PKMK-Yogyakarta. Menyambut semangat awal tahun, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Review Kebijakan Sektor Kesehatan Jiwa Tahun 2025 & Outlook Tahun 2026” yang menghadirkan dr. Arida Oetami, M.Kes sebagai narasumber utama dan Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog sebagai pembahas. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (15/1/2026) secara hybrid di Gedung Litbang FK-KMK UGM dan daring melalui Zoom serta saluran Youtube. Webinar ini menjadi forum diskusi bagi akademisi, psikiatri, psikolog, peneliti, dan pemangku kebijakan terkait dinamika kebijakan kesehatan jiwa tahun 2025, memproyeksikan arah kebijakan tahun 2026 serta meningkatkan kapasitas manajerial profesional dalam sistem kesehatan jiwa di Indonesia.
SDG 3
Kamis, 15 Januari 2026
Diskusi daring mengenai pengembangan Pariwisata Kesehatan Sumatera Utara yang telah diselenggarakan oleh PKMK UGM bekerja sama dengan Medan Medical Tourism Board pada 15 Januari 2026, menegaskan suatu hal yaitu potensi besar kawasan ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Dalam diskusi daring ini dibahas tentang kondisi struktural, peluang lokal, serta langkah-langkah operasional yang realistis untuk menahan aliran pasien ke luar negeri dan menciptakan ekosistem kesehatan yang bersaing.
Rabu, 14 Januari 2026
Webinar Kaleidoskop Medical Wellness 2025 yang telah diselenggarakan PKMK FK KMK UGM pada 14 Januari 2026, menyoroti kemajuan dan potensi industri medical wellness di Indonesia, menjadikan pengalaman praktis daerah sebagai titik utama, serta menekankan bahwa medical wellness perlu dilihat sebagai pengembangan kawasan terintegrasi yang mengkombinasikan layanan kesehatan, wisata, dan ekonomi lokal.

Prof. Laksono Trisnantoro membuka webinar dengan gambaran 2025 dan harapan 2026, menekankan bahwa medical wellness bukan hanya layanan rumah sakit, melainkan sebuah ekosistem kawasan, serta mengilustrasikan wilayah dengan potensi seperti Karanganyar, Badung, dan Tegal, yang memiliki sumber daya alam, kebudayaan, kuliner, serta biaya bersaing.
PKMK-Yogyakarta (Selasa, 13 Januari 2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam rangka merespons kebijakan terkait pendidikan residen yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Berbagai Isu Kebijakan Pendidikan Residen di Tahun 2025, Apa yang Akan Terjadi di Tahun 2026?”, yang mengkaji lebih dalam berbagai regulasi terkait pendidikan residen serta implikasi dan dampaknya pada masa depan kedokteran di Indonesia. Menghadirkan Tiga narasumber, diantaranya tim peneliti kebijakan pendidikan residen yaitu Nida Fauziah Sudrajat, S.KM dan dr. Arvianto Rahmat Nugroho serta dr Haryo Bismantara, MPH.
Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah sukses menyelenggarakan webinar hybrid “Outlook Kebijakan dan Implementasi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia Tahun 2026” pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi kesehatan, dan perwakilan pemerintah untuk mendiskusikan arah kebijakan serta tantangan implementasi manajemen mutu pelayanan kesehatan nasional pada 2026. Acara dipandu oleh moderator Tri Yatmi, S.Kep., Ns., M.N.Sc. dengan MC Salwa Nada, S.Kep., Ns.
Manajemen Bencana Kesehatan
Senin, 12 Januari 2026
PKMK-Yogyakarta. Pada pertengahan November 2025, Provinsi Aceh menghadapi krisis kemanusiaan akibat bencana hidrometeorologi masif yang berdampak pada 18 kabupaten/kota. Berdasarkan data BNPB per 31 Desember 2025, eskalasi bencana ini mengakibatkan 572 korban jiwa dan memaksa lebih dari 350 ribu warga mengungsi, dengan sebaran dampak yang luas. Sebaran wilayah terdampak meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Subulussalam, hingga Nagan Raya.
PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM telah menyelenggarakan Webinar Kaleidoskop 2025: Transformasi Kesehatan Digital: Antara Angan dan Kenyataan pada Jumat (9/1/2026), yang dimoderatori oleh Annisa Ristya Rahmanti, Ph.D., dengan narasumber dr. Ahmad Hidayat, M.Sc., MBA dan drg. Rudy Kurniawan, M.Kes., serta pembahas Anis Fuad, DEA, Dr. Enny Rachmani, SKM, M.Kom., Ph.D., dan Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D. Webinar ini menjadi ruang refleksi atas capaian, tantangan, dan arah transformasi kesehatan digital Indonesia sepanjang 2025. Dalam pengantarnya, Annisa menyoroti pesatnya perkembangan transformasi digital yang masih dihadapkan pada tantangan teknis, tata kelola, dan kesiapan SDM, serta memperkenalkan kerangka OpenHIE yang memandang ekosistem digital kesehatan sebagai sistem berlapis dari fondasi tata kelola dan SDM, interoperabilitas teknis, hingga pemanfaatan data. Pada hampir seluruh lapisan tersebut, PKMK berperan aktif melalui penelitian, pendidikan dan pelatihan, pengembangan produk, serta pengabdian masyarakat, menegaskan transformasi kesehatan digital sebagai proses kolaboratif dan berkelanjutan.
23 Desember 2025
PKMK-Yogyakarta. Dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional yang saat ini banyak terkendala oleh berbagai tantangan nasional maupun global, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Kaleidoskop sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan selama 2025 untuk memperkuat sistem dan pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan, serta pengembangan digitalisasi kesehatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes selaku Ketua PKMK dengan bahasan isu global dan isu nasional, dimana isu global dimulai dengan adanya perubahan pemimpin yang menyebabkan banyak perubahan di berbagai aspek, serta isu nasional yang mulai menyinggung efisiensi anggaran. Efisiensi ini sangat berdampak terhadap sistem pendanaan terutama untuk proyek bidang kesehatan, dimana PKMK banyak terlibat dalam kegiatan tersebut. Namun, dengan adanya barrier efisiensi, harapannya tidak akan menyurutkan semangat PKMK untuk aktif berkontribusi melalui proyek, pendampingan, pelatihan, serta berbagai kegiatan lainnya dalam membangun sistem kesehatan nasional dan global.
“Perkembangan Kebijakan Komponen-Komponen Sistem Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023”
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Departemen Sejarah FIB UGM menyelenggarakan Webinar Seri Sejarah Kebijakan Kesehatan “Perkembangan Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023” pada Agustus hingga November 2025. Kali ini webinar mengangkat tema “Pelayanan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Selasa (11/11/2025). Webinar ini menyoroti berbagai dinamika dan kebijakan dalam pelayanan kesehatan Indonesia sejak era reformasi hingga masa pasca-pandemi COVID-19. Melalui paparan para pembicara, kegiatan ini mengulas bagaimana desentralisasi, jaminan kesehatan nasional, dan transformasi sistem kesehatan berperan dalam membentuk arah pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan sosial.
Dalam pengantar seri ini, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dalam pengantarnya, Prof. Laksono menekankan pentingnya meninjau perjalanan historis kebijakan pelayanan kesehatan Indonesia sejak era desentralisasi awal 2000-an hingga reformasi kebijakan terkini. Pihaknya menjelaskan bahwa desentralisasi membawa perubahan besar terhadap peran dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, menciptakan dinamika baru dalam tata kelola sektor ini. Prof. Laksono mengajak peserta untuk melihat proses historis transformasi tersebut sebagai catatan penting bagi pengembangan kebijakan masa depan. Prof Laksono menegaskan pentingnya dokumentasi dan kajian sejarah seperti webinar ini sebagai sumber pembelajaran publik. Mengutip sejarawan Stephen Ambrose, “melihat masa lalu adalah sumber pengetahuan, dan masa depan adalah sumber harapan,” menandakan bahwa studi sejarah kebijakan kesehatan bersifat reflektif dan prospektif. Sebagai penutup, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, Iztihadun Nisa, SKM., MPH., dan Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil yang mewakili kolaborasi lintas disiplin antara Departemen Sejarah FIB dan Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, dalam upaya menelusuri dan menuliskan sejarah kebijakan kesehatan Indonesia.
