Pos oleh :

chsm

Keterbatasan pemerintah dalam pendanaan kesehatan di Indonesia dan global: Dimana Peran dan Posisi Dana Filantropi

Reportase kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 3a dengan tema “Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)” pada selasa (28/7/2026). Webinar ini membedah hasil pertemuan pendanaan kesehatan di Tokyo yang menyoroti kondisi stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia yang tertahan di angka sekitar 3% dari PDB selama 15 tahun terakhir read more

Reportase Leimena Conference 2026 Indonesia Primary Health Care Scientific Meeting

Merupakan forum ilmiah nasional yang diselenggarakan pada 27–29 Juli 2026 di Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama PHC Konsorsium sebagai wadah kolaborasi bagi para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan primer. Konferensi ini bertujuan mendukung implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, Leimena Conference menjadi ruang bagi tenaga kesehatan untuk mempresentasikan hasil riset, inovasi, serta kreativitas yang berkontribusi pada penguatan layanan kesehatan primer. Nama konferensi ini diambil dari Dr. Johannes Leimena sebagai bentuk penghormatan atas pemikiran dan kontribusinya dalam meletakkan fondasi sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Reportase jalannya konferensi dapat disimak pada link berikut read more

Reportase 9th Biennial Scientific Meeting (BSM) InaHEA 2026

9th Biennial Scientific Meeting INAHEA 2026 - Slide 29th Biennial Scientific Meeting (BSM) InaHEA 2026, merupakan forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Indonesian Health Economics Association (InaHEA) bersama Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dengan tema “From Evidence to Action: Digital-Driven Efficiency for Resilient and Sustainable Health System”. Acara ini berlangsung pada 23-25 Juli 2026 di Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSOED, Purwokerto. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai ajang pertukaran pengetahuan dan memperkuat kolaborasi lintas disiplin guna mentransformasi bukti ilmiah menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi dan ketahanan sistem kesehatan nasional. Kegiatan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, praktisi kesehatan, hingga mahasiswa untuk terlibat langsung dalam diskusi strategis mengenai ekonomi kesehatan. Rangkaian acara akan dilaksanakan melalui berbagai metode, mulai dari workshop pra-BSM, sesi keynote speaker, diskusi pleno, hingga presentasi oral hasil penelitian. Melalui integrasi teknologi digital dan inovasi berbasis data yang dibahas dalam pertemuan ini, diharapkan tercipta solusi nyata yang mendukung tercapainya cakupan kesehatan semesta yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. read more

Webinar Reportase “Keberlanjutan dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026”

PKMK-Yogyakarta. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang mulai berlaku efektif sejak 12 Juni 2026. Merespons adanya peraturan menteri kesehatan tersebut, PKMK UGM menyelenggarakan webinar dengan judul “Sustainability dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026”

 pada Jumat (17/6/2026). Peraturan ini mengatur berbagai aspek di rumah sakit, termasuk bagian keuangan. read more

PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar bagian 2C dengan tema “PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending” secara daring pada Selasa (14/7/2026). Webinar ini merupakan bagian dari seri diskusi “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” yang mengarah pada agenda advokasi revisi UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011, dengan fokus khusus pada keberlanjutan pembiayaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK, selaku moderator, dalam pengantarnya menegaskan bahwa diskusi ini melanjutkan pembahasan mengenai ruang fiskal APBN bagi JKN dengan menyoroti secara khusus nasib pendanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD setelah kebijakan mandatory spending kesehatan dihapuskan. Prof Julita mengangkat pertanyaan kunci apakah penghapusan kebijakan tersebut akan berdampak pada kepesertaan PBI serta menurunkan fokus pemerintah daerah dalam membiayai kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

Materi disampaikan oleh Muhammad Faozi Kurniawan, S.E., MPH, yang diawali dengan paparan terkait situasi APBN dan besaran alokasinya untuk kesehatan. Belanja kesehatan di Indonesia diketahui masih bertumpu pada dana pemerintah, yang sebagian besar dihabiskan melalui skema asuransi kesehatan sosial. Hal ini menyatakan belanja kesehatan selama ini berfokus pada upaya kuratif, sementara anggaran untuk promotif dan preventif sangat kecil. Narasumber berikutnya yaitu M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH juga memperlihatkan data klaim rasio peserta JKN, di mana klaim rasio yang tinggi (di atas 100%) adalah segmen PBI APBD, BP, dan PBPU.

Selanjutnya, Faozi mencoba menelusuri dasar ilmiah dibalik munculnya angka 5% APBN dan 10% APBD untuk dana kesehatan, atau yang sering dikenal dengan mandatory spending. Dalam paparannya, Faozi menyatakan bahwa mandatory spending merupakan mitos karena berangkat dari rujukan yang tidak tepat, di mana angka 5% dari rekomendasi WHO tahun 2001 dihitung dari PDB, bukan dari APBN. Kekeliruan ini perlu dihilangkan karena pengalaman implementasinya yang buruk di lapangan serta perlu diganti dengan perencanaan berbasis kinerja.

Selanjutnya, Faozi memaparkan data belanja kesehatan Indonesia masih stagnan pada kisaran 3% dari PDB, jauh di bawah kebutuhan ideal. Faozi menyebutkan bahwa belanja kesehatan ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan Tiongkok. Dalam rangka meningkatkan 5% dari GDP, diperlukan tambahan dana yang sangat besar, dan tidak mungkin seluruhnya dapat didanai oleh APBN/APBD. Kondisi Indonesia yang masih underspending perlu dinaikkan dengan asas pemerataan akses, dan perlu dikaitkan dengan indikator kinerja.

Pada sesi diskusi pertama, Prof. Julita menegaskan kembali bahwa meningkatkan spending dari 3% menjadi 5% PDB bukanlah sesuatu yang mudah. Selain itu, kecilnya anggaran untuk upaya promotif dan preventif dapat menyebabkan beban pembayaran JKN yang akan semakin berat ke depannya, yang fokus pada pembiayaan kuratif terus-menerus. Prof Julita juga menambahkan beberapa contoh-contoh inovatif dalam penganggaran dana kesehatan, seperti dari pajak rokok, atau pajak lainnya.

Pada materi berikutnya Faozi memaparkan data-data terkait APBD dan PBI APBD. Pihaknya menekankan adanya kesenjangan kapasitas fiskal yang tajam antarprovinsi, yang tercermin dari APBD per kapita yang timpang. Selain itu, rendahnya kemandirian fiskal kesehatan di semua level pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi, dapat membuat daerah semakin bergantung pada dana pusat. Saat ini kepesertaan JKN dari segmen PBI APBD baru mencapai 21,1%. Tanpa kewajiban alokasi minimum dari APBD, pembiayaan PBI, infrastruktur, SDM kesehatan, dan program promotif-preventif di daerah sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas politik masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini yang kemudian menggarisbawahi pentingnya rencana induk kesehatan (RIK) daerah. Untuk mencapai anggaran kesehatan 5%, 6%, atau 7% dari GDP dengan mengacu pada equity, keberlanjutan, dan efisiensi, diperlukan RIK di setiap level pemerintahan. Meskipun posisinya belum jelas, RIK dapat diposisikan berada di antara RPJM daerah dan Renstra SKPD. Faozi menutup materi dengan catatan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mampu merancang kegiatan berfokus pada hasil, menyediakan data yang berkualitas, meningkatkan kecepatan aliran dana, dan mengubah mentalitas dari “anak orang kaya” menjadi mentalitas berbasis kinerja.

Sesi diskusi terakhir dipandu kembali oleh Prof. Julita yang turut memperkaya pembahasan pada pertemuan kali ini. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya penargetan PBI APBD secara ketat pada penduduk desil 1–5 dengan basis data yang valid dan terintegrasi lintas instansi, sementara penduduk di atas desil 5 didorong menjadi peserta mandiri (PBPU) untuk mengurangi beban fiskal daerah. Peserta juga mengusulkan eksplorasi sumber pendanaan alternatif, termasuk hasil rampasan aset tindak pidana korupsi dan skema pajak khusus, meski implementasinya masih memerlukan kejelasan regulasi dan kemauan politik. Diskusi turut menyoroti pentingnya penguatan promotif-preventif di layanan primer, integrasi indikator RIBK dengan Standar Pelayanan Minimal, serta mekanisme penyaluran dana darurat daerah agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kelompok mampu.

