Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotik

Masyarakat     Inovasi     Lintas     Profesi–Sektor     Kesehatan     Indonesia     (MILP-SKI) menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 1) dengan tema “The Future of Personalized Medicine: Advancing Compounding Standards for a Healthier Indonesia” secara hybrid pada Senin (22/6/2026). Diskusi ini menjadi forum awal untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan kebijakan peracikan obat modern (pharmaceutical  compounding)  di  Indonesia  sebagai  bagian  dari  transformasi  sistem kesehatan dan penguatan layanan pengobatan yang lebih personal (personalized medicine).

Forum ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan terhadap terapi yang disesuaikan dengan karakteristik individu pasien, sementara kerangka regulasi peracikan obat modern di Indonesia masih relatif terbatas. Pada saat yang sama, sejumlah pasien Indonesia diketahui melakukan perjalanan ke  negara  tetangga seperti  Malaysia  untuk  memperoleh  layanan personalized medicine dan obat racikan yang tidak tersedia di dalam negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar mutu yang dapat mendukung praktik peracikan obat modern secara aman dan berkualitas.

Dalam  pengantarnya,  Prof.  dr.  Laksono  Trisnantoro,  M.Sc.,  Ph.D.  menyampaikan bahwa  praktik  compounding  atau  peracikan  obat  modern  telah  berkembang  di berbagai negara Asia Tenggara, namun belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Menurutnya, compounding merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung personalized medicine,  terutama untuk  memenuhi kebutuhan pasien yang tidak dapat dilayani oleh produk farmasi yang diproduksi secara massal. Prof. Laksono juga menyoroti bahwa pengembangan compounding memiliki karakteristik yang berbeda dengan berbagai isu pelayanan kesehatan yang selama ini berpusat pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN). Personalized medicine berkembang pada segmen layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan, sehingga memerlukan  pendekatan  kebijakan  yang  berbeda  dan  lebih  berorientasi  pada  inovasi layanan kesehatan.

Personalized Medicine dan Realitas Kebutuhan Pasien

Sesi utama disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild dan Training Facilitator Medisca Australia. Dalam paparannya, Sarah menjelaskan bahwa dunia kesehatan saat ini sedang mengalami peningkatan minat terhadap personalized medicine yang didorong oleh tren healthy aging, preventive care, hormonal optimization, wellness medicine, dan terapi integratif.

Perubahan ini menghasilkan kebutuhan terhadap sediaan obat yang tidak selalu tersedia dalam produk farmasi komersial.

Sarah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kelompok pasien yang membutuhkan obat dan perlu  disesuaikan  secara  individual.  Lansia  yang  mengalami  kesulitan  menelan  tablet, pasien anak yang memerlukan dosis lebih kecil, maupun pasien dengan penyakit kompleks yang membutuhkan kombinasi terapi tertentu sering kali tidak dapat dipenuhi melalui produk yang tersedia di pasaran. Dalam situasi tersebut, compounding menjadi solusi untuk menyediakan  bentuk  sediaan,  dosis,  maupun  kombinasi  obat  yang  sesuai  dengan kebutuhan spesifik pasien.

Menurut Sarah, Indonesia saat ini sedang mengembangkan kegiatan besar di bidang wellness healthcare dan medical tourism. Kawasan seperti Sanur Health Special Economic Zone menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk menarik pasien domestik maupun internasional. Namun demikian, terdapat fenomena yang disebut sebagai medical exodus, yaitu pasien Indonesia yang mencari layanan personalized medicine ke luar negeri, terutama Malaysia. Dalam praktiknya, pasien berkonsultasi dengan dokter di Malaysia, memperoleh resep terapi individual, kemudian mendapatkan obat racikan yang disiapkan oleh farmasis setempat sebelum kembali ke Indonesia.

Sarah   menilai   bahwa   kondisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   permintaan   terhadap personalized medicine sebenarnya sudah ada. Selain pasien, sejumlah dokter Indonesia juga mulai mengikuti pelatihan mengenai wellness medicine, healthy aging, preventive care, dan terapi personalisasi di berbagai negara. Dengan demikian, menurutnya, pasien sudah siap, tenaga kesehatan mulai siap, dan permintaan pasar telah terbentuk. Tantangan yang tersisa adalah apakah Indonesia mampu menyediakan dukungan farmasi dan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dari sisi pasar, Sarah menunjukkan bahwa permintaan global terhadap layanan personalized medicine terus meningkat, terutama pada bidang terapi hormon, healthy aging, manajemen berat badan, dermatologi, nutritional medicine, dan regenerative medicine.

Pihaknya mencontohkan bahwa kelompok perempuan usia menopause merupakan salah satu segmen yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap terapi individual.

Dengan  jumlah  populasi  perempuan  menopause  yang  jauh  lebih  besar  dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan layanan personalized medicine berbasis compounding.

Pentingnya Kerangka Regulasi dan Standar Mutu

Pada bagian berikutnya, Sarah menekankan bahwa faktor terpenting dalam pengembangan compounding bukan hanya kemampuan untuk melakukan peracikan obat, tetapi tersedianya kerangka regulasi modern yang menjamin keselamatan pasien. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan melindungi pasien sekaligus memungkinkan berkembangnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Sarah  menjelaskan  bahwa  Indonesia  tidak  perlu  membangun  sistem  dari  nol  karena berbagai negara telah memiliki standar yang dapat dijadikan rujukan. Amerika Serikat dan Kanada telah lama mengembangkan standar compounding yang komprehensif, sementara banyak negara menggunakan United States Pharmacopeia (USP) Chapter 795 sebagai acuan untuk peracikan sediaan non steril. Di kawasan ASEAN, Malaysia telah menerbitkan Good Compounding Practice Guideline pada   2018, sementara Singapura, Thailand, dan Filipina juga telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mendukung personalized medicine.

Dalam paparannya, Sarah memperkenalkan tiga pilar utama keselamatan dalam compounding, yaitu people, process, dan products. Pilar pertama berkaitan dengan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan yang melakukan peracikan.

Pilar kedua menekankan pentingnya prosedur operasional baku, dokumentasi, dan sistem mutu yang konsisten. Pilar ketiga berhubungan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses peracikan.

Menurut Sarah, kualitas bahan baku merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk racikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa kualitas produk akhir tidak mungkin melampaui kualitas  bahan  awal  yang  digunakan.  Dalam  praktik  compounding  tradisional,  farmasis sering kali menggunakan tablet atau produk obat jadi yang dihancurkan sebagai bahan awal. Padahal, produk obat jadi mengandung berbagai eksipien seperti filler, binder, dan glidan yang dirancang untuk produksi massal dan dapat memengaruhi stabilitas, tekstur, maupun absorpsi sediaan racikan. Oleh karena itu, standar internasional umumnya mendorong penggunaan  active  pharmaceutical  ingredients  (API)  berkualitas  farmasi  sebagai  bahan baku utama apabila tersedia.

Sarah juga menekankan bahwa compounding modern tidak dimaksudkan untuk menggantikan  praktek  peracikan  yang  telah  berjalan  saat  ini,  tetapi  untuk  memperluas pilihan terapi yang dapat diberikan kepada pasien. Melalui compounding modern, pasien dapat memperoleh dosis yang lebih spesifik, bentuk sediaan yang lebih sesuai, serta kombinasi terapi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.

Membangun Masa Depan Personalized Medicine di Indonesia

Pada bagian penutup presentasinya, Sarah mengajak peserta untuk membayangkan Indonesia yang mampu menyediakan layanan personalized medicine secara mandiri tanpa harus bergantung pada negara lain. Dalam visi tersebut, pasien tidak lagi perlu berobat ke luar  negeri  untuk  memperoleh  terapi  individual,  dokter  memiliki  akses  terhadap  solusi farmasi yang mendukung rencana terapinya, farmasis memiliki kompetensi yang memadai untuk menyediakan layanan compounding yang aman, dan perguruan tinggi menawarkan pendidikan yang terstruktur mengenai ilmu compounding.

Menurutnya, visi tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi,  tenaga  kesehatan,  organisasi  profesi,  dan  industri  farmasi.  Jika  Indonesia  ingin menjadi salah satu pusat wellness healthcare di kawasan, maka personalized medicine perlu menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan kesehatan nasional.

Diskusi: Tantangan Pendidikan, Praktik, dan Rantai Pasok

Dalam sesi diskusi, berbagai peserta menyampaikan pandangan mengenai tantangan implementasi compounding di Indonesia. Sri Hartati Yuliani menyoroti bahwa pembelajaran peracikan obat di institusi pendidikan farmasi masih banyak berfokus pada kecepatan pengerjaan peracikan dibandingkan aspek kualitas dan standar mutu produk racikan yang dihasilkan.

Mufti Djusnir menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi apotek untuk melakukan peracikan obat. Namun, praktik tersebut belum berkembang karena permintaan dari dokter melalui resep racikan masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan compounding memerlukan keterlibatan aktif profesi kedokteran selain penguatan kapasitas farmasis.

Dari  perspektif  industri  farmasi,  Victor  S.  Ringoringo  menekankan  pentingnya memperhatikan aspek stabilitas sediaan, higiene dalam proses peracikan, serta karakteristik khusus beberapa bentuk sediaan seperti sustained-release tablet yang tidak boleh dihancurkan atau diracik ulang karena dapat mengubah bioavailabilitas obat. Sementara itu, Muvita Rina menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tujuan antara peracikan di komunitas dan rumah sakit. Peracikan di apotek komunitas dilakukan berdasarkan resep individual pasien, sedangkan rumah sakit dapat melakukan produksi dalam skala tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan dengan standar mutu yang lebih ketat.

Aspek rantai pasok juga menjadi perhatian. Hanky Febriandi mengemukakan bahwa salah satu kendala dalam distribusi bahan baku farmasi adalah ukuran kemasan minimal yang relatif besar, sehingga kebutuhan bahan baku untuk apotek yang melakukan peracikan sulit dipenuhi.  Menurutnya,  apabila  praktik  compounding  berkembang  di  Indonesia,  industri bahan baku farmasi perlu menyesuaikan ukuran kemasan agar lebih sesuai dengan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.

Agenda Pengembangan Kebijakan Compounding di Indonesia

Menutup diskusi, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa Indonesia menghadapi situasi di mana permintaan terhadap personalized medicine mulai tumbuh, namun kapasitas sumber daya, regulasi, dan praktik pelayanan masih terbatas. Ia menyoroti bahwa regulasi yang tersedia saat ini sudah mengatur compounding dalam konteks rumah sakit, sementara pengaturan untuk praktik compounding modern di apotek masih belum jelas.

Prof.  Laksono  berharap  diskusi ini  dapat  menjadi  titik  awal  untuk  membangun  agenda pengembangan compounding di Indonesia yang melibatkan fakultas farmasi, fakultas kedokteran, industri farmasi, regulator, dan organisasi profesi. Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya mengurangi ketergantungan pasien Indonesia terhadap layanan personalized medicine di luar negeri, namun juga bagaimana demand yang ada di Indonesia dapat dipenuhi dengan supply yang benar.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penguatan  rantai  pasok  bahan  baku farmasi,  modern  compounding  berpotensi  menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju layanan yang lebih personal, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

 

Reporter:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*