Banjir dan tanah longsor melanda Provinsi Aceh pada pertengahan November 2025. Bencana Hidrometeorologi terjadi sejak 18 November 2025 telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh, tersebar di 226 kecamatan dan 3.310 desa. Ratusan korban meninggal dan hilang serta puluhan ribuan orang harus diungsikan akibat dari bencana tersebut. Informasi dari website Badan Penanggulangan Bencana Aceh, selama periode 18 November 2025 hingga 2 Desember 2025, Provinsi Aceh mencatat 156 jiwa meninggal dunia dan 181 jiwa masih hilang. Korban tersebar di Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Subulussalam, dan Nagan Raya. Data ini diduga akan terus bertambah seiring pencarian korban yang terus dilakukan.
SDG
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerja sama dengan Novo Nordisk kembali menyelenggarakan Webinar Nasional Series 2 bertema obesitas dengan judul “Obesitas dan Kualitas Hidup di Indonesia” pada Kamis (11/12/2025). Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai dampak obesitas terhadap kualitas hidup di Indonesia, memperkuat kebijakan preventif melalui kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan diagnosis dan tata laksana obesitas sesuai Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK).
Persepsi dan Upaya Pengelolaan Berat Badan Pendekatan Multidisipliner untuk Penanganan Obesitas di Indonesia
4 Desember 2025
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM bekerja sama dengan Novo Nordisk menyelenggarakan webinar “Persepsi dan Upaya Pengelolaan Berat Badan: Pendekatan Multidisipliner untuk Penanganan Obesitas di Indonesia” pada Kamis (4/12/2025). Webinar bertujuan untuk membahas persepsi masyarakat terhadap obesitas dari berbagai sisi serta upaya yang telah dilakukan di Indonesia. Narasumber berasal dari berbagai instansi. Narasumber pertama adalah Slamet Riyanto, S.Gz., MPH, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Narasumber kedua yaitu Prof. Dr. Atik Triratnawati, M.A., Guru Besar Departemen Antropologi UGM. Narasumber selanjutnya adalah dokter spesialis gizi klinik sekaligus peneliti yang praktik di beberapa rumah sakit yaitu Dr. dr. Gaga Irawan Nugraha, Sp.GK, M.Gizi. Dokter spesialis anak dengan subspesialisasi Endokrinologi Anak sekaligus Guru Besar FK-KMK UGM, Prof. dr. Madarina Julia, MPH, Ph.D., Sp.A(K), Subsp.End, juga turut hadir memberikan refleksi penutup. Acara dipandu oleh Digna Niken Purwaningrum, S.Gz, MPH, Ph.D. sebagai moderator.
“Perkembangan Kebijakan Komponen-Komponen Sistem Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023”
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Departemen Sejarah FIB UGM menyelenggarakan Webinar Seri Sejarah Kebijakan Kesehatan “Perkembangan Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023” pada Agustus hingga November 2025. Kali ini webinar mengangkat tema “Pelayanan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Selasa (11/11/2025). Webinar ini menyoroti berbagai dinamika dan kebijakan dalam pelayanan kesehatan Indonesia sejak era reformasi hingga masa pasca-pandemi COVID-19. Melalui paparan para pembicara, kegiatan ini mengulas bagaimana desentralisasi, jaminan kesehatan nasional, dan transformasi sistem kesehatan berperan dalam membentuk arah pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan sosial.
Senin, 10 November 2025

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan seminar daring bertajuk “Memahami Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Konsolidasi Standar Risiko dalam Ekosistem Kesehatan Nasional” pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan ini membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi tonggak penting dalam implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di subsektor kesehatan. Regulasi ini tidak hanya menyatukan berbagai standar kegiatan usaha dan produk/jasa kesehatan, tetapi juga menjadi pedoman utama bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha mulai dari rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, hingga distribusi alat kesehatan untuk memastikan sistem kesehatan yang lebih transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.
