Masyarakat Inovasi Lintas Profesi–Sektor Kesehatan Indonesia (MILP-SKI) menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 1) dengan tema “The Future of Personalized Medicine: Advancing Compounding Standards for a Healthier Indonesia” secara hybrid pada Senin (22/6/2026). Diskusi ini menjadi forum awal untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan kebijakan peracikan obat modern (pharmaceutical compounding) di Indonesia sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan dan penguatan layanan pengobatan yang lebih personal (personalized medicine).
Forum ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan terhadap terapi yang disesuaikan dengan karakteristik individu pasien, sementara kerangka regulasi peracikan obat modern di Indonesia masih relatif terbatas. Pada saat yang sama, sejumlah pasien Indonesia diketahui melakukan perjalanan ke negara tetangga seperti Malaysia untuk memperoleh layanan personalized medicine dan obat racikan yang tidak tersedia di dalam negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar mutu yang dapat mendukung praktik peracikan obat modern secara aman dan berkualitas.
Dalam pengantarnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menyampaikan bahwa praktik compounding atau peracikan obat modern telah berkembang di berbagai negara Asia Tenggara, namun belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Menurutnya, compounding merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung personalized medicine, terutama untuk memenuhi kebutuhan pasien yang tidak dapat dilayani oleh produk farmasi yang diproduksi secara massal. Prof. Laksono juga menyoroti bahwa pengembangan compounding memiliki karakteristik yang berbeda dengan berbagai isu pelayanan kesehatan yang selama ini berpusat pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Personalized medicine berkembang pada segmen layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dan lebih berorientasi pada inovasi layanan kesehatan.
Personalized Medicine dan Realitas Kebutuhan Pasien
Sesi utama disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild dan Training Facilitator Medisca Australia. Dalam paparannya, Sarah menjelaskan bahwa dunia kesehatan saat ini sedang mengalami peningkatan minat terhadap personalized medicine yang didorong oleh tren healthy aging, preventive care, hormonal optimization, wellness medicine, dan terapi integratif.
Perubahan ini menghasilkan kebutuhan terhadap sediaan obat yang tidak selalu tersedia dalam produk farmasi komersial.
Sarah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kelompok pasien yang membutuhkan obat dan perlu disesuaikan secara individual. Lansia yang mengalami kesulitan menelan tablet, pasien anak yang memerlukan dosis lebih kecil, maupun pasien dengan penyakit kompleks yang membutuhkan kombinasi terapi tertentu sering kali tidak dapat dipenuhi melalui produk yang tersedia di pasaran. Dalam situasi tersebut, compounding menjadi solusi untuk menyediakan bentuk sediaan, dosis, maupun kombinasi obat yang sesuai dengan kebutuhan spesifik pasien.
Menurut Sarah, Indonesia saat ini sedang mengembangkan kegiatan besar di bidang wellness healthcare dan medical tourism. Kawasan seperti Sanur Health Special Economic Zone menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk menarik pasien domestik maupun internasional. Namun demikian, terdapat fenomena yang disebut sebagai medical exodus, yaitu pasien Indonesia yang mencari layanan personalized medicine ke luar negeri, terutama Malaysia. Dalam praktiknya, pasien berkonsultasi dengan dokter di Malaysia, memperoleh resep terapi individual, kemudian mendapatkan obat racikan yang disiapkan oleh farmasis setempat sebelum kembali ke Indonesia.
Sarah menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap personalized medicine sebenarnya sudah ada. Selain pasien, sejumlah dokter Indonesia juga mulai mengikuti pelatihan mengenai wellness medicine, healthy aging, preventive care, dan terapi personalisasi di berbagai negara. Dengan demikian, menurutnya, pasien sudah siap, tenaga kesehatan mulai siap, dan permintaan pasar telah terbentuk. Tantangan yang tersisa adalah apakah Indonesia mampu menyediakan dukungan farmasi dan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dari sisi pasar, Sarah menunjukkan bahwa permintaan global terhadap layanan personalized medicine terus meningkat, terutama pada bidang terapi hormon, healthy aging, manajemen berat badan, dermatologi, nutritional medicine, dan regenerative medicine.
Pihaknya mencontohkan bahwa kelompok perempuan usia menopause merupakan salah satu segmen yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap terapi individual.
Dengan jumlah populasi perempuan menopause yang jauh lebih besar dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan layanan personalized medicine berbasis compounding.
Pentingnya Kerangka Regulasi dan Standar Mutu
Pada bagian berikutnya, Sarah menekankan bahwa faktor terpenting dalam pengembangan compounding bukan hanya kemampuan untuk melakukan peracikan obat, tetapi tersedianya kerangka regulasi modern yang menjamin keselamatan pasien. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan melindungi pasien sekaligus memungkinkan berkembangnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Sarah menjelaskan bahwa Indonesia tidak perlu membangun sistem dari nol karena berbagai negara telah memiliki standar yang dapat dijadikan rujukan. Amerika Serikat dan Kanada telah lama mengembangkan standar compounding yang komprehensif, sementara banyak negara menggunakan United States Pharmacopeia (USP) Chapter 795 sebagai acuan untuk peracikan sediaan non steril. Di kawasan ASEAN, Malaysia telah menerbitkan Good Compounding Practice Guideline pada 2018, sementara Singapura, Thailand, dan Filipina juga telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mendukung personalized medicine.