Dalam paparannya, Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil. menjelaskan perjalanan kebijakan pelayanan kesehatan Indonesia selama dua dekade, dari masa desentralisasi (1999–2009) hingga lahirnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN, 2009–2019). Pemaparannya merujuk pada hasil penelitian lintas disiplin yang terangkum dalam buku Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia: Dari Desentralisasi hingga Pasca COVID-19, kolaborasi antara FKKMK dan FIB UGM dengan dukungan Kementerian Kesehatan RI. Dr. Wahid menegaskan bahwa kebijakan kesehatan perlu dipahami secara luas, mencakup keputusan publik dan swasta yang mempengaruhi sistem kesehatan nasional. Dr Wahid menggunakan kerangka six building blocks WHO seperti pelayanan, tenaga, informasi, teknologi dan produk, pembiayaan, serta tata kelola sebagai dasar analisis keterpaduan sistem kesehatan. Pada periode pertama (1999–2009), desentralisasi menjadi titik balik penting dalam tata kelola kesehatan. Pemerintah pusat melimpahkan kewenangan kepada daerah untuk mempercepat pengambilan keputusan dan memperluas layanan. Namun, penelitian menunjukkan banyak daerah belum siap, sehingga muncul ketimpangan antar wilayah, lemahnya koordinasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. Meski demikian, lahir sejumlah kebijakan kunci seperti Gerakan Nasional Kehamilan Aman, Program perbaikan gizi dan pencegahan stunting, Pekan Imunisasi Nasional, serta Paradigma Sehat dan Visi Indonesia Sehat 2010. Pembentukan BNPB (2008) juga menjadi tonggak kesiapsiagaan bencana di sektor kesehatan.
Memasuki periode kedua (2009–2019), arah kebijakan bergeser pada penguatan sistem JKN dan perluasan akses layanan. Pemerintah mendorong kolaborasi fasilitas kesehatan dengan BPJS, membuka investasi swasta, serta memperkuat mutu dan keselamatan pasien melalui standar internasional seperti JCI. Layanan primer dan berbasis keluarga diperluas melalui Program Indonesia Sehat, disertai perhatian pada layanan paliatif, kesehatan jiwa (Program Indonesia Bebas Pasung 2012), serta pengembangan pengobatan tradisional dan wisata kesehatan. Kendati berbagai reformasi dilakukan, Dr. Wahid menilai sistem kesehatan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural: ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, dan kesiapan kelembagaan rumah sakit yang belum merata dimana kondisi yang kian tampak saat pandemi COVID-19. Beliau menutup dengan refleksi bahwa dua dekade reformasi kesehatan menunjukkan kemajuan penting, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan dasar tata kelola dan pemerataan layanan. Karena itu, memahami dinamika 1999–2019 menjadi pijakan penting bagi transformasi kebijakan kesehatan yang lebih berkelanjutan ke depan.
Paparan berikutnya dilanjutkan oleh Iztihadun Nisa, SKM., MPH. yang membahas fase penting dalam sejarah kebijakan kesehatan Indonesia, yaitu masa pandemi COVID-19 dan transformasi sistem kesehatan pasca-pandemi. beliau menjelaskan bagaimana krisis global tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi tata kelola pelayanan kesehatan nasional secara menyeluruh. Sebagai dasar analisis, Atun menegaskan bahwa penulisan sejarah kebijakan ini berangkat dari amandemen UUD 1945 serta berbagai peraturan kesehatan di tingkat pusat dan daerah. beliau mengingatkan bahwa pandemi bukan peristiwa baru dalam sejarah, melainkan pola berulang yang pernah terjadi seperti pada wabah flu burung. Dari perspektif sejarah, pandemi menjadi cermin rapuhnya sistem kesehatan sekaligus pemicu perubahan struktural yang besar.