Menutup diskusi, disampaikan pesan kunci bahwa penghapusan mandatory spending tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan, melainkan sebagai perubahan instrumen pengendalian fiskal dari input-based budgeting menuju performance-based budgeting yang berorientasi pada hasil dan kinerja layanan. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan didorong memperkuat mekanisme evaluasi pembiayaan agar akses layanan kesehatan di daerah lebih merata. Rangkaian seri webinar akan berlanjut pada Bagian 2d bertema “Resume Prospek APBN dan APBD untuk JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan” pada 21 Juli 2026.

Reporter:
Gifani Rosilia

 

Reportase The 20th Postgraduate Forum of Health Systems and Policies

PKMK-Hatyai. The 20th Postgraduate Forum of Health Systems and Policies (PGF 2026) merupakan platform internasional bagi peneliti, akademisi, dan praktisi untuk berkolaborasi memajukan sistem kesehatan global. Mengusung tema “Memperkuat Sistem Kesehatan untuk Keamanan dan Kesetaraan Kesehatan Global”, konferensi ini berfokus pada pembangunan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi tantangan pandemi, krisis iklim, dan transformasi digital. Acara berlangsung pada 13–14 Juli 2026 di Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Thailand.

PGF 2026 Bahas Penguatan Sistem Kesehatan untuk Keamanan dan Kesetaraan Global

Songkhla, Thailand – Akademisi, peneliti, praktisi kesehatan, dan pembuat kebijakan dari berbagai negara berkumpul dalam The 20th Postgraduate Forum on Health Systems and Policies (PGF) 2026 yang diselenggarakan pada 13–14 Juli 2026 di Prince of Songkla University, Thailand. Forum ini mengangkat tema “Strengthening Health Systems for Global Health Security and Equity” sebagai respons terhadap tantangan kesehatan global yang semakin kompleks.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendiskusikan berbagai isu strategis, mulai dari penguatan pelayanan kesehatan primer, transformasi digital di sektor kesehatan, pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif.

Berbagai negara berbagi pengalaman dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh menghadapi ancaman pandemi, perubahan iklim, serta meningkatnya beban penyakit tidak menular. Diskusi menegaskan bahwa kolaborasi lintas negara dan lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan keamanan kesehatan global sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Bagi Indonesia, hasil diskusi dalam PGF 2026 dinilai relevan dengan agenda transformasi sistem kesehatan nasional, khususnya dalam memperkuat pelayanan kesehatan primer, mempercepat digitalisasi layanan kesehatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memperluas jejaring kolaborasi internasional, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan untuk memperkuat sistem kesehatan di masing-masing negara.

Selengkapnya 

Laporan Webinar Pasca Kongres APHaH (Asia Pacific Hospital at Home) ke-1 Tahun 2026

Selasa, 8 Juli 2026

Hospital at Home (HaH) diperkenalkan sebagai model pelayanan kesehatan akut yang memungkinkan pasien memperoleh perawatan setara RS namun diselenggarakan di luar RS, dengan dukungan teknologi telemonitoring, teknologi kesehatan portable untuk self assessment

 , serta tim multidisiplin terintegrasi mulai dari layanan primer hingga rujukan. HaH tidak hanya fokus pada bagaimana memindahkan pasien dari RS ke rumah, namun juga menerapkan  read more

Reportase Bagian 2a — Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Seri Webinar “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011”

PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar Bagian 2a dari seri “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” pada Selasa (23/6/2026). Mengangkat tema Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK, dengan narasumber yaitu Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dan fasilitator oleh Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK. Diskusi berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah arsitektur pendanaan kesehatan Indonesia saat ini masih cukup kuat menopang keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tekanan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Kesehatan 2023.

1. Pengantar dan Konteks Seri Webinar

Prof. Julita Hendrartini menegaskan bahwa seri webinar ini lahir dari keprihatinan atas stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia. Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, total pengeluaran kesehatan relatif bertahan di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sejumlah negara tetangga telah bergerak ke porsi yang lebih tinggi. Pertanyaan inti seri ini bersifat diagnostik: apakah desain kebijakan pendanaan kesehatan yang dibentuk oleh UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011 masih memadai untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini.

Setelah Bagian 1 membahas asuransi kesehatan swasta, Bagian 2 difokuskan pada asuransi kesehatan sosial, yakni JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai instrumen terbesar perlindungan finansial kesehatan di Indonesia. Prof. Julita menggarisbawahi bahwa prospek revisi UU SJSN dan UU BPJS tidak dapat dibangun hanya dari perspektif kelembagaan BPJS Kesehatan, melainkan harus dipahami melalui keseluruhan arsitektur pendanaan: APBN, APBD, iuran peserta, subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI), belanja layanan, serta kebijakan lintas sektor yang memengaruhi risiko fiskal jangka menengah.

