Arsip:

SDG 9

Reportase Topik #3 Kebijakan Climate-Resilient dan Low Carbon Health System

Perubahan iklim kini menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat di Indonesia maupun dunia. Dampaknya tidak hanya meningkatkan risiko berbagai penyakit, melainkan juga menekan kapasitas sistem kesehatan nasional yang meliputi struktur pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur fasilitas kesehatan. Di sisi lain, sektor kesehatan juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca melalui konsumsi energi, limbah medis, serta rantai pasok farmasi dan alat kesehatan yang berjejak karbon tinggi. read more

Reportase Fornas Topik #2 Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan 2023

Part 1 Part 2 Part 1

Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) 2025 hari kedua dibuka dengan penuh semangat di Common Room Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM. Acara dipandu oleh Ubaid Hawari, S.IKom selaku Master of Ceremony (MC). Tema yang diusung pada hari kedua ini adalah “Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan 2023: Dari Agenda Setting Menuju Implementasi Kebijakan”. Tema ini diangkat untuk mengupas tuntas terkait pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (residen) di Indonesia berdasarkan UU Kesehatan 2023 sebagai upaya untuk mencari solusi implementatif untuk mencetak dokter spesialis yang berkualitas dan mengatasi tantangan pemerataan di Indonesia. read more

Reportase Forum Nasional XV JKKI – Sesi Pleno 1

Selasa, 28 Oktober 2025

Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) tahun 2025 dibuka dengan suasana penuh semangat di Auditorium Tahir FK-KMK UGM. Kegiatan ini diselenggarakan oleh JKKI bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, dengan mengusung tema “Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023”. Acara pembukaan dipandu oleh dr Maria Silvia Utomo selaku pembawa acara, yang membuka kegiatan dengan mengingatkan bahwa pembukaan Fornas kali ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Maria menyampaikan harapan agar Fornas XV menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.

Sesi sambutan dimulai dengan Prof. Yodi Mahendradhata selaku Dekan FKKMK UGM. Dalam sambutannya, Prof Yodi menekankan pentingnya transformasi kesehatan sebagai bagian dari misi membangun ketangguhan sistem kesehatan nasional. Program kolaborasi global seperti 100 Days Mission mengangkat komitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi pandemi di masa depan. Prof Yodi juga menegaskan bahwa JKKI dapat berperan sebagai mitra independen dan kolaboratif dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti. Sebagai akhir, Yodi mengapresiasi pelaksanaan Fornas yang diharapkan dapat melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi tajam bagi penguatan sistem kesehatan Indonesia.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Lutfan Lazuardi selaku Kepala Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Lutfan menyoroti bahwa Fornas menjadi forum strategis yang selaras dengan tanggung jawab  departemen dalam mencetak pembelajar dan pemimpin yang adaptif terhadap dinamika kebijakan kesehatan. Harapannya, setelah 15 tahun penyelenggaraan, Fornas semakin berkembang menjadi ruang kolaborasi lintas disiplin, dimana topik-topik yang dimunculkan sangat cocok dengan building blocks yang disajikan di departemen.

Selanjutnya, Dr. Andreasta Meliala, selaku Ketua PKMK FK-KMK UGM, menekankan pentingnya Fornas sebagai ruang berbagi kerangka berpikir dalam memahami dan mengevaluasi implementasi kebijakan. Dr Andreasta menyoroti bagaimana perubahan kecil dalam kebijakan di tingkat pusat dapat menimbulkan dampak besar di lapangan. Andreasta juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif menyampaikan situasi di daerah masing-masing agar diskusi dalam Fornas benar-benar menggambarkan kondisi nyata. Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Prof. Laksono Trisnantoro sebagai motor penggerak utama JKKI yang telah menjaga keberlanjutan forum ini selama 15 tahun.

Sebagai puncak sesi sambutan, Prof. Laksono, selaku Ketua JKKI, membuka secara resmi Forum Nasional XV. Dalam pengantarnya, Laksono menegaskan bahwa kegiatan ini mendapat perhatian besar dari Kementerian Kesehatan yang hari ini diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono. Prof. Laksono juga menyoroti perjalanan panjang JKKI

sejak awal berdiri, dengan dinamika topik yang berkembang dari isu pembiayaan hingga transformasi sistem kesehatan pasca pandemi. Prof Laksono juga menekankan pentingnya kolaborasi riset dan pembiayaan mandiri, termasuk peran aktif mahasiswa dalam kegiatan Fornas.

