Arsip:

2023

Kaleidoskop PKMK 2023

Kontribusi PKMK dalam Membangun Kebijakan Berbasis Bukti menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 28 Desember 2023 | Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Latar Belakang

Rencana Pembangunan Jangka Panjang sampai dengan tahun 2045 telah disosialisasikan dan istilah Indonesia Emas 2045 telah ditetapkan sebagai target capaian Indonesia 20 tahun sejak sekarang. Kesehatan untuk semua dan ketahanan sistem kesehatan menjadi kata kunci penting dalam RPJP ini. Secara bertahap, rencana pencapaian sampai dengan tahun 2045 dibagi menjadi tahapan RPJMN yang berlangsung selama 5 tahunan. read more

Lowongan Superviser, Enumerator & Asisten Peneliti

Lowongan Supervisor, Enumerator & Asisten Peneliti

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan penelitian terkait Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku terhadap TPT di Indonesia (Studi KAP TPT). Penelitian ini akan dilaksanakan di 4 provinsi yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat. PKMK FK KMK UGM memerlukan enumerator dan supervisor dalam proses pengambilan data penelitian. Untuk itu, kami membuka kesempatan untuk bergabung menjadi enumerator dan supervisor pada proyek penelitian ini.

SUPERVISOR, ENUMERATOR & ASITEN PENELITI

A. Tanggung Jawab

1. Supervisor

  • Mengkoordinasi persiapan dan diseminasi pelaksanaan penelitian kepada
    pemegang kebijakan di lokasi pengambilan data
  • Melakukan supervisi kepada enumerator dalam proses pengambilan data
  • Memastikan enumerator melakukan pengambilan data sesuai dengan kriteria
    responden penelitian dan SOP yang benar
  • Melakukan verifikasi dan validasi setiap data responden sesuai SOP
  • Melaporkan proses pengambilan data secara berkala setiap minggu kepada tim
    peneliti
  • read more

    Pelatihan Internal Para Peneliti-Konsultan PKMK FK-KMK UGM : UU Kesehatan dan Penyusunan Penulisan Aturan Turunan

    Pelatihan Internal Para Peneliti-Konsultan PKMK FK-KMK UGM UU Kesehatan dan Penyusunan Penulisan Aturan Turunan

    Tahap 1: tanggal 8 Agustus 2023 – 26 Agustus 2023
    tahap 2: tanggal 28 Agustus 2023 – 8 Oktober 2023

    PENDAHULUAN TUJUAN STRUKTUR PROGRAM PENDAHULUAN

     Pendahuluan

    Undang-Undang Kesehatan yang dibentuk berdasarkan metode Omnibus Law baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, dan saat ini telah mendapatkan penomoran sehingga penyebutannya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan pendekatan OBL. Ada berbagai UU yang kini dicabut dengan adanya Undang-Undang No, 17 Tahun 2023, seperti:

    1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
    2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    3. UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan
    4. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    5. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
    6. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
    7. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan
    8. UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
    9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

    Karakteristik peraturan yang dibentuk berdasarkan metode ini adalah memiliki banyak muatan, sesuai dengan namanya Omnibus yang berarti satu bus yang memiliki banyak muatan (Calage dalam Christiawan, 2021). Berdasarkan isinya yang bermacam-macam maka umum disebut sebagai aturan payung untuk merujuk pada perubahan-perubahan yang terjadi pada peraturan yang kekuatan hukumnya di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian dan peraturan lain sesuai dengan hirarki yang terdapat di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. read more

    Peningkatan Kewaspadaan Flu Burung Klade Baru

    Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b yang muncul di Kamboja. Saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah namun sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia maka Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran dirjen agar seluruh perangkat pemerintah di sektor kesehatan dapat mewaspadainya. Virus ini memiliki kecenderungan zoonotik yaitu berpotensi menyebar dari hewan ke manusia dan sebaliknya.

    Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b ditetapkan pada 24 Februari 2023. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa telah teridentifikasi positif adanya virus tersebut di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan. Identifikasi dilakukan melalui uji PCR dan sekuencing.  

    Pelajari surat edaran selengkapnya pada tautan berikut 

    KLIK DISINI

    Dokumen Kerangka Kerja Inisiatif Kanker Payudara Global dari WHO

    Kanker payudara merupakan salah satu kanker paling umum di seluruh dunia dan menjadi penyebab utama kematian akibat kanker di kalangan perempuan. Beban penyakit ini cukup mempengaruhi negara berpenghasilan rendah dan menengah. Inisiatif Kanker Payudara Global yang dirintis oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) berupaya untuk mengurangi angka kematian akibat kanker payudara sebesar 2,5 persen per tahun, yang selama periode 20 tahun dapat menyelamatkan 2,5 juta jiwa. Tujuan dari dokumen teknis ini adalah untuk menguraikan langkah bertahap dan berkelanjutan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik negara berdasarkan tiga tujuan utama yaitu: promosi kesehatan untuk deteksi dini; diagnosis tepat waktu; dan manajemen kanker payudara yang komprehensif.

    Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang menghubungkan pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, komunitas klinis, manajer program, dan masyarakat sipil dengan pendekatan sistematis berbasis bukti yang dapat memfasilitasi penguatan sistem kesehatan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam kesehatan perempuan sepanjang siklus hidup mereka.

    Pelajari dokumen selengkapnya pada tautan berikut

    KLIK DISINI

    Para Ahli Menolak Keras Upaya Pemasaran Susu Formula yang Eksploitatif dalam Seri Terbaru Jurnal Lancet

    Sumber gambar: who.int

    Menyusui telah terbukti memberikan manfaat kesehatan bagi ibu dan bayi, baik di negara berpenghasilan tinggi maupun rendah. Namun, kurang dari 50% bayi di seluruh dunia yang mendapatkan ASI menurut rekomendasi WHO. Selama beberapa dekade, industri susu formula komersial telah menggunakan strategi pemasaran eksploitatif, yang dirancang untuk memanfaatkan ketakutan dan kekhawatiran para orang tua. Strategi pemasaran tersebut mengubah pemberian makan bayi dan anak menjadi bisnis bernilai miliaran dolar yang menghasilkan pendapatan senilai 55 miliar dollar setiap tahun.

    Seri makalah dari The Lancet ini menguraikan strategi yang digunakan oleh produsen susu formula untuk menargetkan orang tua, profesional perawatan kesehatan, dan pembuat kebijakan. Praktik pemasaran oleh industri yang meragukan dan eksploitatif diperparah dengan lobi-lobi pada pejabat pemerintah secara diam-diam melalui asosiasi perdagangan dengan menentang penguatan undang-undang perlindungan menyusui dan mengubah peraturan tentang standar makanan bayi.

    Secara khusus, penulis menyoroti kebutuhan perlindungan yang memadai bagi ibu hamil dan ibu bersalin oleh undang-undang. Termasuk cuti hamil dan cuti melahirkan yang selaras dengan rekomendasi WHO untuk pemberian ASI eksklusif yaitu berdurasi minimal enam bulan. Perlindungan pada perempuan juga perlu diperluas kepada jutaan perempuan yang bekerja di sektor informal dan belum mendapatkan akses pelayanan kesehatan. 

    Pelajari makalah selengkapnya pada tautan berikut

    KLIK DISINI

    Dashboard Data Dasar Puskesmas 2022

    Kementerian Kesehatan RI telah menghasilkan inovasi berupa Dashboard Data Dasar Puskesmas 2022. Dashboard ini berisikan informasi mengenai Puskesmas di seluruh Indonesia berdasarkan data dari aplikasi Komunikasi Data (Komdat). Data dashboard ditampilkan sesuai tingkat keterisian Komdat pada tahun 2021. Terdapat 15 Provinsi dengan tingkat keterisian 100% yaitu Aceh, Bali, Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kep. Bangka Belitung, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

    Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI menampilkan data yang diinput oleh Kabupaten/Kota melalui https://komdat.kemkes.go.id. Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diubah kapan saja oleh pihak yang menginput data dasar Puskesmas. Dashboard ini menggunakan data berdasarkan hasil input terbaru dari sumber data. 

    Pelajari dashboard lengkapnya pada tautan berikut

    KLIK DISINI

    Waspada Sejumlah Penyakit Tropis Terabaikan (Neglected Tropical Diseases/NTD)

    Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut ada 20 penyakit yang termasuk Penyakit Tropis yang Terabaikan atau Neglected Tropical Diseases (NTD). NTD adalah Penyakit yang disebabkan oleh berbagai patogen, termasuk virus, bakteri, protozoa, dan cacing parasit. Hari NTD Sedunia pertama kali dicanangkan pada 30 Januari 2020.  Tanggal tersebut dipilih karena merupakan tanggal pelaksanaan Deklarasi London 2012 tentang NTD yang yang menyatukan mitra lintas sektor, negara, dan komunitas profesional kesehatan untuk mendorong investasi dan penanganan yang lebih besar terhadap NTD. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan meluncurkan tonggak pencapaian baru setiap tahun hingga tahun 2030 untuk memandu kemajuan melawan NTD.

    Ada sejumlah penyakit NTD yang diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia, antara lain filariasis, cacingan, schistosomiasis, kusta, dan frambusia. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan berdasarkan data Kemenkes RI, sebanyak 236 kabupaten/kota di 28 provinsi di Indonesia merupakan daerah endemis filariasis. Sebanyak 9.906 kasus kronis filariasis tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

    Saksikan Press Briefing: Peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs) pada tautan di bawah ini

    Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

    Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Standar tarif terbaru ini menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk FKTP maupun FKRTL yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Penyusunan Permenkes ini juga mempertimbangkan 14 regulasi lain yang terkait. Dalam Permenkes ini diatur terkait tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG, tarif non INA CBG, FKTP, FKRTL, BPJS Kesehatan. Salah satu poin menarik dalam Permenkes ini, yaitu besaran tarif pelayanan kesehatan bagi FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil ditetapkan berdasarkan standar tarif dengan kapitasi khusus tanpa mempertimbangkan risiko peserta terdaftar dan kinerja FKTP.

    Unduh Permenkes pada tautan berikut KLIK DISINI

    Simak video sosialisasinya di bawah ini