Pos oleh :

chsm

Reportase “Praktik Dokter dengan Obat Compounding di Malaysia: Apa yang Terjadi di Sana?”

=&0=& Masyarakat Compounding di Apotek Indonesia (MC-DAI) serta PT INSPIRY menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 2) dengan tema =&1=& secara hybrid pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari seri diskusi sebelumnya yang membahas perkembangan modern pharmaceutical compounding. Jika pada pertemuan pertama fokus pembahasan diarahkan pada urgensi pengembangan kebijakan compounding di Indonesia, maka pada pertemuan kedua peserta diajak mempelajari bagaimana praktik tersebut telah diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Malaysia, khususnya dari perspektif dokter sebagai peresep obat personalized medicine.

Praktik modern compounding merupakan bentuk peracikan obat yang menggunakan Active Pharmaceutical Ingredients (API) untuk menghasilkan sediaan yang disesuaikan dengan kebutuhan individual pasien. Pendekatan ini berkembang sebagai bagian dari personalized medicine, yaitu pelayanan kesehatan yang menyesuaikan terapi berdasarkan kondisi klinis masing-masing pasien. Berbeda dengan praktek peracikan tradisional yang selama ini lebih dikenal melalui puyer atau modifikasi obat jadi, modern compounding memungkinkan penyesuaian dosis, bentuk sediaan, maupun kombinasi obat yang tidak tersedia dalam produk farmasi komersial.

Pengembangan praktik tersebut memerlukan kolaborasi erat antara dokter dan farmasis. Dokter berperan melakukan asesmen klinis sekaligus meresepkan terapi yang dipersonalisasi, sedangkan farmasis bertanggung jawab menyiapkan obat racikan sesuai standar mutu dan keamanan. Karena itu, pengembangan modern compounding tidak hanya bergantung pada kesiapan profesi farmasi, tetapi juga kesiapan dokter, sistem pendidikan, organisasi profesi, dan regulasi yang mengatur praktik pelayanan kesehatan.

Dalam pengantarnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dan farmasis dalam praktik compounding dapat dianalogikan seperti tarian tango yang membutuhkan dua penari agar dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, dan Australia telah memiliki sistem yang memungkinkan dokter meresepkan obat compounding secara legal, sementara farmasis di apotek dapat meraciknya menggunakan API sesuai standar internasional. Sebaliknya, di Indonesia praktik tersebut masih belum berkembang karena berbagai aspek regulasi maupun sistem pendidikan profesi belum memberikan ruang yang memadai.

Prof. Laksono menyoroti bahwa pengembangan modern compounding bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis peracikan obat, tetapi juga menyangkut tata kelola profesi kesehatan. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain adalah siapa dokter yang berwenang meresepkan obat compounding, bagaimana mekanisme pendidikan dan sertifikasinya, siapa yang memiliki kewenangan memberikan pelatihan, hingga bagaimana model pembiayaan pelayanan tersebut. Isu-isu tersebut dinilai relevan untuk didiskusikan dalam konteks implementasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 serta penguatan peran Konsil Kesehatan Indonesia dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.

Sesi utama kemudian disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild sekaligus Consultant Medisca Australia. Sarah menjelaskan bahwa meningkatnya tren wellnesshealthy agingpreventive care, serta terapi individual telah mendorong berkembangnya personalized medicine di berbagai negara. Banyak pasien memerlukan sediaan obat yang tidak tersedia dalam produk farmasi komersial, seperti dosis khusus untuk anak, bentuk sediaan yang lebih mudah digunakan oleh lansia, maupun kombinasi terapi tertentu bagi pasien dengan kebutuhan klinis yang spesifik.

Sarah menuturkan bahwa fenomena tersebut juga mulai terlihat di Indonesia. Semakin banyak pasien Indonesia mencari layanan personalized medicine di Malaysia, sementara dokter Indonesia juga aktif mengikuti pelatihan mengenai terapi hormon, healthy agingpreventive medicine, dan berbagai bidang lain yang membutuhkan dukungan modern compounding. Dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk mengembangkan layanan personalized medicine, terutama pada bidang terapi hormon, dermatologi, manajemen obesitas, kesehatan pria, nutritional medicine, dan regenerative medicine.

