PKMK-Yogyakarta, Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis atau Residensi masih menjadi tantangan di Indonesia hingga saat ini. Residen diposisikan sebagai peserta didik yang seharusnya juga mendapatkan hak-hak sebagai karyawan, seperti mendapatkan honorarium sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan hak lainnya sesuai dengan peraturan yang sebelumnya diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dan saat ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Pada webinar kali ini, Guru Besar FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan dokter spesialis melalui perspektif kajian UU Kesehatan 2023. Diketahui terdapat 2 jalur masuk residen, yaitu melalui universitas dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang harus tetap ada keterlibatan dengan universitas di dalamnya. Pada UU Kesehatan 2023 tidak ada perbedaan hak dan kewajiban terhadap residen yang masuk dari dua jalur tersebut. Terbukanya dua jalur masuk ini sejalan dengan praktik global pendidikan residen di beberapa negara lain.

Prof EK Yeoh, Director Center for Health Systems and Policy Research, The Chinese University of Hongkong (CUHK)
Dr. Eduardo Banzon, Director, Health Practice Team ADB
Ms Ayako Inagaki, Senior Director, Human and Social Development ADB