Keynote speech disampaikan oleh Prof Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan RI, untuk membuka sesi pleno I. Prof Dante menekankan pentingnya membangun sistem kesehatan yang tangguh dan terintegrasi sebagai pelajaran dari pandemi. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum bagi visi jangka panjang untuk menciptakan sistem yang kuat, adil, dan berkelanjutan melalui enam pilar transformasi kesehatan. Dante menegaskan bahwa keberhasilan transformasi hanya dapat terwujud melalui keselarasan pemahaman seluruh pihak. Sebagai penutup, Prof. Dante mengapresiasi peran JKKI, PKMK, dan komunitas akademik sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.

Sesi pleno pertama mengangkat topik “Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum” dengan narasumber Dr. Rimawati dari Fakultas Hukum UGM, dimoderatori oleh Likke Prawidya Putri, Ph.D, dan dibahas oleh Prof. Laksono Trisnantoro.

Dalam paparannya, Dr. Rimawati menjelaskan bahwa Omnibus Law Kesehatan bertujuan menyatukan berbagai regulasi sektoral guna menciptakan efisiensi dan keselarasan hukum di bidang kesehatan. Namun, di balik upaya simplifikasi tersebut, terdapat sejumlah potensi masalah hukum, antara lain konflik norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan posisi organisasi profesi dan konsil, hingga pelemahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien.

Dr Rimawati juga menyoroti dinamika uji materiil dan formil UU Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, dimana sebagian besar permohonan dari organisasi profesi ditolak karena tidak memenuhi legal standing atau tidak menunjukkan pertentangan konstitusional yang jelas. Rimawati menekankan pentingnya penyusunan peraturan turunan yang adil dan transparan, serta pengawasan hukum yang konsisten agar pelaksanaan undang-undang ini tidak menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum.

Menanggapi paparan tersebut, Prof Laksono memberikan refleksi historis atas perjalanan reformasi

kebijakan kesehatan di Indonesia. Prof Laksono  menegaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan bagian dari proses panjang reformasi untuk memperkuat akses, kualitas, dan kepastian hukum. Menurutnya, fase implementasi dan evaluasi perlu dipisahkan agar efektivitas kebijakan dapat diukur secara objektif, sementara riset implementasi kebijakan menjadi instrumen penting bagi akademisi untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berdampak.

Sesi diskusi diwarnai beragam pandangan dari peserta, baik terkait tantangan politik dalam pembentukan kebijakan, netralitas universitas dalam advokasi kebijakan publik, hingga masalah implementasi di lapangan. Dr Rimawati menegaskan pentingnya pemahaman lintas sektor terhadap regulasi agar kebijakan payung tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Dr Rimawati menekankan bahwa implementasi UU Kesehatan harus mempertimbangkan konteks lokal tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum. Diskusi juga menyinggung perlunya ruang kolaboratif berkelanjutan bagi para akademisi dan praktisi untuk berbagi temuan serta rekomendasi kebijakan. Prof Laksono menutup sesi dengan ajakan agar setelah Fornas kegiatan debat ilmiah yang produktif dapat difasilitasi dalam bentuk kelompok diskusi, bukan hanya forum seremonial. Acara pembukaan diakhiri dengan arahan dari dr Maria selaku MC, yang mengundang seluruh peserta untuk beristirahat sejenak dalam coffee break sebelum melanjutkan ke sesi paralel yang membahas empat topik utama hingga waktu ishoma.

Reporter:
Sensa Gudya Sauma Syahra (PKMK UGM)

Reportase | Review Kebijakan Diabetes Melitus Tahun 2024 berbasis Transformasi Sistem Kesehatan dan Outlook 2025

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar Review Kebijakan Diabetes Melitus Tahun 2024 berbasis Transformasi Sistem Kesehatan dan Outlook 2025 pada Kamis (30/01/2025).

Acara dibuka oleh Prof Laksono Trisnantoro MSc. PhD selaku Guru Besar FK-KMK UGM yang menjelaskan tentang pentingnya penggunaan Dashboard Digital dalam menghasilkan review-review kebijakan yang bermanfaat dalam penyusunan evidence based policy making bagi para pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, peserta didorong untuk menjadi mitra kolaborator data-data terkait Diabetes Mellitus dari berbagai daerah.