Menurut Sarah, pengembangan modern compounding memerlukan kerangka regulasi yang mampu menjamin keselamatan pasien melalui penguatan kompetensi tenaga kesehatan, penerapan standar operasional yang konsisten, serta penggunaan bahan baku berkualitas farmasi. Indonesia tidak perlu membangun sistem tersebut dari awal karena berbagai standar internasional maupun pengalaman negara lain, termasuk Malaysia, dapat dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan nasional. Namun demikian, Sarah menekankan bahwa keberhasilan implementasi modern compounding tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pedoman teknis, tetapi juga oleh kolaborasi antara regulator, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan industri farmasi.

Berbagai isu tersebut kemudian menjadi titik awal diskusi yang lebih mendalam pada sesi tanya jawab. Peserta tidak hanya membahas pengalaman Malaysia dalam menerapkan modern compounding, tetapi juga mendiskusikan berbagai aspek regulasi, tata kelola, standar mutu, keamanan pasien, hingga peluang implementasinya di Indonesia.

SESI DISKUSI

Regulasi Malaysia: Mengembangkan Compounding melalui Penguatan Praktik Farmasi

Memasuki sesi diskusi, peserta banyak mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana Malaysia berhasil mengembangkan praktik modern compounding sehingga dapat menjadi bagian dari pelayanan kesehatan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai siapa saja dokter yang diperbolehkan meresepkan obat compounding.

Menanggapi hal tersebut, Sarah binti Abdullah menjelaskan bahwa di Malaysia seluruh dokter, baik dokter umum (general practitioners) maupun dokter spesialis, memiliki kewenangan untuk meresepkan obat compounding sesuai kebutuhan klinis pasien. Namun demikian, dalam praktiknya kelompok dokter umum justru menjadi pengguna terbesar layanan tersebut. Menurut Sarah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa personalized medicine bukan hanya berkembang pada layanan spesialistik, tetapi juga telah menjadi bagian dari pelayanan primer, terutama pada pasien yang membutuhkan terapi yang tidak dapat dipenuhi oleh obat-obatan komersial.

Diskusi kemudian berkembang pada aspek regulasi yang mengatur praktik modern compounding. Sarah menjelaskan bahwa berbeda dengan anggapan sebagian peserta, pengawasan terhadap compounding pharmacy di Malaysia tidak berada di bawah National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA), yaitu lembaga yang bertanggung jawab terhadap registrasi obat dan pengawasan industri farmasi. Praktik compounding justru berada di bawah Enforcement Pharmacy Practice, yaitu unit yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan praktik kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Sarah, pendekatan tersebut dipilih karena karakteristik compounding berbeda secara mendasar dengan manufaktur obat. Oleh karena itu, Malaysia tidak membangun jalur perizinan baru yang terpisah bagi apotek yang ingin melakukan modern compounding. Apotek tetap menggunakan izin praktik yang telah dimiliki, namun sebelum mulai memberikan layanan compounding, pemilik apotek diwajibkan mengajukan persetujuan. Dalam proses tersebut, apotek harus menunjukkan bukti bahwa farmasis telah memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki fasilitas peracikan yang memenuhi standar, menyusun standar operasional prosedur, serta menggunakan formula yang terdokumentasi dengan baik.

Sarah menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menjaga keselamatan pasien tanpa menciptakan hambatan regulasi yang berlebihan. Indonesia, menurutnya, sebenarnya telah memiliki mekanisme perizinan apotek yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar apabila ingin mengembangkan kebijakan serupa. Bahkan, keberadaan distributor API dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan yang efektif. Karena pembelian API oleh apotek komunitas relatif jarang dilakukan untuk praktik pelayanan rutin, pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi apotek yang mulai menjalankan modern compounding melalui pola distribusi bahan baku tersebut.

