Filantropi Tradisional

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Seri Webinar: Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011 pada Selasa (4/82026). Webinar bagian 3b mengangkat tema “Filantropi Tradisional” sebagai salah satu alternatif pendanaan kesehatan di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah. Kegiatan ini dimoderatori oleh Min Adadiyah, AMG., SKM., MPH. dan menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber utama, pembahas dr. Jusi Febrianto, MPH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta dr. Burhanuddin Hamid, MARS., Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

Prof. Laksono mengawali paparan dengan menyoroti belanja kesehatan Indonesia yang selama ini masih berada di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga diperlukan upaya untuk menggali sumber pembiayaan lain yang sah dan berkelanjutan. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan kesehatan yang dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuka peluang bagi pemanfaatan dana filantropi, khususnya di Indonesia, yang praktik filantropinya telah menjadi tradisi.

Filantropi telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit keagamaan. Rumah sakit yang memiliki misi sosial tetap memerlukan kondisi keuangan yang sehat agar mampu menjalankan pelayanan bagi kelompok rentan. Salah satu hal penting yang ditekankan adalah mengubah cara pandang terhadap kegiatan penggalangan dana. Prof. Laksono menegaskan bahwa filantropi bukanlah aktivitas “meminta-minta”, melainkan sebuah proses pemasaran sosial (social marketing) yang dilakukan secara profesional. Rumah sakit perlu memahami karakteristik dan preferensi calon donor, menyusun strategi komunikasi yang tepat, serta membangun hubungan jangka panjang dengan individu, yayasan, perusahaan, maupun pemerintah sebagai mitra pendanaan. Sebagai contoh praktik baik, Prof. Laksono memaparkan pengalaman St Vincent’s Hospital di Australia yang memiliki unit penggalangan dana profesional dengan sumber daya manusia khusus untuk mengelola proposal hibah, kegiatan fundraising, hubungan dengan donor, hingga pemasaran.

Pada sesi pembahasan, dr. Jusi memaparkan inovasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memanfaatkan filantropi untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berangkat dari keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi target Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2025 yang memungkinkan pemanfaatan dana filantropi melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui skema tersebut, dana Baznas digunakan untuk membantu pembayaran iuran maupun reaktivasi kepesertaan JKN bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan pasien dengan penyakit katastropik. Menurut dr. Jusi, upaya ini menjadi solusi sementara agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sambil menunggu proses aktivasi kepesertaan JKN melalui skema pemerintah daerah.

Sementara itu, dr. Burhanuddin menjelaskan bahwa prinsip filantropi telah menjadi bagian dari standar sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dikembangkan MUKISI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pihaknya menjelaskan bahwa berbagai elemen standar tersebut mencakup pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga mekanisme pelayanan bagi pasien yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan. Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap standar tersebut, tetapi juga membangun ekosistem filantropi kesehatan yang melibatkan rumah sakit, lembaga zakat, pemerintah, korporasi, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi juga berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan peserta, termasuk pengalaman rumah sakit swasta di daerah dalam memanfaatkan filantropi untuk mendukung pelayanan kesehatan serta gagasan mengenai pengembangan pembiayaan layanan hospital at home melalui kolaborasi antara rumah sakit, organisasi masyarakat, dan lembaga filantropi.

Menutup kegiatan, Prof. Laksono menegaskan bahwa filantropi perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pendanaan kesehatan, bukan sekadar kegiatan amal. Pihaknya berharap praktik-praktik baik yang telah berkembang di berbagai daerah dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan model pembiayaan kesehatan yang lebih berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor. Webinar ini juga menjadi pengantar menuju seri berikutnya yang akan membahas perkembangan filantropi inovatif sebagai salah satu alternatif pendanaan kesehatan Indonesia.

Reporter:
Mashita Inayah (PKMK UGM)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*