Dalam paparannya, Sarah memperkenalkan tiga pilar utama keselamatan dalam compounding, yaitu people, process, dan products. Pilar pertama berkaitan dengan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan yang melakukan peracikan.
Pilar kedua menekankan pentingnya prosedur operasional baku, dokumentasi, dan sistem mutu yang konsisten. Pilar ketiga berhubungan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses peracikan.
Menurut Sarah, kualitas bahan baku merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk racikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa kualitas produk akhir tidak mungkin melampaui kualitas bahan awal yang digunakan. Dalam praktik compounding tradisional, farmasis sering kali menggunakan tablet atau produk obat jadi yang dihancurkan sebagai bahan awal. Padahal, produk obat jadi mengandung berbagai eksipien seperti filler, binder, dan glidan yang dirancang untuk produksi massal dan dapat memengaruhi stabilitas, tekstur, maupun absorpsi sediaan racikan. Oleh karena itu, standar internasional umumnya mendorong penggunaan active pharmaceutical ingredients (API) berkualitas farmasi sebagai bahan baku utama apabila tersedia.
Sarah juga menekankan bahwa compounding modern tidak dimaksudkan untuk menggantikan praktek peracikan yang telah berjalan saat ini, tetapi untuk memperluas pilihan terapi yang dapat diberikan kepada pasien. Melalui compounding modern, pasien dapat memperoleh dosis yang lebih spesifik, bentuk sediaan yang lebih sesuai, serta kombinasi terapi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.
Membangun Masa Depan Personalized Medicine di Indonesia
Pada bagian penutup presentasinya, Sarah mengajak peserta untuk membayangkan Indonesia yang mampu menyediakan layanan personalized medicine secara mandiri tanpa harus bergantung pada negara lain. Dalam visi tersebut, pasien tidak lagi perlu berobat ke luar negeri untuk memperoleh terapi individual, dokter memiliki akses terhadap solusi farmasi yang mendukung rencana terapinya, farmasis memiliki kompetensi yang memadai untuk menyediakan layanan compounding yang aman, dan perguruan tinggi menawarkan pendidikan yang terstruktur mengenai ilmu compounding.
Menurutnya, visi tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan industri farmasi. Jika Indonesia ingin menjadi salah satu pusat wellness healthcare di kawasan, maka personalized medicine perlu menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan kesehatan nasional.
Diskusi: Tantangan Pendidikan, Praktik, dan Rantai Pasok
Dalam sesi diskusi, berbagai peserta menyampaikan pandangan mengenai tantangan implementasi compounding di Indonesia. Sri Hartati Yuliani menyoroti bahwa pembelajaran peracikan obat di institusi pendidikan farmasi masih banyak berfokus pada kecepatan pengerjaan peracikan dibandingkan aspek kualitas dan standar mutu produk racikan yang dihasilkan.
Mufti Djusnir menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi apotek untuk melakukan peracikan obat. Namun, praktik tersebut belum berkembang karena permintaan dari dokter melalui resep racikan masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan compounding memerlukan keterlibatan aktif profesi kedokteran selain penguatan kapasitas farmasis.
Dari perspektif industri farmasi, Victor S. Ringoringo menekankan pentingnya memperhatikan aspek stabilitas sediaan, higiene dalam proses peracikan, serta karakteristik khusus beberapa bentuk sediaan seperti sustained-release tablet yang tidak boleh dihancurkan atau diracik ulang karena dapat mengubah bioavailabilitas obat. Sementara itu, Muvita Rina menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tujuan antara peracikan di komunitas dan rumah sakit. Peracikan di apotek komunitas dilakukan berdasarkan resep individual pasien, sedangkan rumah sakit dapat melakukan produksi dalam skala tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan dengan standar mutu yang lebih ketat.
Aspek rantai pasok juga menjadi perhatian. Hanky Febriandi mengemukakan bahwa salah satu kendala dalam distribusi bahan baku farmasi adalah ukuran kemasan minimal yang relatif besar, sehingga kebutuhan bahan baku untuk apotek yang melakukan peracikan sulit dipenuhi. Menurutnya, apabila praktik compounding berkembang di Indonesia, industri bahan baku farmasi perlu menyesuaikan ukuran kemasan agar lebih sesuai dengan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Agenda Pengembangan Kebijakan Compounding di Indonesia
Menutup diskusi, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa Indonesia menghadapi situasi di mana permintaan terhadap personalized medicine mulai tumbuh, namun kapasitas sumber daya, regulasi, dan praktik pelayanan masih terbatas. Ia menyoroti bahwa regulasi yang tersedia saat ini sudah mengatur compounding dalam konteks rumah sakit, sementara pengaturan untuk praktik compounding modern di apotek masih belum jelas.
Prof. Laksono berharap diskusi ini dapat menjadi titik awal untuk membangun agenda pengembangan compounding di Indonesia yang melibatkan fakultas farmasi, fakultas kedokteran, industri farmasi, regulator, dan organisasi profesi. Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya mengurangi ketergantungan pasien Indonesia terhadap layanan personalized medicine di luar negeri, namun juga bagaimana demand yang ada di Indonesia dapat dipenuhi dengan supply yang benar.
Dengan dukungan regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penguatan rantai pasok bahan baku farmasi, modern compounding berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju layanan yang lebih personal, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Reporter:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM