Reportase Diskusi Sesi 3 Kebijakan Pendidikan Residen: Riset Tentang Residen

Reportase Diskusi Sesi 3 Kebijakan Pendidikan Residen: Riset Tentang Residen

Melanjutkan pertemuan sebelumnya, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM menyelenggarakan Pertemuan Seri Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen. Sesi ketiga ini bertema “Riset Tentang Residen”. Sesi ini membahas tentang hasil penelitian mahasiswa S2 dan S3 FK KMK UGM yang berkaitan dengan residen.

Paparan pertama oleh dr. Diaz yang menjelaskan tentang analisis pemberian insentif residen di 8 negara. Dari 8 negara tersebut, status residen sebagai mahasiswa hanya di Indonesia saja, sedangkan yang lain sebagai pekerja. Untuk rerata jam kerja, paling tinggi di Amerika Serikat yaitu 80 jam/minggu, sedangkan di Indonesia tidak ada data yang tersedia. Rerata besaran insentif terbesar ada di Jepang yaitu sebesar $113.938/tahun untuk residen non universitas, sedangkan di Indonesia pola insentifnya belum diatur regulasinya.

SLIDE MATERI dr Diaz

Paparan kedua dari dr. Guntur, Sp.BA yang meneliti tentang beban kerja mahasiswa PPDS1 dan DPJP di RSUP dr. Sarjito. Dari hasil penelitian dr. Guntur, diketahui bahwa secara umum selama pandemi COVID-19, proporsi waktu pelayanan bedah di RSUP dr. Sardjito sejumlah 82% kegiatan diselenggarakan oleh residen. Beban kerja pelayanan residen merah (junior) sebesar 24%, residen kuning 24%, residen hijau (senior) sebesar 34%, dan DPJP sebesar 18%.

SLIDE MATERI dr Guntur

Paparan terakhir oleh dr. Helmi, SpAn yang membahas tentang skema pemberian insentif residen yang memberikan pelayanan selama pandemi COVID-19. Awalnya di KMK Nomor 447 Tahun 2020 tidak ada insentif untuk residen, namun di KMK Nomor 594 Tahun 2020 yang baru, sudah ada poin yang menyatakan bahwa residen yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19 dan/atau pelayanan kesehatan lainnya diberikan insentif dan santunan kematian.

SLIDE MATERI dr Helmi

Prof. Ova memberikan tanggapan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk merealisasikan perhatian pemerintah terhadap pendidikan residen, pasalnya nasib residen lama tidak menjadi perhatian pasca munculnya UU Pendidikan Kedokteran pada 2013. Ketidaksinergisan pendidikan dan pelayanan justru terlihat pada pendidikan residen, karena posisinya berada di tengah- tengah. Perubahan bukan hanya tentang insentif, jam kerja, atau tanggung jawab DPJP, namun juga sebagai suatu sistem. Penelitian – penelitian tentang residen ini diharapkan menjadi jawaban dari akar masalah kesinergisan antara pendidikan dan pelayanan. Tidak bisa dipungkiri bahwa residen adalah bagian dari pelayanan.

Pembahasan selanjutnya oleh dr. Darwito tentang residen sebagai tenaga kerja mempunyai hak yang sudah dijamin di UU Pendidikan Kedokteran. Namun, yang perlu dipikirkan juga adalah prinsip keadilan dalam besaran insentif, apakah terdapat perbedaan antara residen junior, madya, dan senior, atau residen yang “memegang pisau” dan yang “tidak memegang pisau”, atau semua disamaratakan. Konsep university based dan hospital based bisa dikombinasikan dalam hal memberikan pendidikan melalui universitas dan proses magang residen di RS, sehingga proses rekruitmen pun harus disesuaikan.

Tentang kontrak residen sebagai pekerja, dr. Guntur menyatakan bahwa Komkordik RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten memberikan kontrak untuk ditandatangani kepada residen yang masuk, Prof. Ova menambahkan bahwa kontrak yang berkaitan dengan kompetensi diperbarui tiap semester oleh KPS, dan diserahkan kepada Komkordik di RS pendidikan utama. Sementara dr. Diaz menjelaskan bahwa di luar negeri, ketika pertama kali masuk, residen menandatangani kontrak yang berisikan hak dan kewajibannya selama menjalani pendidikan. dr. Darwito menambahkan bahwa residen mempunyai SIP untuk melakukan pelayanan selama pendidikan, secara otomatis residen itu terikat di RS ppendidikan tersebut.

Diskusi ditutup oleh Prof. Laksono dengan kesimpulan bahwa hubungan kontrak residen dan RS harus disepakati sebagai dasar untuk melangkah ke depan. Prof Laksono berharap pada pertemuan dekan di Indonesia bisa membahas lebih lanjut tentang Pendidikan residen.

Reporter: Rarasati


Rekaman Video Sesi ini:

Tags: 2020 residen

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*