasif dan dilengkapi dengan memberi kata sambung), atau kalimatnya sudah berbeda meski idenya sama. Ciri lainnya tulisan bukan dari terjemahan utuh, belum pernah diterbitkan di media/buku lain. Terkait naskah yang dibutuhkan cirinya termasuk dalam rencana pembelajaran, mahasiswa kemudian dapat belajar mandiri, sesuai standar kompetensi dokter-ners-dietisien SKDI 2019. Naskah menarik umumnya dilengkapi tabel/ bagan /d iagram/ foto/ ilustrasi, semua original kecuali public domain, untuk gambar dari sumber lain menyebutkan sumber dengan ijin, jika dilengkapi dengan koleksi pribadi akan menambah nilai buku (misalnya foto).
Proses di penerbit ECG, naskah masuk – dianalisis, disunting, gambar ditata sesuai kebutuhan, naskah di-layout kemudian dicetak. Poin penting yang disampaikan Mira ialah saat ini Indonesia masih darurat pembajakan buku, pasalnya kesadaran masyarakat masih rendah dalam penggunaan buku asli,. Hal ini tentu bersinggungan dengan isu pelanggaran hak cipta, dan dapat merugikan penulis serta penerbit. Implikasinya adalah hal ini tidak menghargai hasil karya penulis, melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014, sekaligus membunuh kreativitas penulis.
Saat sesi diskusi ada sejumlah peserta yang menanyakan proses atau alur untuk Kerjasama penerbitan buku antara dosen dan penerbit EGC, Mira menyampaikan pasca acara akan ada tim dari EGC yang approach ke dosen FK-KMK UGM terkait hal tersebut. Sehingga dapat dibahas lebih jauh, karena poin menariknya ada sejumlah buku yang saat ini sudah dilengkapi dengan QR Code, jika di-scan maka akan menampilkan laman yang dimaksud (Wi).
Artikel ini terkait dengan pilar SDGs nomor 4 yaitu pendidikan bermutu.