Formula Tervalidasi dan Beyond Use Date

Aspek lain yang mendapat perhatian peserta adalah bagaimana memastikan keamanan obat racikan yang dibuat menggunakan API. Sarah menjelaskan bahwa praktik modern compounding tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada formula yang telah tervalidasi.

Sebagai contoh, ketika farmasis meracik sediaan khusus untuk pasien anak, formula tersebut telah memiliki dasar ilmiah mengenai stabilitas, kompatibilitas bahan aktif, serta batas waktu penggunaan produk setelah diracik. Berbeda dengan obat hasil industri yang menggunakan tanggal kadaluarsa (expiry date), produk hasil compounding menggunakan konsep beyond use date, yaitu batas waktu penggunaan yang ditetapkan berdasarkan karakteristik formula, jenis bahan, bentuk sediaan, dan kondisi penyimpanan.

Sarah menjelaskan bahwa penggunaan API juga membuka peluang untuk mengombinasikan beberapa bahan aktif dalam satu sediaan. Namun, kombinasi tersebut hanya dapat dilakukan apabila tersedia formula yang telah tervalidasi sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh bahan tetap stabil, tidak mengalami interaksi yang merugikan, serta mampu memberikan efek terapi yang diharapkan. Dengan demikian, modern compounding tetap berlandaskan pada bukti ilmiah dan prinsip keselamatan pasien.

Belajar dari Pengalaman Keselamatan Pasien di Malaysia

Peserta juga menanyakan apakah Malaysia pernah mengalami insiden keselamatan pasien yang signifikan akibat praktik modern compounding. Sarah menjawab bahwa selama hampir dua dekade pengembangan modern compounding, Malaysia belum pernah mengalami kejadian besar yang berkaitan dengan keselamatan pasien.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari tingginya kepatuhan farmasis terhadap pedoman internasional meskipun tidak seluruh ketentuannya diwajibkan dalam regulasi nasional. Selain itu, Malaysia juga belajar dari berbagai insiden yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada masa awal perkembangan compounding. Pengalaman tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pedoman nasional, khususnya pada sterile compounding, dengan mengadopsi standar dari Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S). Sarah menekankan bahwa regulasi hanya menjadi salah satu instrumen, sedangkan budaya profesional dan komitmen terhadap standar mutu tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan pasien.

Peluang Ekonomi Personalized Medicine

Selain aspek regulasi, diskusi juga menyinggung model pembiayaan layanan compounding. Sarah menjelaskan bahwa di Malaysia sebagian besar terapi personalized medicine masih dibayar langsung oleh pasien (out-of-pocket) dan belum menjadi manfaat yang ditanggung oleh skema asuransi kesehatan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang bersedia membayar lebih untuk memperoleh terapi yang disesuaikan dengan kebutuhan individual. Pasien pada segmen wellnesspreventive medicinehealthy aging, maupun regenerative medicine umumnya mencari pelayanan yang lebih personal dibandingkan terapi konvensional.

Sarah mengakui bahwa harga obat hasil compounding memang lebih tinggi dibandingkan obat yang diproduksi secara massal oleh industri farmasi. Namun, tingginya harga tersebut sejalan dengan proses pelayanan yang juga lebih kompleks dan individual. Berdasarkan pengalaman Medisca, Malaysia bahkan menjadi salah satu pasar terbesar perusahaan tersebut di luar Australia. Dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar, Indonesia dinilai memiliki peluang pasar yang lebih luas, khususnya di wilayah perkotaan yang menunjukkan peningkatan permintaan terhadap layanan kesehatan berbasis wellness.

Membedakan Compounding dengan Manufaktur Farmasi

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah kekhawatiran bahwa penerapan persyaratan Good Manufacturing Practice (GMP) pada apotek akan menghambat berkembangnya modern compounding di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Sarah menjelaskan bahwa Malaysia secara tegas membedakan praktik compounding dengan manufaktur farmasi.

