Reportase Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan seri webinar Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia dengan tema “Keterbatasan Pemerintah dalam Pendanaan Kesehatan di Indonesia dan Global: Di Mana Peran dan Posisi Dana Filantropi”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) ini memasuki seri ketiga dengan fokus pada filantropi inovatif. Sesi menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. dan Ir. Trihadi Saptoadi AD, MBE selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahija.
Dalam pengantarnya, Prof. Laksono menyampaikan bahwa di berbagai negara selalu terdapat keluhan mengenai keterbatasan dana untuk kesehatan. Oleh karena itu, peran dan posisi filantropi menjadi penting dalam pendanaan kesehatan. Jika pada pertemuan sebelumnya dibahas mengenai filantropi tradisional, pada seri ketiga pembahasan diarahkan pada filantropi inovatif. Pihaknya menyoroti inovasi kesehatan yang berkembang saat ini mayoritas berbasis pasar dan komersialisasi, sehingga belum banyak menjangkau masyarakat miskin maupun kelompok rentan.
Menurut Prof. Laksono, inovasi yang tidak berbasis mekanisme pasar dapat masuk melalui filantropi, anggaran pemerintah, maupun kerja sama multilateral. Namun, filantropi tetap dapat menggunakan prinsip investasi, kerja sama dengan sektor swasta, dan scaling untuk mendapatkan social impact. Inovasi membutuhkan investasi dan tidak dapat berkembang sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi pendanaan dan kerja sama antarpihak agar inovasi yang baik dapat dikembangkan dan diperluas.
Selanjutnya, Ir. Trihadi Saptoadi memaparkan pembelajaran dari buku Philanthropy as Risk Capital in Asia: Bridging Innovation to Impact yang diterbitkan oleh Center for Asian Philanthropy and Society (CAPS). Menurut Trihadi, empat kategori filantropi tradisional, strategik, hingga inovatif lebih tepat dipahami sebagai sebuah kontinum. Buku tersebut mengangkat 10 case studies mengenai bagaimana filantropi mendanai proyek-proyek inovatif di Asia, dengan filantropi berperan sebagai risk capital untuk menjembatani inovasi hingga menghasilkan dampak.
Trihadi menjelaskan adanya valley of death dalam inovasi, yaitu ketika riset atau inovasi berhenti di tengah jalan atau telah selesai tetapi tidak dapat di-scale up, baik menjadi kebijakan publik maupun komersialisasi. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pendanaan dan tingginya risiko. Dalam konteks tersebut, risk capital dari filantropi berperan untuk memitigasi atau mengurangi risiko sehingga inovasi yang belum terbukti dapat dikembangkan, menghasilkan bukti, dan pada akhirnya lebih siap untuk diinvestasikan, dikomersialisasikan, atau di-scale up.
Lebih lanjut, Trihadi menyampaikan bahwa filantropi inovatif bukan sekadar memberikan dana untuk sebuah proyek, melainkan juga memastikan inovasi dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berdampak. Instrumen pendanaan dapat berupa grant, concessional debt, equity, maupun kombinasi dalam bentuk hybrid structure. Menurutnya, instrumen pendanaan harus mengikuti risiko dan kebutuhan inovasi. Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu inovasi berada pada tahap apa, kemudian ditentukan sumber dan instrumen pendanaan yang paling sesuai.
Dalam pengembangan inovasi, Trihadi menekankan tiga hal penting, yaitu capital, relationship and trust, serta passion. Filantropi tidak hanya membawa modal finansial, tetapi juga jejaring, keahlian, tata kelola, dan disiplin organisasi. Pemerintah juga perlu dilibatkan sejak awal karena inovasi pada akhirnya membutuhkan jalur menuju adopsi kebijakan dan scale up. Perancangan scale up bahkan perlu dilakukan sejak awal agar aspek biaya, dampak sosial, dan keberlanjutan telah diperhitungkan.
Pada sesi diskusi, pembahasan berkembang pada kondisi filantropi inovatif di Indonesia, fleksibilitas instrumen pendanaan, keberlanjutan program, conflict of interest, serta hambatan regulasi dan insentif pajak. Trihadi menilai Indonesia memiliki potensi filantropi yang besar, tetapi masih terdapat gap antara kebutuhan inovasi dengan program yang siap didanai. Trihadi juga mendorong pengembangan regulatory sandbox yang dapat menjadi ruang untuk menguji inovasi kesehatan, skema pendanaan filantropi, maupun kebijakan sebelum diterapkan lebih luas. Webinar ditutup dengan penekanan bahwa filantropi inovatif perlu bergerak dari sekadar mendanai proyek menuju pembangunan sistem yang memungkinkan solusi inovatif terbukti, dikembangkan, dan menghasilkan social impact secara berkelanjutan.
Reporter:
Mashita Inayah (PKMK UGM)