Cakupan Luas, Tetapi Tekanan Finansial Menguat

Prof. Julita memaparkan bahwa secara administratif JKN telah mendekati cakupan semesta. Per 30 November 2025, DJSN mencatat kepesertaan JKN mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk. Namun, peserta aktif baru berada pada 232,89 juta jiwa atau 81,9% penduduk. Kesenjangan ini menandakan bahwa persoalan JKN tidak lagi semata pada ekspansi kepesertaan, melainkan pada keaktifan peserta, ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan iuran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.

Dari sisi kesehatan keuangan, tekanan terhadap DJS Kesehatan kembali menguat. Hingga 30 November 2025, DJSN mencatat penurunan aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp16,35 triliun secara year-to-date. Beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 108,04%. Tren penurunan aset neto dan rasio klaim di atas 100% ini disebut telah berlangsung konsisten sejak 2023.

Isu yang sama kembali menonjol pada 2026. Pemberitaan media nasional menyebutkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan: pendapatan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran klaim manfaat mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Rasio klaim JKN bahkan dilaporkan menyentuh 111,86% hingga Februari 2026. Meskipun angka-angka ini perlu terus diverifikasi melalui laporan resmi berkala, kondisi tersebut mempertegas bahwa risiko gagal bayar JKN telah menjadi isu kebijakan yang tidak dapat ditunda.

2. Kerangka Isu dan Pertanyaan Kunci

Prof. Julita membingkai defisit JKN bukan sekadar selisih kas antara iuran dan klaim, melainkan gejala sistemik dari desain pendanaan, kapasitas fiskal, pengelolaan risiko, alokasi subsidi, dan efisiensi belanja layanan. Karena itu, diskusi kebijakan tidak boleh berhenti pada pilihan menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana jangka pendek, tetapi perlu menilai apakah struktur APBN, APBD, dan kebijakan kesehatan nasional memberi ruang yang cukup untuk menjaga JKN tetap berkelanjutan.

Konteks ini diperberat oleh perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009 dan memperkenalkan paradigma baru: mandatory spending kesehatan — yang sebelumnya berupa alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD — dihapus, lalu digantikan pendekatan penganggaran berbasis kebutuhan dan program prioritas yang dikaitkan dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). RIBK 2025–2029 berbentuk Peraturan Presiden, merupakan turunan RPJMN 2025–2029, dan bertujuan menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan pusat dan daerah dengan penganggaran berbasis kinerja.

Dari kerangka tersebut, webinar diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan kunci:

  1. Seberapa besar ruang fiskal pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung JKN?
  2. Bagaimana RIBK menjadi instrumen penganggaran berbasis kebutuhan untuk kesehatan?
  3. Apa dampak penghapusan mandatory spending terhadap kepastian pembiayaan JKN, terutama bagi kelompok miskin, rentan, dan pekerja informal?

3. Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. membuka paparan dengan definisi konseptual. Mengutip Heller (2005), ruang fiskal (fiscal space) didefinisikan sebagai keleluasaan anggaran yang memungkinkan pemerintah menyediakan sumber daya untuk tujuan publik tanpa mengganggu kesinambungan fiskal atau solvabilitasnya. Merujuk Tandon dan Cashin (2010), ruang fiskal untuk kesehatan dapat bersumber dari lima jalur: (1) kondisi makroekonomi yang kondusif; (2) reprioritisasi kesehatan dalam anggaran pemerintah; (3) peningkatan sumber daya khusus sektor kesehatan, misalnya dana yang di-earmark; (4) hibah dan bantuan luar negeri untuk kesehatan; serta (5) peningkatan efisiensi belanja kesehatan yang ada.

3.1 Potret Makro: Belanja Kesehatan yang Tertinggal

Pugo menempatkan persoalan dalam potret makro. Dalam RAPBN 2026, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,49 triliun, namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa justru turun menjadi Rp650 triliun dari realisasi sekitar Rp864,06 triliun — sinyal pengetatan ruang fiskal daerah. Pada peringkat belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan berada di posisi kelima dengan Rp114 triliun, di bawah Badan Gizi Nasional (Rp268 triliun) dan Kementerian Pertahanan (Rp185 triliun).

Dalam perbandingan antarnegara G20, posisi Indonesia tergolong rendah. Belanja kesehatan terhadap PDB (Current Health Expenditure/PDB) Indonesia hanya 2,7%, jauh di bawah negara maju. Pengeluaran out-of-pocket (OOP) per total belanja kesehatan masih tinggi, yakni 33%, sementara peran asuransi swasta tergolong kecil (4,6%). Data National Health Accounts juga menunjukkan sumber pendanaan utama berasal dari rumah tangga dan APBN, dengan porsi besar terserap di rumah sakit untuk pelayanan kuratif — menegaskan kebutuhan memperkuat pembiayaan publik untuk menurunkan beban finansial masyarakat.

3.2 Kondisi Awal fiscal space APBD untuk Kesehatan

Pak Pugo mengidentifikasi bahwa ruang fiskal APBD untuk kesehatan pada dasarnya sempit dan rentan, dengan lima karakteristik yang menjadi tantangan dalam desentralisasi di Indonesia:

  1. Ketidakseimbangan dan ketergantungan. Daerah memikul beban besar penyediaan layanan publik, tetapi kewenangan pemungutan pajaknya sempit dan kapasitas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Akibatnya, daerah bergantung pada dana transfer pusat, membuat ruang fiskal rapuh dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah (Van Doorn dkk., 2020; Mahendradhata dkk., 2017). Data DJPK menunjukkan pada 2024 PAD hanya menyumbang 28,9% pendapatan daerah, sementara TKDD mendominasi pada 65,1%.
  2. Ruang sempit akibat dominasi belanja mengikat. Dana tersisa di APBD sedikit karena terkuras belanja pegawai/gaji ASN, sehingga membatasi porsi biaya langsung untuk operasional layanan kesehatan riil. Persoalan ini diperburuk desain rumusan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara historis dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil daerah (Gottret & Schieber, 2006; Van Doorn dkk., 2020).
  3. Fragmentasi pendanaan dan rendahnya absorptive capacity. Fasilitas kesehatan primer harus memikul beban administratif untuk mengelola dana dari berbagai saluran yang berbeda. Selain terbatas akibat birokrasi rumit dan tata kelola yang lemah, dana kerap gagal terserap karena keterbatasan kapasitas penyerapan (Cashin dkk., 2017; Rokx dkk., 2009).
  4. Fiscal gap dan inefisiensi transfer DAK. Formula distribusi transfer yang secara historis lebih mengutamakan keadilan “berbasis wilayah” (by place) ketimbang “berbasis populasi” (by person) menimbulkan disparitas transfer per kapita — daerah urban padat penduduk justru menerima transfer per kapita lebih kecil. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pun kerap tidak berkorelasi dengan kesiapan fasilitas dan tidak tepat sasaran.
  5. Intervensi regulasi baru melalui UU HKPD. Pemerintah pusat merombak struktur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% total APBD dan mewajibkan alokasi minimal 40% total APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

3.3 Tekanan JKN Merambat ke Daerah: Beban PBI Daerah

Pugo menjelaskan bagaimana tekanan struktural nasional pada akhirnya membebani APBD. Defisit struktural DJS Kesehatan berdampak langsung pada daerah melalui kenaikan alokasi APBD untuk subsidi iuran kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah yang dikelola pemerintah daerah (PBI APBD/PBPU Pemda). Daerah wajib mendaftarkan dan menanggung iuran masyarakat rentan, padahal kapasitas fiskalnya terbatas. Persoalan diperberat oleh keaktifan peserta: sekitar 36,66 juta peserta JKN berstatus non-aktif akibat proses mutasi, dengan 7,97 juta jiwa di antaranya berasal dari segmen PBPU Pemda. Fleksibilitas fiskal daerah untuk mendanai program kesehatan preventif dan infrastruktur pun kian menyempit.

Beban tersebut juga menjadi tidak efisien akibat inclusion dan exclusion error. Akurasi data kepesertaan yang buruk meningkatkan subsidi salah sasaran; Menteri Kesehatan bahkan menyebut data PBI lintas instansi masih berantakan dan tidak sinkron. Persentase rumah tangga kelompok 20% termiskin penerima PBI-JKN dilaporkan menurun dari 37% (2015) menjadi 32% (2018), menandakan kebocoran ke kelompok menengah-atas. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah daerah menemukan 4.769 data ganda dan 4.745 data fiktif dalam daftar kepesertaan.