Acara dilanjutkan dengan paparan terkait gambaran penggunaan DASK oleh Candra, SKM., MPH selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM. Candra menjelaskan dari hasil review, terdapat ketidakmerataan pelayanan kesehatan Diabetes Mellitus di Indonesia antara wilayah timur dan barat. Melalui Prinsip Transformasi Kesehatan, diharapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Diabetes Mellitus dapat dilaksanakan dengan lebih komprehensif melalui kerjasama yang semakin kuat sebagai hasil pemantauan bersama data-data perkembangan penyakit  Diabetes Mellitus di daerah.

Selanjutnya, paparan narasumber pertama oleh dr. Esti Widiastuti M, MScPH selaku Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Esti menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Diabetes Mellitus perlu bekerja sama dengan sektor lain. Harapannya platform yang dapat memberikan gambaran penyakit Diabetes Mellitus akan sangat membantu Pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam melakukan evaluasi dan pemantauan layanan Diabetes Mellitus yang berlangsung selama ini.

Paparan kedua oleh dr Donni Hendrawan, M.P.H, CGP, CHIP, CGRCP Deputi Direksi Bidang Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan menjelaskan perlunya literasi data, bagaimana data dikumpulkan, diolah dan dimanfaatkan perlu dipahami oleh para pemangku kepentingan sehingga kualitas data terjaga dan hasil analisis data dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu koordinasi penanganan kasus juga diperlukan agar data yang masuk pada sistem yang ada tersusun sistematis.

Paparan ketiga oleh dr. Lana Unwanah selaku Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menjelaskan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Diabetes Melitus di wilayah Yogyakarta yang telah dilakukan berdasarkan prinsip transformasi kesehatan, kendati demikian, tidak hanya usaha dari para pemangku kepentingan saja, tetapi juga diperlukan kesadaran masyarakat tentang penatalaksanaan Diabetes Melitus.

Paparan keempat disampaikan oleh Hasnah Haerani, Apt selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Haznah menjelaskan penatalaksanaan Diabetes Melitus di wilayah Kota Balikpapan telah dilakukan berdasarkan prinsip transformasi kesehatan dengan fokus pada penurunan komplikasi akibat Diabetes Mellitus. Kerjasama lintas sektor, OPD, Akademisi dan profesi juga diterapkan hingga saat ini untuk menanggulangi Diabetes Mellitus sehingga pencapaian SPM telah melebihi target. Masyarakat juga meningkat kesadarannya untuk melakukan skrining Diabetes Mellitus. Inovasi Balikpapan Hidup Manis Tanpa Gula (Bahimat) telah berjalan selama 3 tahun dari puskesmas hingga tingkat kota. Inovasi ini juga didukung dengan regulasi-regulasi tingkat daerah sehingga dampak inovasi ini dapat lebih dirasakan manfaatnya di Kota Balikpapan.

Reporter: Ester Febe, MPH (Peneliti PKMK UGM)

SDG 3 – Good Health and Well-being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera)
SDG 9 – Industry, Innovation and Infrastructure (Industri, Inovasi dan Infrastruktur)
SDG 17 – Partnerships for the Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)

 Kepemimpinan Bidang Kesehatan bersama Mayor Jenderal (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H.

MMR-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM bekerja sama dengan MMR FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Forum Leadership dengan tema Kepemimpinan Bidang Kesehatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara ini menghadirkan Mayor Jenderal (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H., seorang dokter sekaligus pemimpin di bidang militer, sebagai narasumber utama. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., yang juga memiliki pengalaman luas di bidang kebijakan dan manajemen kesehatan. Webinar ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 3, yaitu Good Health and Well-being (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan), dengan fokus pada pencapaian cakupan kesehatan universal, akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, serta penguatan kapasitas negara dalam sistem peringatan dini dan manajemen risiko kesehatan global. Selain itu, webinar ini juga mendukung SDG 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure) melalui penguatan research an development dalam bidang kesehatan, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) yang menekankan kolaborasi multisektor dan integrasi sistem kesehatan global dalam konteks health preparedness dan integrated health system.

Video

Dalam sesi pengantar, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., menyampaikan kemampuan kepemimpinan akan menjadi semakin penting di masa depan, terutama dalam sektor kesehatan. Kepemimpinan di tengah masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam prinsip regulator, organisasi pelayanan kesehatan, klinik-klinik, serta clinical leadership di level puskesmas dan lintas disiplin. Saat ini, pemimpin dalam organisasi profesi juga harus memahami kepemimpinan masa depan agar dapat membawa organisasinya ke arah yang sesuai dengan perkembangan kebijakan. Tahun 2025 merupakan tahun kedua dalam penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menjadi tujuan dan pedoman untuk menciptakan sistem kesehatan Indonesia yang lebih efektif dan efisien di masa depan.