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan GMP diterapkan kepada apotek, maka farmasis akan dibebani kewajiban melakukan berbagai studi yang sebenarnya hanya relevan untuk industri farmasi, seperti uji bioekivalensi, studi stabilitas jangka panjang, maupun berbagai persyaratan manufaktur lainnya. Padahal, USP Chapter 795 maupun USP Chapter 797 telah menyediakan pedoman tersendiri mengenai beyond use date dan standar mutu yang sesuai untuk praktik compounding. Oleh karena itu, Malaysia memilih menggunakan pendekatan pengawasan praktik kefarmasian sehingga keselamatan pasien tetap terjaga tanpa membebani apotek dengan persyaratan yang tidak proporsional.

Compounding Tradisional dan Modern

Diskusi juga mengangkat pengalaman Indonesia yang sebenarnya telah lama mengenal praktik peracikan obat. Tommy Julianto menyampaikan bahwa kegiatan peracikan telah dilakukan selama puluhan tahun di Indonesia, terutama melalui pembuatan puyer maupun modifikasi obat jadi. Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada kemampuan dasar farmasis Indonesia, melainkan belum adanya standar operasional yang mengacu pada praktik internasional seperti USP 795.

Sarah sepakat bahwa praktik peracikan tradisional telah menjadi bagian dari pelayanan kefarmasian baik di Malaysia maupun Indonesia. Rumah sakit, apotek, bahkan klinik masih melakukan peracikan sederhana dengan menghancurkan tablet atau memodifikasi produk jadi sesuai kebutuhan pasien. Namun, praktik yang sedang didorong melalui forum ini adalah modern compounding, yaitu peracikan yang menggunakan API sebagai bahan baku utama.

Menurut Sarah, tidak semua apotek di Malaysia menjalankan modern compounding. Hanya sebagian kecil apotek yang secara serius membangun layanan tersebut. Apotek-apotek tersebut tidak sekadar menambahkan layanan compounding sebagai pelengkap, tetapi secara aktif membangun jejaring dengan dokter, menyelenggarakan edukasi, serta mengembangkan pelayanan yang berfokus pada personalized medicine. Dengan demikian, compounding menjadi model praktik profesional yang memiliki ekosistem tersendiri.

Tantangan Farmasetika dan Dukungan Industri

Salah satu pembahasan yang menarik dalam diskusi adalah aspek farmasetika yang perlu diperhatikan dalam pengembangan modern compounding. Tommy Julianto menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah lama mengenal praktik peracikan obat, bahkan lebih dari lima puluh tahun, terutama melalui peracikan puyer maupun modifikasi obat jadi. Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada kemampuan dasar farmasis Indonesia, melainkan pada belum adanya standar operasional yang mengacu pada pedoman internasional seperti USP Chapter 795.

Tommy juga menyoroti bahwa penggunaan Active Pharmaceutical Ingredients (API) sebagai bahan baku utama dalam modern compounding menghadirkan tantangan ilmiah yang lebih kompleks dibandingkan praktik penghancuran tablet. Dari perspektif farmasetika, karakteristik setiap zat aktif berbeda sehingga tidak semua API dapat diformulasikan dengan cara yang sama. Obat dengan =&17=&, misalnya, relatif lebih mudah diracik karena memiliki kelarutan dan permeabilitas yang tinggi. Sebaliknya, untuk obat-obat =&18=&

Keterbatasan pemerintah dalam pendanaan kesehatan di Indonesia dan global: Dimana Peran dan Posisi Dana Filantropi

Reportase kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 3a dengan tema “Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)” pada selasa (28/7/2026). Webinar ini membedah hasil pertemuan pendanaan kesehatan di Tokyo yang menyoroti kondisi stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia yang tertahan di angka sekitar 3% dari PDB selama 15 tahun terakhir

Prof. Laksono Trisnantoro menekankan bahwa keterbatasan fiskal pemerintah dalam menghadapi tantangan penuaan populasi dan kemajuan teknologi juga dialami oleh banyak negara di dunia, sehingga peran filantropi menjadi sangat strategis sebagai katalisator dan penyedia dana inovatif komplementer.