Perubahan iklim kini menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat di Indonesia maupun dunia. Dampaknya tidak hanya meningkatkan risiko berbagai penyakit, melainkan juga menekan kapasitas sistem kesehatan nasional yang meliputi struktur pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur fasilitas kesehatan. Di sisi lain, sektor kesehatan juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca melalui konsumsi energi, limbah medis, serta rantai pasok farmasi dan alat kesehatan yang berjejak karbon tinggi.
Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) 2025 hari kedua dibuka dengan penuh semangat di Common Room Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM. Acara dipandu oleh Ubaid Hawari, S.IKom selaku Master of Ceremony (MC). Tema yang diusung pada hari kedua ini adalah “Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan 2023: Dari Agenda Setting Menuju Implementasi Kebijakan”. Tema ini diangkat untuk mengupas tuntas terkait pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (residen) di Indonesia berdasarkan UU Kesehatan 2023 sebagai upaya untuk mencari solusi implementatif untuk mencetak dokter spesialis yang berkualitas dan mengatasi tantangan pemerataan di Indonesia.
Forum Nasional XV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) tahun 2025 dibuka dengan suasana penuh semangat di Auditorium Tahir FK-KMK UGM. Kegiatan ini diselenggarakan oleh JKKI bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, dengan mengusung tema “Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023”. Acara pembukaan dipandu oleh dr Maria Silvia Utomo selaku pembawa acara, yang membuka kegiatan dengan mengingatkan bahwa pembukaan Fornas kali ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Maria menyampaikan harapan agar Fornas XV menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.
Sesi sambutan dimulai dengan Prof. Yodi Mahendradhata selaku Dekan FKKMK UGM. Dalam sambutannya, Prof Yodi menekankan pentingnya transformasi kesehatan sebagai bagian dari misi membangun ketangguhan sistem kesehatan nasional. Program kolaborasi global seperti 100 Days Mission mengangkat komitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi pandemi di masa depan. Prof Yodi juga menegaskan bahwa JKKI dapat berperan sebagai mitra independen dan kolaboratif dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti. Sebagai akhir, Yodi mengapresiasi pelaksanaan Fornas yang diharapkan dapat melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi tajam bagi penguatan sistem kesehatan Indonesia.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Lutfan Lazuardi selaku Kepala Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Lutfan menyoroti bahwa Fornas menjadi forum strategis yang selaras dengan tanggung jawab departemen dalam mencetak pembelajar dan pemimpin yang adaptif terhadap dinamika kebijakan kesehatan. Harapannya, setelah 15 tahun penyelenggaraan, Fornas semakin berkembang menjadi ruang kolaborasi lintas disiplin, dimana topik-topik yang dimunculkan sangat cocok dengan building blocks yang disajikan di departemen.
Selanjutnya, Dr. Andreasta Meliala, selaku Ketua PKMK FK-KMK UGM, menekankan pentingnya Fornas sebagai ruang berbagi kerangka berpikir dalam memahami dan mengevaluasi implementasi kebijakan. Dr Andreasta menyoroti bagaimana perubahan kecil dalam kebijakan di tingkat pusat dapat menimbulkan dampak besar di lapangan. Andreasta juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif menyampaikan situasi di daerah masing-masing agar diskusi dalam Fornas benar-benar menggambarkan kondisi nyata. Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Prof. Laksono Trisnantoro sebagai motor penggerak utama JKKI yang telah menjaga keberlanjutan forum ini selama 15 tahun.
Sebagai puncak sesi sambutan, Prof. Laksono, selaku Ketua JKKI, membuka secara resmi Forum Nasional XV. Dalam pengantarnya, Laksono menegaskan bahwa kegiatan ini mendapat perhatian besar dari Kementerian Kesehatan yang hari ini diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono. Prof. Laksono juga menyoroti perjalanan panjang JKKI
sejak awal berdiri, dengan dinamika topik yang berkembang dari isu pembiayaan hingga transformasi sistem kesehatan pasca pandemi. Prof Laksono juga menekankan pentingnya kolaborasi riset dan pembiayaan mandiri, termasuk peran aktif mahasiswa dalam kegiatan Fornas.
Keynote speech disampaikan oleh Prof Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan RI, untuk membuka sesi pleno I. Prof Dante menekankan pentingnya membangun sistem kesehatan yang tangguh dan terintegrasi sebagai pelajaran dari pandemi. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum bagi visi jangka panjang untuk menciptakan sistem yang kuat, adil, dan berkelanjutan melalui enam pilar transformasi kesehatan. Dante menegaskan bahwa keberhasilan transformasi hanya dapat terwujud melalui keselarasan pemahaman seluruh pihak. Sebagai penutup, Prof. Dante mengapresiasi peran JKKI, PKMK, dan komunitas akademik sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.
Sesi pleno pertama mengangkat topik “Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum” dengan narasumber Dr. Rimawati dari Fakultas Hukum UGM, dimoderatori oleh Likke Prawidya Putri, Ph.D, dan dibahas oleh Prof. Laksono Trisnantoro.
Dalam paparannya, Dr. Rimawati menjelaskan bahwa Omnibus Law Kesehatan bertujuan menyatukan berbagai regulasi sektoral guna menciptakan efisiensi dan keselarasan hukum di bidang kesehatan. Namun, di balik upaya simplifikasi tersebut, terdapat sejumlah potensi masalah hukum, antara lain konflik norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan posisi organisasi profesi dan konsil, hingga pelemahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Dr Rimawati juga menyoroti dinamika uji materiil dan formil UU Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, dimana sebagian besar permohonan dari organisasi profesi ditolak karena tidak memenuhi legal standing atau tidak menunjukkan pertentangan konstitusional yang jelas. Rimawati menekankan pentingnya penyusunan peraturan turunan yang adil dan transparan, serta pengawasan hukum yang konsisten agar pelaksanaan undang-undang ini tidak menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum.
Menanggapi paparan tersebut, Prof Laksono memberikan refleksi historis atas perjalanan reformasi
kebijakan kesehatan di Indonesia. Prof Laksono menegaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan bagian dari proses panjang reformasi untuk memperkuat akses, kualitas, dan kepastian hukum. Menurutnya, fase implementasi dan evaluasi perlu dipisahkan agar efektivitas kebijakan dapat diukur secara objektif, sementara riset implementasi kebijakan menjadi instrumen penting bagi akademisi untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berdampak.
Sesi diskusi diwarnai beragam pandangan dari peserta, baik terkait tantangan politik dalam pembentukan kebijakan, netralitas universitas dalam advokasi kebijakan publik, hingga masalah implementasi di lapangan. Dr Rimawati menegaskan pentingnya pemahaman lintas sektor terhadap regulasi agar kebijakan payung tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Dr Rimawati menekankan bahwa implementasi UU Kesehatan harus mempertimbangkan konteks lokal tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum. Diskusi juga menyinggung perlunya ruang kolaboratif berkelanjutan bagi para akademisi dan praktisi untuk berbagi temuan serta rekomendasi kebijakan. Prof Laksono menutup sesi dengan ajakan agar setelah Fornas kegiatan debat ilmiah yang produktif dapat difasilitasi dalam bentuk kelompok diskusi, bukan hanya forum seremonial. Acara pembukaan diakhiri dengan arahan dari dr Maria selaku MC, yang mengundang seluruh peserta untuk beristirahat sejenak dalam coffee break sebelum melanjutkan ke sesi paralel yang membahas empat topik utama hingga waktu ishoma.

Reporter:
Sensa Gudya Sauma Syahra (PKMK UGM)

Webinar ini merupakan lanjutan dari webinar sebelumnya dengan topik yang sama yaitu Undang Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dan Pasal-pasal terkait Pendidikan Residen. Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam lebih lanjut mengenai setiap pasal dalam UU Kesehatan Tahun 2023, dan juga menghubungkan dengan situasi yang sebenarnya di lapangan yang disampaikan oleh salah satu Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) yaitu Direktur Rumah Sakit Ortopedi Surakarta dan universitas yaitu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS). Moderator dalam webinar ini ialah dr Haryo Bismantara, MPH dari MMR UGM.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sebelum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit, pendidikan spesialis masih menjadi tantangan karena jumlah FK yang menyediakan pendidikan spesialis masih terbatas, dan juga status mereka yang bukan sebagai pekerja menyebabkan permasalahan yang kompleks terkait pemenuhan hak dan kewajibannya. Melalui metode benchmarking, proses pada jalur 1 (residen masuk pendidikan melalui Universitas) perlu ditinjau lebih lanjut dengan melihat apa yang terjadi di Johns Hopkins University, terkait perkembangan karir para residen hingga profesor. Menariknya, proses pada jalur 2 (Residen masuk pendidikan melalui RSPPU) malah dapat memicu peluang perkembangan Departemen preklinik dan ilmu manajemen kebijakan dikarenakan RSPPU yang tidak mempunyai Departemen Biomedik dasar, kebijakan, dan manajemen, sama halnya dengan yang terjadi di Harvard Medical School.
Lebih jauh lagi, menyoroti pasal 219 pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terkait kewajiban yang seharusnya diberikan pihak pelayanan kesehatan kepada residen adalah adanya kontrak tertulis secara perorangan antara Rumah Sakit (RS) dengan residen. Dimana hal tersebut sesuai dengan praktik global yang berlaku sama baik pada jalur 1 dan jalur 2. Diperkuat lagi dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa residen diposisikan sebagai pegawai, yang selanjutnya mengacu pada UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Dr. Soeharso Surakarta, Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K). Spine., MARS., membahas lebih lanjut mengenai pengalaman praktik yang telah terjadi di lapangan bahwa sejauh ini RS Ortopedi selaku RSPPU telah melaksanakan apa yang tertulis pada UU Kesehatan, dan dalam pelaksanaannya juga telah bermitra dengan universitas yaitu FK UNS. Namun pemenuhan hak dan kewajiban sebagai pekerja (pemberian gaji) pada residen belum bisa dilakukan karena bentuk kerja samanya bersifat tripartit (RS Orthopedi, RS Dr. Moewardi, dan FK UNS). Ditinjau dari mekanisme penerimaannya, bersifat terpusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) yang akan diuji oleh Kolegium, Kemenkes, universitas, dan staf RS. Penjaminan mutu residen juga telah dilakukan atas pendampingan dari universitas.

Memvalidasi, Prof. Dr. Reviono, dr. Sp. P(K) selaku Dekan FK UNS menyatakan bahwa kerja sama berlangsung dengan baik antara FK UNS dan RS Ortopedi selaku RSPPU. Menambahkan, sistem seleksi yang telah terlaksana sejauh ini cukup kompleks dan transparan. Setiap kebijakan baru yang disampaikan oleh pimpinan harus segera ditelaah dan diakomodir dengan baik. Menyoroti kembali terkait hak berupa gaji, telah dijelaskan dalam PP Nomor 93 tahun 2015 bahwa RS wajib memberikan insentif kepada residen, namun pada prakteknya hak tersebut kini tidak bisa diterapkan karena kebijakan pada peraturan baru yang berkata berlawanan dengan PP Nomor 93 Tahun 2015. Sehingga pihak RS hanya diperbolehkan untuk memberikan hak berupa uang transportasi, meskipun insentif residen telah dianggarkan sejak lama oleh rumah sakit.
Penelitian dan kajian lebih lanjut terkait pendidikan residen ini diharapkan menjadi peluang terbukanya kebijakan yang lebih mengakomodir hak dan kewajiban residen dan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut, riset Implementasi yang membahas khusus tentang pendidikan residen dapat mendorong adanya inovasi kebijakan sesuai dengan benchmarking yang telah terjadi pada situasi global.
Reporter: Firda Alya dan dr Arvianto Nugroho (PKMK FK-KMK UGM)
“Perkembangan Kebijakan Komponen-Komponen Sistem Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023”
Senin, 22 September 2025 | 13.00 – 15.00 WIB
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Departemen Sejarah FIB UGM menyelenggarakan Webinar Seri Sejarah Kebijakan Kesehatan “Perkembangan Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023” pada April hingga Juni mendatang. Kali ini webinar mengangkat tema “Pembiayaan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Senin (22/9/2025). Webinar ini menyoroti perkembangan pembiayaan kesehatan di Indonesia lintas periode, dengan fokus pada peran APBN dan JKN sebagai instrumen utama pendanaan. Selain itu juga memaparkan bagaimana alokasi anggaran kesehatan berkembang sejak era desentralisasi, berlanjut ke implementasi JKN, hingga tantangan saat pandemi COVID-19 dan kebutuhan adaptasi pada periode pasca-COVID.
Dalam pengantar Seri Pertama Webinar Tematik Sejarah Kebijakan Kesehatan, Baha’Uddin, S.S., M.Hum. menekankan pentingnya membaca kebijakan pembiayaan kesehatan melalui perspektif historis. Pak Baha’Uddin menguraikan perjalanan panjang sejak masa kolonial, ketika akses kesehatan terbatas bagi pegawai pemerintah dan tentara, hingga awal kemerdekaan yang masih mengandalkan APBN dengan fokus pada program massal seperti imunisasi dan pemberantasan penyakit menular. Tonggak penting muncul pada 1968 dengan lahirnya BPDPK untuk PNS dan ABRI, yang kemudian berubah menjadi Perum Husada Bhakti (1984), PT Askes (1992), dan akhirnya BPJS Kesehatan (2014) sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap fase lahir dari dinamika sosial-ekonomi, termasuk krisis 1997/1998 yang memunculkan JPS-BK bagi masyarakat miskin.
Dalam pengantar ini, narasumber menekankan bahwa sejarah pembiayaan kesehatan di Indonesia merefleksikan evolusi dari sistem yang terfragmentasi menjadi sistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Dari hanya berfokus pada pegawai negeri di awal kemerdekaan, kini sistem pembiayaan kesehatan telah berupaya merangkul seluruh lapisan masyarakat. Meski jalan menuju cakupan kesehatan semesta masih penuh tantangan, proses historis ini menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan amanat konstitusi: kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga negara. Pak Baha menutup pengantarnya dengan mengingatkan peserta bahwa pembahasan detail lintas periode akan diperdalam oleh narasumber utama. Namun, memahami garis besar perjalanan historis ini menjadi kunci agar setiap analisis kebijakan pembiayaan kesehatan tidak dilepaskan dari konteks sejarah panjang yang melatarbelakanginya.
Dalam paparannya, M. Faozi Kurniawan, S.E., MPH menjelaskan perkembangan kebijakan pembiayaan kesehatan Indonesia dari masa reformasi hingga periode pasca-COVID-19. Pak Faozi memulai dengan menyoroti kondisi ekonomi nasional pasca-1998, ketika PDB meningkat cukup pesat, tetapi penerimaan pajak tidak tumbuh sebanding. Situasi ini menyebabkan keterbatasan ruang fiskal untuk kesehatan sehingga pemerintah harus cermat mengalokasikan anggaran. Menurut beliau, pendanaan adalah blok fundamental dalam sistem kesehatan karena menopang keberlanjutan program lain.
Pada era desentralisasi (1999–2009), berbagai regulasi penting lahir, seperti UU Keuangan Negara (2003), UU Pemda (2004), dan UU SJSN (2004). Sejumlah program jaring pengaman juga diperkenalkan, mulai dari JPS-BK, JPK Gakin, hingga Askeskin dan Jamkesmas. Program-program ini membuka akses kesehatan bagi masyarakat miskin, meskipun pelaksanaannya menghadapi kendala data dan perbedaan kapasitas fiskal antar daerah. Memasuki era JKN (2009–2019), pendirian BPJS Kesehatan menjadi tonggak besar dengan target Universal Health Coverage. Pada tahap awal, integrasi berbagai skema (Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Jamsostek) berhasil mencakup lebih dari 140 juta jiwa. Namun, implementasi masih dibayangi defisit keuangan BPJS, ketimpangan layanan antar wilayah, serta beban biaya pribadi masyarakat yang meski menurun, tetap relatif tinggi dibanding negara tetangga.
Pandemi COVID-19 (2020–2022) membawa perubahan signifikan dengan refocusing APBN dan lonjakan anggaran kesehatan. Fokus utama diarahkan pada program vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan klaim perawatan pasien. Uniknya, pada masa ini BPJS justru mencatat surplus akibat menurunnya pemanfaatan layanan dan meningkatnya kepatuhan iuran. Di era pasca-pandemi, lahir UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengubah istilah pembiayaan menjadi “pendanaan kesehatan”. Transformasi diarahkan pada efisiensi, keadilan, dan kemandirian, termasuk melalui NHA, HTA, serta proyek SISOIN bernilai lebih dari Rp 60 Triliun. Pak Faozi menutup dengan refleksi bahwa meskipun arah kebijakan semakin kuat, tantangan besar tetap ada, yakni memastikan kemandirian pembiayaan di tengah ketergantungan pada pinjaman luar negeri.
Dalam sesi pembahasan, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menekankan bahwa kajian mengenai sejarah kebijakan pembiayaan kesehatan di Indonesia, khususnya dari masa reformasi hingga pasca-COVID-19, masih merupakan sebuah proses yang terus berlangsung. Prof. Laksono menyebutnya sebagai recent history atau sejarah yang masih terjadi, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan final. Dalam perspektif historiografi, kondisi ini berarti peristiwa-peristiwa yang sedang berjalan tetap terbuka terhadap perubahan maupun pengulangan pola kebijakan.
Narasumber menyoroti bahwa pandemi COVID-19 menghadirkan fenomena unik dalam pembiayaan kesehatan nasional. Semua biaya perawatan pasien COVID-19 tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan dialokasikan dari pos anggaran lain, termasuk pinjaman luar negeri yang disalurkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menjadi catatan penting dalam sejarah pembiayaan kesehatan Indonesia, sebab memperlihatkan bagaimana mekanisme pendanaan lintas-sektor bekerja ketika menghadapi krisis besar. Menariknya, pada periode pandemi justru terjadi surplus keuangan di BPJS Kesehatan, meskipun sebelumnya lembaga ini kerap mengalami defisit, dan kembali menghadapi defisit setelah pandemi berakhir.
Dalam refleksinya, Prof. Laksono mempertanyakan arah keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan Indonesia. Pihaknya menggarisbawahi beberapa isu penting, antara lain: apakah belanja publik akan terus meningkat untuk kesehatan, sejauh mana kemampuan pemerintah membiayai masyarakat miskin, serta bagaimana prospek peran swasta dan industrialisasi sektor kesehatan. Selain itu, narasumber menyinggung perkembangan instrumen seperti Health Technology Assessment (HTA) yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk soal siapa yang akhirnya menanggung biaya dan siapa yang mendapatkan manfaat. Sebagai penutup, Prof. Laksono menekankan pentingnya melihat sejarah sebagai alat proyeksi ke depan. Catatan tentang defisit–surplus BPJS, kebijakan fiskal dalam krisis, hingga transformasi kelembagaan pasca-COVID-19 harus dipahami bukan hanya sebagai catatan masa lalu, tetapi juga sebagai pelajaran untuk merancang sistem pembiayaan kesehatan yang lebih adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global maupun domestik.
Reporter:
Galen Sousan Amory, S. Sej.