Video

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., sebagai moderator, menekankan bahwa dalam situasi krisis, masyarakat selalu mencari dua sosok utama, yaitu dokter dan militer, yang memiliki kompetensi serta otoritas dalam menangani keadaan darurat. Keunggulan dokter tentara terletak pada aspek kepemimpinan yang dibangun secara sistematis dalam pendidikan militer, dari menjadi pengikut yang baik hingga menjadi pemimpin yang efektif. Saat ini, dunia menghadapi era transformasi dan disrupsi secara bersamaan, ditambah dengan tantangan pembiayaan kesehatan yang semakin kompleks akibat meningkatnya beban penyakit, terutama penyakit tidak menular. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, kepemimpinan menjadi kunci dalam menghadapi sistem kesehatan yang dinamis, membutuhkan kesiapsiagaan berkelanjutan terhadap ancaman seperti penyakit endemi dan pandemi. Untuk mencapai ketahanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan harus memiliki pondasi yang kuat, mampu beradaptasi dengan dinamika global, serta didukung oleh kolaborasi multisektor, sistem komando dan kontrol, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bagian penting dari pertahanan negara.

Materi Video

Mayor Jenderal (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H., menekankan bahwa ilmu kepemimpinan militer dapat menjadi referensi yang implemented dan praktis dalam sistem kesehatan global ke depan. Kesehatan merupakan kebutuhan fundamental setiap individu yang telah diakui dalam global human rights serta UUD 1945, dan negara wajib menyediakan layanan kesehatan yang memadai melalui regulasi yang kuat. Dalam konteks kesehatan global, sistem ini tidak hanya mencakup kesehatan manusia tetapi juga kesehatan hewan dan lingkungan yang saling berkaitan, sehingga diperlukan strategi yang komprehensif dalam menghadapi tantangan kesehatan global. Peningkatan R&D, penguatan SDM profesional, serta optimalisasi informasi dan komunikasi publik menjadi faktor penting dalam sistem ini, di mana kolaborasi dan orkestrasi kepemimpinan harus didukung dengan regulasi yang kuat. Pengalaman pandemi COVID-19 membuktikan bahwa tidak ada negara yang benar-benar siap, sehingga diperlukan penguatan health preparedness melalui sistem kesehatan terintegrasi, termasuk adopsi konsep C4ISR dari militer yang menekankan kecepatan komando dan pengawasan berbasis intelijen serta surveilans dalam sistem kesehatan.

Tugas juga menekankan pentingnya sistem kesehatan yang terintegrasi (Integrated Healthcare System) dalam menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam model ini, sistem kesehatan harus dibangun dengan pondasi yang kuat, mencakup fasilitas kesehatan, pengendalian penyakit, faktor sosial dan lingkungan, serta penguatan teknologi kesehatan melalui riset dan pengembangan (R&D). dr. Tugas menyoroti bahwa Indonesia masih tertinggal dalam bidang R&D dibandingkan negara seperti India dan Singapura, sehingga diperlukan strategi kolaborasi global agar tidak semakin tertinggal dalam inovasi kesehatan. Selain itu, faktor SDM profesional, informasi dan komunikasi publik, serta regulasi yang kuat menjadi elemen krusial dalam membangun sistem kesehatan yang berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik merupakan faktor kunci dalam mengorkestrasi seluruh aspek tersebut, memastikan bahwa layanan kesehatan berorientasi pada pasien dan masyarakat secara berkelanjutan. Komunikasi publik yang efektif juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, sehingga diperlukan kolaborasi antar sektor untuk memperkuat promosi kesehatan dan membangun sistem yang lebih tangguh di masa depan.