Materi paparan menjelaskan adanya pergeseran paradigma dari sekadar bantuan darurat (traditional giving) menuju instrumen pembiayaan pembangunan yang lebih strategis melalui model blended finance dan optimalisasi potensi filantropi domestik Indonesia yang menduduki peringkat pertama dunia, seperti melalui pemanfaatan =&0=&. Ke depannya, diharapkan integrasi dana filantropi yang lebih struktural dalam sistem kesehatan nasional dapat memperkuat sektor hulu (penelitian) hingga hilir, sekaligus mengisi celah layanan yang belum terjangkau sepenuhnya oleh anggaran negara atau BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Ir. Trihadi Saptoadi menekankan pentingnya optimalisasi alokasi modal kesehatan di Indonesia yang saat ini masih rendah (2,9% dari PDB) dan didominasi oleh pengeluaran kuratif sehingga aspek preventif serta riset menjadi kurang diprioritaskan.

Beliau mendorong pembagian peran strategis di mana pemerintah fokus pada pembiayaan layanan esensial, sementara filantropi bertindak sebagai penyedia =&1=& untuk mendanai inovasi, riset, dan proyek percontohan berisiko tinggi yang biasanya dihindari oleh sektor publik maupun swasta. Hal tersebut diperlukan transformasi menuju filantropi transformatif melalui model blended finance, pembentukan platform kemitraan, serta penerapan regulatory sandbox di tingkat daerah guna menguji coba model pendanaan inovatif sebelum diadopsi secara nasional.

Febriansyah Budi Pratama dari Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes menyoroti meskipun belanja kesehatan nasional meningkat, masih terdapat celah signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data National Health Accounts (NHA), kontribusi sektor filantropi atau Lembaga Non-Profit (LNPRT) tercatat sebesar 1,2% atau sekitar Rp7,8 triliun pada tahun 2024, namun angka ini diyakini masih under-reported. Selain itu, beliau menekankan bahwa filantropi harus diarahkan sebagai komplemen strategis untuk mengisi gap pembiayaan yang tidak dijamin oleh JKN, seperti biaya transportasi pasien, akomodasi di dekat rumah sakit rujukan, hingga penggantian pendapatan yang hilang saat kepala keluarga sakit. Pemerintah berencana memperkuat tata kelola data melalui kolaborasi lintas kementerian dan memastikan penyaluran dana filantropi dilakukan secara tepat sasaran bagi kelompok rentan sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sesi diskusi menekankan bahwa tantangan utama filantropi kesehatan di Indonesia terletak pada modernisasi regulasi serta belum adanya insentif pengurangan pajak (tax deduction) bagi donatur khusus di sektor kesehatan dibandingkan sektor pendidikan atau sosial. Pembahas menyarankan penerapan regulatory sandbox dan pendekatan co-design sejak awal perencanaan program agar dana filantropi tidak hanya menjadi penambal defisit sesaat, tetapi berfungsi sebagai pengungkit strategis yang efektif dan transparan dalam mengisi celah layanan yang tidak terjangkau APBN atau JKN. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan data belanja kesehatan lintas sektor (NHA) serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian guna memastikan pendanaan tepat sasaran, terutama untuk biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan di daerah terpencil.

Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK UGM)

Reportase Leimena Conference 2026 Indonesia Primary Health Care Scientific Meeting

Merupakan forum ilmiah nasional yang diselenggarakan pada 27–29 Juli 2026 di Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama PHC Konsorsium sebagai wadah kolaborasi bagi para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan primer. Konferensi ini bertujuan mendukung implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, Leimena Conference menjadi ruang bagi tenaga kesehatan untuk mempresentasikan hasil riset, inovasi, serta kreativitas yang berkontribusi pada penguatan layanan kesehatan primer. Nama konferensi ini diambil dari Dr. Johannes Leimena sebagai bentuk penghormatan atas pemikiran dan kontribusinya dalam meletakkan fondasi sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Reportase jalannya konferensi dapat disimak pada link berikut

SELENGKAPNYA

Reportase 9th Biennial Scientific Meeting (BSM) InaHEA 2026

9th Biennial Scientific Meeting INAHEA 2026 - Slide 29th Biennial Scientific Meeting (BSM) InaHEA 2026, merupakan forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Indonesian Health Economics Association (InaHEA) bersama Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dengan tema “From Evidence to Action: Digital-Driven Efficiency for Resilient and Sustainable Health System”. Acara ini berlangsung pada 23-25 Juli 2026 di Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSOED, Purwokerto. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai ajang pertukaran pengetahuan dan memperkuat kolaborasi lintas disiplin guna mentransformasi bukti ilmiah menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi dan ketahanan sistem kesehatan nasional. Kegiatan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, praktisi kesehatan, hingga mahasiswa untuk terlibat langsung dalam diskusi strategis mengenai ekonomi kesehatan. Rangkaian acara akan dilaksanakan melalui berbagai metode, mulai dari workshop pra-BSM, sesi keynote speaker, diskusi pleno, hingga presentasi oral hasil penelitian. Melalui integrasi teknologi digital dan inovasi berbasis data yang dibahas dalam pertemuan ini, diharapkan tercipta solusi nyata yang mendukung tercapainya cakupan kesehatan semesta yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. read more

Webinar Reportase “Keberlanjutan dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026”

PKMK-Yogyakarta. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang mulai berlaku efektif sejak 12 Juni 2026. Merespons adanya peraturan menteri kesehatan tersebut, PKMK UGM menyelenggarakan webinar dengan judul “Sustainability dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026”

 pada Jumat (17/6/2026). Peraturan ini mengatur berbagai aspek di rumah sakit, termasuk bagian keuangan. read more

PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar bagian 2C dengan tema “PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending” secara daring pada Selasa (14/7/2026). Webinar ini merupakan bagian dari seri diskusi “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” yang mengarah pada agenda advokasi revisi UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011, dengan fokus khusus pada keberlanjutan pembiayaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK, selaku moderator, dalam pengantarnya menegaskan bahwa diskusi ini melanjutkan pembahasan mengenai ruang fiskal APBN bagi JKN dengan menyoroti secara khusus nasib pendanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD setelah kebijakan mandatory spending kesehatan dihapuskan. Prof Julita mengangkat pertanyaan kunci apakah penghapusan kebijakan tersebut akan berdampak pada kepesertaan PBI serta menurunkan fokus pemerintah daerah dalam membiayai kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

Materi disampaikan oleh Muhammad Faozi Kurniawan, S.E., MPH, yang diawali dengan paparan terkait situasi APBN dan besaran alokasinya untuk kesehatan. Belanja kesehatan di Indonesia diketahui masih bertumpu pada dana pemerintah, yang sebagian besar dihabiskan melalui skema asuransi kesehatan sosial. Hal ini menyatakan belanja kesehatan selama ini berfokus pada upaya kuratif, sementara anggaran untuk promotif dan preventif sangat kecil. Narasumber berikutnya yaitu M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH juga memperlihatkan data klaim rasio peserta JKN, di mana klaim rasio yang tinggi (di atas 100%) adalah segmen PBI APBD, BP, dan PBPU.

Selanjutnya, Faozi mencoba menelusuri dasar ilmiah dibalik munculnya angka 5% APBN dan 10% APBD untuk dana kesehatan, atau yang sering dikenal dengan mandatory spending. Dalam paparannya, Faozi menyatakan bahwa mandatory spending merupakan mitos karena berangkat dari rujukan yang tidak tepat, di mana angka 5% dari rekomendasi WHO tahun 2001 dihitung dari PDB, bukan dari APBN. Kekeliruan ini perlu dihilangkan karena pengalaman implementasinya yang buruk di lapangan serta perlu diganti dengan perencanaan berbasis kinerja.