Sebagai contoh kasus mutakhir, Pugo menyoroti krisis di Kabupaten Bekasi pada awal 2026. Karena beban APBD membengkak dan ketidakmampuan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Bekasi terpaksa menonaktifkan 77.000 peserta JKN segmen PBI Daerah sebagai “rem darurat” untuk memverifikasi ulang keakuratan data masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima bantuan.

3.4 SPM sebagai Instrumen Pengikat Belanja Daerah

Pak Pugo memposisikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen krusial dalam tata kelola pembiayaan kesehatan daerah. Pertama, melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, SPM menjadi jaminan konstitusional setiap warga atas layanan dasar sekaligus kewajiban absolut pemerintah daerah, dengan DAU diarahkan untuk mengejar capaian SPM berbasis kinerja. Kedua, penerapan SPM menggeser tata kelola dari orientasi input-based menuju outcome-based, sehingga evaluasi anggaran dinilai dari dampak capaian target layanan. Ketiga, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi legitimasi pengikatan APBD: daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk kecukupan pemenuhan SPM, dan pemerintah pusat berwenang mengintervensi APBD yang tidak selaras dengan SPM dan rencana induk.

3.5 Pergeseran Paradigma Pasca-UU Kesehatan 2023

Pak Pugo mengontraskan regulasi lama dan baru. Di bawah UU Nomor 36 Tahun 2009, mandatory spending kesehatan (minimal 10% APBD di luar gaji) menjamin ketersediaan dana minimum dan berfungsi sebagai instrumen pengaman pendanaan. Di bawah UU Nomor 17 Tahun 2023, mandatory spending dihapus dan fokus bergeser dari besaran anggaran (input) ke output dan outcome, dengan penekanan pada efisiensi dan belanja berbasis kebutuhan melalui pendekatan perencanaan-penganggaran berbasis kinerja.

Perubahan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, daerah memperoleh fleksibilitas penganggaran sesuai kebutuhan lokal, dorongan efisiensi dan value for money, serta pergeseran fokus dari penyerapan anggaran menuju capaian layanan. Di sisi lain, muncul risiko: daerah berkapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan pendanaan lebih besar, ketimpangan kapasitas fiskal dapat memperlebar disparitas layanan antardaerah, dan diperlukan mekanisme koordinasi serta pengawasan yang lebih kuat. Pertanyaan kritis yang diajukan Pak Pugo: jika tidak ada lagi mandatory spending sebagai pengaman fiskal, mekanisme apa yang memastikan kesehatan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah?

3.6 RIBK: Menjawab Masalah Governance, Bukan Fiscal Space

Menjawab pertanyaan tersebut, Pak Pugo memposisikan RIBK sebagai instrumen sinkronisasi pusat–daerah. Bukti internasional mendukung arah ini: studi Adjagba dkk. (2025) di Kenya menunjukkan desentralisasi dapat menimbulkan fragmentasi penganggaran sehingga implementasi UHC membutuhkan kombinasi arahan nasional (top-down) dan masukan daerah (bottom-up); sementara Shukla (2018) di Afghanistan menemukan intervensi tata kelola berbasis shared strategic direction, akuntabilitas, dan stewardship meningkatkan kinerja sistem kesehatan di tingkat provinsi. Dalam konteks Indonesia, RIBK diharapkan menjadi shared strategic direction yang menautkan prioritas kesehatan nasional dengan RPJMN → RPJMD → RKPD → APBD hingga target dan outcome kesehatan.

Namun Pugo menegaskan batas RIBK secara tajam: RIBK menjawab masalah governance, bukan masalah fiscal space. RIBK mampu menentukan arah prioritas, menyelaraskan perencanaan pusat-daerah, dan mendorong fokus pada outcome — tetapi RIBK tidak dapat menambah kapasitas fiskal daerah, tidak dapat menutup kesenjangan PAD antardaerah, dan tidak menyediakan sumber pendanaan baru. Dengan demikian, jika arah pembangunan telah ditetapkan melalui RIBK, tetap muncul pertanyaan: bagaimana daerah berruang fiskal terbatas membiayai target-target tersebut?

3.7 Strategi Mobilisasi Pendanaan Inovatif Daerah read more