Dalam konteks pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Kebijakan ini disertai pembentukan Gugus Tugas COVID-19, yang melibatkan lintas sektor, bukan hanya bidang kesehatan, melainkan juga keamanan, pemerintahan, dan sosial yang menjadi model awal kolaborasi multisektor yang kuat. Masa pandemi menunjukkan kerentanan sarana dan prasarana kesehatan nasional, ditandai keterbatasan alat, ruang isolasi, dan sumber daya manusia. Pemerintah kemudian menerapkan strategi adaptif melalui kebijakan “3T” (Testing, Tracing, Treatment) berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menkes Nomor 107 Tahun 2020. Program ini dijalankan secara kolaboratif oleh berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Memasuki fase transformasi sistem kesehatan pasca-pandemi, Kementerian Kesehatan meluncurkan enam pilar transformasi kesehatan, dengan fokus utama pada pelayanan primer dan rujukan. Pada pilar pertama, transformasi pelayanan primer diarahkan untuk memperkuat screening kesehatan di tingkat masyarakat melalui modernisasi alat di Puskesmas dan Posyandu, revitalisasi fasilitas, digitalisasi pencatatan, serta perluasan imunisasi (termasuk vaksin HPV, PCV, dan Rotavirus). Program ini sejalan dengan visi “Life long and life well,” yang menekankan peningkatan kesehatan fisik dan mental sepanjang siklus hidup. Pada pilar kedua, transformasi layanan rujukan dilakukan dengan membagi rumah sakit ke dalam tiga tingkat (madya, utama, dan paripurna), memperluas fasilitas seperti MRI, CAT Lab, dan PET Scan, serta meningkatkan layanan untuk penyakit prioritas seperti kanker, jantung, stroke, dan urologi. Pemerintah juga menegakkan standar mutu ruang rawat inap nasional (Perpres Nomor 59 Tahun 2024) dan memperkuat kolaborasi internasional rumah sakit. Kebijakan Hospital-Based Education diatur untuk menjadikan rumah sakit pendidikan sebagai pusat utama pelatihan tenaga medis, sementara UU Nomor 17 Tahun 2023 memberi dasar hukum baru bagi transplantasi organ dan kolaborasi rumah sakit pemerintah-swasta. Dalam era pasca-pandemi, kebijakan diperkuat melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 (Omnibus Law Kesehatan). Fokus utamanya meliputi: integrasi layanan primer berbasis siklus hidup, penguatan medical wellness dan kesehatan paliatif, serta penegakan mutu dan akreditasi. Layanan pengobatan tradisional juga dilembagakan dengan pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan manfaatnya.
Sebagai penutup, Atun menegaskan bahwa pandemi COVID-19 menjadi titik balik yang mengungkap lemahnya fondasi dan koordinasi sistem kesehatan nasional. Dari krisis tersebut, Kementerian Kesehatan mengambil langkah besar melalui Transformasi Kesehatan 6 Pilar, sebagai bentuk perbaikan menyeluruh pasca stagnasi panjang sejak era desentralisasi. Menurutnya, terbitnya UU Kesehatan 2023 menandai era baru dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia, dengan tujuan mengharmonisasi regulasi dan memperkuat peran pemerintah sebagai regulator utama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkeadilan.
Informasi selengkapnya:
https://sejarahkesehatan.net/seri-webinar-tematik-sejarah-kebijakan-kesehatan/
Rekaman kegiatan:
https://www.youtube.com/live/Fkq0d_zj9WU?si=9pdsV8LlwrZTzsOp
Reporter:
Galen Sousan Amory, S. Sej.
SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera,
SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan seminar daring bertajuk “Memahami Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Konsolidasi Standar Risiko dalam Ekosistem Kesehatan Nasional” pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan ini membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi tonggak penting dalam implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di subsektor kesehatan. Regulasi ini tidak hanya menyatukan berbagai standar kegiatan usaha dan produk/jasa kesehatan, tetapi juga menjadi pedoman utama bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha mulai dari rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, hingga distribusi alat kesehatan untuk memastikan sistem kesehatan yang lebih transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.

Sebagai pembuka, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menekankan bahwa Permenkes ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko usaha di bidang kesehatan. Ia menilai regulasi ini mencerminkan sistem kesehatan Indonesia sebagai learning health system yang terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Prof. Laksono menegaskan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada tiga faktor utama: kepemimpinan dan budaya organisasi, desain sistem, serta ketersediaan sumber daya. Melalui kebijakan ini, diharapkan muncul pemahaman baru tentang klasifikasi risiko dalam pelayanan kesehatan dan penguatan fungsi perizinan, pengawasan, serta pembelajaran lintas organisasi.

Sementara itu, Erwin Hermanto menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan memastikan ekosistem kesehatan memiliki standar yang jelas bagi kegiatan usaha dan produk/jasa, serta memperkuat pengawasan melalui sanksi administratif yang tegas. Dengan pendekatan berbasis risiko rendah, menengah, dan tinggi, kebijakan ini mendorong efisiensi investasi, penyederhanaan perizinan, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan kualitas dan keamanan produk. Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan kesiapan infrastruktur, SDM, koordinasi lintas lembaga, dan pembinaan berkelanjutan agar tidak terjadi over regulation yang justru menghambat inovasi dan efisiensi sektor kesehatan.

Selanjutnya, Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., SH., M.H., CHPM., CPMed., CPArb., CPCLE., FISQua menyoroti dinamika perubahan regulasi perumahsakitan dari UU No. 44 Tahun 2009 hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan rumah sakit kini diarahkan menuju perizinan berbasis risiko yang lebih terintegrasi sesuai PP No. 28 Tahun 2025. Permenkes 11/2025 menjadi langkah lanjutan untuk menyatukan standar kegiatan usaha dan produk/jasa subsektor kesehatan melalui dua jenis izin utama: Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Dr. Beni menekankan pentingnya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam implementasi OSS serta kepatuhan terhadap standar risiko tinggi agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menambah beban administratif bagi fasilitas kesehatan.

Pembicara terakhir, Rico Mardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menyederhanakan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Regulasi ini memisahkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar serta mengubah sistem rujukan menjadi berbasis kompleksitas kasus, bukan jenjang kelas. Izin usaha kini berlaku tanpa batas waktu selama standar dipenuhi, dengan pengawasan difokuskan pada kepatuhan dan transparansi. Kebijakan ini diharapkan menciptakan tata kelola sektor kesehatan yang lebih efisien, akuntabel, dan mendorong investasi berkelanjutan.
Sebagai penutup, Prof. Laksono Trisnantoro menekankan bahwa pembahasan mengenai implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 masih perlu dilanjutkan melalui pertemuan lanjutan yang lebih fokus dan mendetail. Ia menyoroti pentingnya memperkuat fungsi pengawasan Dinas Kesehatan, memastikan kesiapan sumber daya manusia kesehatan, serta menyesuaikan mekanisme perizinan dan pengawasan agar selaras dengan regulasi baru. Prof. Laksono juga menekankan perlunya analisis mendalam terhadap masa transisi dan dampak pencabutan aturan lama agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat pelaksanaan di lapangan.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Permenkes 11 Tahun 2025 dapat mengakses : https://bit.ly/MRS_Permenkes112025
Reportase oleh: Iztihadun Nisa, S.K.M., M.P.H.