Selanjutnya, Faozi memaparkan data belanja kesehatan Indonesia masih stagnan pada kisaran 3% dari PDB, jauh di bawah kebutuhan ideal. Faozi menyebutkan bahwa belanja kesehatan ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan Tiongkok. Dalam rangka meningkatkan 5% dari GDP, diperlukan tambahan dana yang sangat besar, dan tidak mungkin seluruhnya dapat didanai oleh APBN/APBD. Kondisi Indonesia yang masih underspending perlu dinaikkan dengan asas pemerataan akses, dan perlu dikaitkan dengan indikator kinerja.

Pada sesi diskusi pertama, Prof. Julita menegaskan kembali bahwa meningkatkan spending dari 3% menjadi 5% PDB bukanlah sesuatu yang mudah. Selain itu, kecilnya anggaran untuk upaya promotif dan preventif dapat menyebabkan beban pembayaran JKN yang akan semakin berat ke depannya, yang fokus pada pembiayaan kuratif terus-menerus. Prof Julita juga menambahkan beberapa contoh-contoh inovatif dalam penganggaran dana kesehatan, seperti dari pajak rokok, atau pajak lainnya.

Pada materi berikutnya Faozi memaparkan data-data terkait APBD dan PBI APBD. Pihaknya menekankan adanya kesenjangan kapasitas fiskal yang tajam antarprovinsi, yang tercermin dari APBD per kapita yang timpang. Selain itu, rendahnya kemandirian fiskal kesehatan di semua level pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi, dapat membuat daerah semakin bergantung pada dana pusat. Saat ini kepesertaan JKN dari segmen PBI APBD baru mencapai 21,1%. Tanpa kewajiban alokasi minimum dari APBD, pembiayaan PBI, infrastruktur, SDM kesehatan, dan program promotif-preventif di daerah sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas politik masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini yang kemudian menggarisbawahi pentingnya rencana induk kesehatan (RIK) daerah. Untuk mencapai anggaran kesehatan 5%, 6%, atau 7% dari GDP dengan mengacu pada equity, keberlanjutan, dan efisiensi, diperlukan RIK di setiap level pemerintahan. Meskipun posisinya belum jelas, RIK dapat diposisikan berada di antara RPJM daerah dan Renstra SKPD. Faozi menutup materi dengan catatan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mampu merancang kegiatan berfokus pada hasil, menyediakan data yang berkualitas, meningkatkan kecepatan aliran dana, dan mengubah mentalitas dari “anak orang kaya” menjadi mentalitas berbasis kinerja.

Sesi diskusi terakhir dipandu kembali oleh Prof. Julita yang turut memperkaya pembahasan pada pertemuan kali ini. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya penargetan PBI APBD secara ketat pada penduduk desil 1–5 dengan basis data yang valid dan terintegrasi lintas instansi, sementara penduduk di atas desil 5 didorong menjadi peserta mandiri (PBPU) untuk mengurangi beban fiskal daerah. Peserta juga mengusulkan eksplorasi sumber pendanaan alternatif, termasuk hasil rampasan aset tindak pidana korupsi dan skema pajak khusus, meski implementasinya masih memerlukan kejelasan regulasi dan kemauan politik. Diskusi turut menyoroti pentingnya penguatan promotif-preventif di layanan primer, integrasi indikator RIBK dengan Standar Pelayanan Minimal, serta mekanisme penyaluran dana darurat daerah agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kelompok mampu.

Menutup diskusi, disampaikan pesan kunci bahwa penghapusan mandatory spending tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan, melainkan sebagai perubahan instrumen pengendalian fiskal dari input-based budgeting menuju performance-based budgeting yang berorientasi pada hasil dan kinerja layanan. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan didorong memperkuat mekanisme evaluasi pembiayaan agar akses layanan kesehatan di daerah lebih merata. Rangkaian seri webinar akan berlanjut pada Bagian 2d bertema “Resume Prospek APBN dan APBD untuk JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan” pada 21 Juli 2026.

Reporter:
Gifani Rosilia