Diskusi dalam webinar ini dr. Tugas menyoroti pentingnya kepemimpinan dalam menghadapi tantangan kesehatan global dan nasional, khususnya dalam konteks ketahanan dan kemandirian sistem kesehatan. Pemimpin harus memiliki kemampuan adaptasi dalam situasi krisis serta menerjemahkan pengetahuan ke dalam kebijakan dan program yang nyata, termasuk strategi distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata, terutama di daerah terpencil. Perbandingan antara sistem kesehatan sipil dan militer juga menjadi sorotan, di mana disiplin, komando, dan kesiapsiagaan militer dianggap lebih efektif dalam menangani situasi darurat. Selain itu, perbedaan kualitas layanan kesehatan antara Indonesia dan negara lain menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat, inovasi teknologi medis, serta insentif yang lebih baik bagi tenaga medis. Untuk meningkatkan daya saing, Indonesia harus memperkuat kebijakan kesehatan, berinvestasi dalam teknologi, dan mendorong kolaborasi multisektor guna menciptakan sistem kesehatan yang mandiri dan kompetitif di tingkat global.

Webinar ditutup dengan closing remarks dari moderator, Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., yang menegaskan kembali pentingnya kepemimpinan yang visioner dan responsif terhadap perubahan.

Reporter: Iztihadun Nisa dan  dr. Srimurni Rarasati, MPH (HPM FK-KMK)

 

Reportase PMAC 2025: Harnessing Technologies in an Age of AI to Build A Healthier World

Kemajuan teknologi yang pesat, termasuk yang melibatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), dianggap sebagai alat yang penting untuk menciptakan dunia yang lebih sehat, lebih adil, dan damai. Penggunaan teknologi secara inventif untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2030 telah menunjukkan manfaat yang signifikan, misalnya dengan berkontribusi pada kelestarian lingkungan global dan pelestarian keanekaragaman hayati. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan potensi risiko yang terkait dengan inovasi-inovasi ini, seperti ancaman keamanan, misinformasi, disinformasi, akses yang tidak adil, dan pelanggaran privasi. read more

Reportase Diskusi Online  Putusan MK : Spa sebagai Bagian dari Pelayanan Kesehatan Tradisional

Rabu, 15 Januari 2024

Spa merupakan salah satu wisata kebugaran yang baru-baru ini mengalami perubahan kebijakan menjadi pelayanan kesehatan tradisional atas dikabulkannya perkara tersebut dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf I UU No. 1 Tahun 2022, serta merujuk kepada kebijakan terkait pelayanan Kesehatan tradisional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, maka spa sebagai pelayanan kesehatan tradisional memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga spa sebagai perwujudan dari layanan medical wellness dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Video

Pengantar disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D  bahwa spa saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas atas dikabulkannya sebagian atas perkara spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional dalam Keputusan MK.  Dalam webinar ini, akan dibahas implikasi putusan MK, pemenuhan kebutuhan SDM, hingga prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness. Pelayanan kesehatan tradisional Indonesia harus sudah mengikuti perkembangan yang ada di luar negeri, salah satunya Thailand. Hal tersebut termasuk variasi layanan, hingga pengaturan dan pengadaan SDM terkait sertifikasi dan kompetensi SDM yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan tersebut.

Materi Video

Implikasi putusan MK dipaparkan oleh Dr. M. Asyhadi, S.Kes., SE., M.Pd bahwa yang menjadi kendala saat ini diantaranya pemenuhan SDM terkait kompetensi, kewenangan, standarisasi dan sertifikasi SDM. Berdasarkan putusan tersebut, maka SDM untuk spa mengalami perubahan dari yang berawal dibawah kewenangan Kementerian Pariwisata akan beralih dibawah kewenangan Kemenkes. Terkait regulasi dalam sektor kesehatan, usaha spa memang sudah banyak mengalami perubahan dari UU No. 23 Tahun 1992 hingga UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 22 ayat 1 terkait penyelenggaraan upaya kesehatan Huruf W terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional dan PP No. 28 Tahun 2024. Sedangkan dalam sektor pariwisata, spa telah diatur mulai dari UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 Pasal 14. Pengajuan perkara spa sebagai Kesehatan tradisional sudah diajukan sejak 2022, sampai kemudian diputuskan pada 3 Januari 2025. Pengajuan tersebut merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 terkait pajak, namun dalam pengabulan putusan oleh MK hanya dikabulkan sebagian yaitu untuk Pasal 55. Terkait standarisasi SDM, landasan kebijakan merujuk pada Perpres No. 68 Tahun 2022, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Peraturan BAN-PT No. 2 dan No. 4, Kepmenaker No. 333 Tahun 2020, serta PP No. 40 Tahun 2021. Adapun standarisasi pendidikan, ditetapkan standar kompetensi kerja dan standar kompetensi profesi atas rekomendasi Kemenkes, namun untuk standar usaha tetap oleh Kementerian Pariwisata terkait Wellness & Medical Tourism. Selain itu, juga terdapat standar untuk prodi pengobatan tradisional, sistem sertifikasi, sistem registrasi, serta kolegium. Untuk standarisasi pelayanan, maka harus dilakukan keseragaman persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk, hingga penanganan terhadap pengaduan, saran, dan masukan.

