PKMK FK – KMK UGM kali ini melaksanakan talk show virtual dengan menangkat isu “Implikasi Permenkeu no. 129/PMK.05/2020 : Apakah RS Pemerintah bisa menyusun renstra dalam 20 Halaman ?”. Talk show ini mengundang narasumber dari unsur akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan badan pemerintah, yang mengusai aspek penyusunan rencana strategis bisnis (RSB).
Selama ini rumah sakit pemerintah masih memiliki pola pikir bahwa menyusun RSB harus tebal karena ingin menyampaikan semua informasi dan rencana ke depan. Tim penyusun RSB terpaku pada template yang sudah sehingga semua informasi dimasukkan baik angka maupun tabel, termasuk tuntutan dan keinginan dari para stakeholder, demikian yang dipaparkan Putu Andayani.