Materi Video

Berikutnya, prospek spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung medical wellness dijelaskan oleh dr. M.M.V Lianywati Batihalim, Sp.Ok., M. BIOMED AAM., Dipl. CIDESCO SPA., Dipl. CIBTAC SPA. Hidroterapi, aromaterapi, massage merupakan 3 komponen penting yang harus ada di dalam spa. Tren saat ini, spa sebagai layanan kebugaran semakin banyak dinikmati oleh masyarakat pasca pandemi COVID-19 dan produk spa terus dikembangkan menggunakan bahan alami dan organik. Manfaat spa berupa relaksasi, rejuvinasi, dan revitalisasi dikembangkan sesuai dengan ketersediaan SDM, perkembangan teknologi, serta variasi layanan yang dimiliki. Spa sebagai bagian dari layanan wellness mendefinisikan bahwa setiap pasien harus memiliki journey dan kegiatan yang disesuaikan dengan kompetensi terapis dan variasi layanan yang dimiliki, serta dipengaruhi oleh faktor spiritual dan lingkungan. Untuk mencapai hasil yang optimal, maka harus dilakukan peninjauan dari akar masalah masing-masing individu untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab masalah tersebut.

Faktor-faktor tersebut terbentuk dalam hubungan antara pikiran, tubuh dan jiwa, dimana fungsi-fungsi organ, saraf, hormon dalam tubuh individu akan mempengaruhi satu sama lain. Kesadaran individu atas keberhasilan perawatan yang dilakukan atas dirinya merujuk pada wellness paradigm sehingga pelayanan spa sebagai pelayanan kesehatan preventif harus dilakukan melalui integrasi dengan kehidupan pasien sehari-hari, dimana jembatan integrasi tersebut harus saling berkolaborasi secara komprehensif antar tingkatan kualitas kompetensi SDM yang dimiliki. Untuk mencapai outcome pasien yang lebih optimal, dapat dilakukan kolaborasi antar profesi dengan pendekatan langsung kepada pasien melalui anamnesa oleh dokter sekaligus saat pasien dilakukan layanan pijat, kemudian dokter dan terapis dapat berkonsultasi satu sama lain terkait kondisi pasien hingga perencanaan perawatan holistik berikutnya, namun hal tersebut tentu membutuhkan durasi pelayanan yang lebih lama tiap pasien. Dalam hal pengembangannya, spa masih memiliki tantangan berupa biaya operasional, perubahan tren konsumen dan regulasi, sehingga harus dikembangkan strategi berupa penawaran layanan yang harus berkualitas tinggi, pemenuhan kompetensi SDM, branding, hingga adaptasi terhadap tren.

Materi Video

Spa sebagai pengobatan tradisional mengikuti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dibahas oleh Prof. Laksono. Regulasi lainnya seperti PP No. 28 Tahun 2024 juga harus menjadi landasan penyelenggaraan layanan tersebut. Pengobatan tradisional tidak hanya dilaksanakan untuk fungsi kuratif, namun juga dapat dilakukan untuk fungsi rehabilitatif dan paliatif. Berdasarkan regulasi tersebut, maka pelayanan spa dapat dilakukan sinergi bersama dengan pelayanan kesehatan, sehingga tempat praktik spa juga harus diatur oleh Kementerian Kesehatan, seperti dalam PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 485, Dimana pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan secara praktik mandiri, Puskesmas, RS, fasyankes tradisonal, serta fasyankes lain yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu implikasi hukum terkait pajak kemudian dirujuk juga kepada organisasi Dinas Kesehatan. Terkait pemenuhan SDM yang merujuk kepada PP No. 28 Tahun 2024, maka pelayanan kesehatan tradisional dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional melalui pendidikan formal, atau tenaga lain dan penyehat tradisional yang memiliki kompetensi pelayanan kesehatan tradisional. Berdasarkan hal tersebut, harapannya dibutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait kurikulum pendidikan untuk terapis spa melalui pendidikan formal di Perguruan Tinggi.  (Bestian Ovilia Andini)