Arsip:

SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Reportase Serah Terima Jabatan Ketua Board PKMK FK-KMK UGM

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menggelar Serah Terima Jabatan Ketua Board di ruang Auditorium Gedung Tahir FK-KMK UGM Lantai 8 pada Selasa (13/05/2026). Kegiatan dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari eksternal yaitu Dekanat FK-KMK UGM, perwakilan dari pusat kajian di lingkungan FK-KMK UGM, serta dari internal antara lain para peneliti, asisten peneliti, dosen, konsultan, serta staf dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM serta Departemen HPM FK-KMK UGM. read more

Reportase Webinar “Resiliensi Fasilitas Kesehatan : Membangun Kesiapsiagaan Operasional dalam Menghadapi Krisis Kesehatan” Seri 1 : Topik “Mitigasi, Risiko dan Alur Pelayanan Darurat”

Selasa, 12 Mei 2026

PKMK-Yogyakarta. Pemerintah terus menunjukkan komitmen jangka panjang dalam memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menghadapi berbagai situasi darurat. Langkah ini ditegaskan kembali melalui terbitnya Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan perwujudan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Aman Bencana sebagai standar mutlak dalam pelayanan publik. Kemudian, dalam rangka membangun ketangguhan tersebut, diperlukan rangkaian upaya terintegrasi yang mencakup mitigasi, analisis risiko, pengaturan layanan darurat, pembentukan sistem komando, penguatan kapasitas SDM, hingga evaluasi sistem read more

Reportase Workshop Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan) RSUD H. Moh Ruslan Kota Mataram

Senin-Selasa, 27-28 April 2026

Dok. PKMK “Foto bersama direktur RSUD Kota Mataram, tim PKMK FK-KMK UGM, dan tamu undangan”.

PKMK-Yogyakarta. Konsultan dan peneliti Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh RSUD Kota Mataram pada acara yang digelar tanggal 27-28 April 2026 bertempat di RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram, NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mensosialisasikan dokumen Hospital Disaster Plan (HDP) berdasarkan teori yang ada, serta membandingkannya dengan dokumen HDP yang sudah dibuat oleh RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran direksi, pejabat struktural, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Basarnas Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan BPBD Kota Mataram sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung kesiapsiagaan kesehatan daerah. read more

Laporan Kunjungan Evaluasi Program Sister Hospital RSUPP Betun dan Pendampingan Kegiatan Forum Konsolidasi, Evaluasi dan Penguatan Program Bidang Kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2025 – 2026

Hari 1: Selasa, 28 April 2026 Hari 2: Rabu, 29 April 2026 Hari 1: Selasa, 28 April 2026

Pendampingan Tim PKMK FK-KMK UGM dalam Kegiatan Forum Konsolidasi, Evaluasi dan Penguatan Program Bidang Kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2025 – 2026

Selasa, 28 April 2026

Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia, meliputi penguatan peran dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyelenggarakan Forum Konsolidasi, Evaluasi, dan Penguatan Program Bidang Kesehatan guna menyelaraskan perencanaan program kesehatan serta mengatasi permasalahan kesehatan spesifik di Kabupaten Malaka didampingi oleh tim PKMK FK-KMK UGM dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D sebagai salah satu narasumber. read more

Reportase Webinar 1a Memahami Situasi Pendanaan dan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Webinar Bagian 1a dengan tema “Memahami Situasi Pendanaan dan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia” secara daring pada Selasa (5/5/2026). Webinar ini menjadi pembuka dari rangkaian diskusi yang lebih luas mengenai persoalan pendanaan kesehatan Indonesia dan arah advokasi revisi UU SJSN serta UU BPJS. Melalui forum ini, peserta diajak untuk melihat persoalan pembiayaan kesehatan tidak hanya sebagai isu teknis pembiayaan layanan, tetapi sebagai isu kebijakan publik yang menentukan keberlanjutan JKN, daya tahan fasilitas kesehatan, perlindungan finansial masyarakat, dan ruang kontribusi pendanaan swasta.

seri1 salah 1

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi “sesak napas” dalam pendanaan pelayanan kesehatan. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan tekanan yang dialami oleh berbagai aktor dalam sistem kesehatan, mulai dari industri rumah sakit, industri alat kesehatan, industri farmasi, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan swasta, hingga tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurut Prof. Laksono, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan struktural yang dipengaruhi oleh desain kebijakan dalam UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011. Phaknya juga menyoroti bahwa UU Kesehatan 2023 sebagai Omnibus Law belum menyentuh dua undang-undang tersebut, sehingga diskusi revisi regulasi menjadi relevan dan mendesak.

Dalam paparan tersebut, Prof. Laksono juga menekankan rendahnya kapasitas pendanaan kesehatan Indonesia. Belanja kesehatan pemerintah dan swasta disebut masih stagnan di sekitar 3% dari PDB selama kurang lebih 15 tahun terakhir. Pada saat yang sama, tax ratio Indonesia relatif rendah sehingga ruang fiskal APBN untuk membiayai seluruh kebutuhan kesehatan menjadi terbatas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang masa depan pembiayaan kesehatan Indonesia: apakah sistem akan tetap bertumpu terutama pada pemerintah, memberi ruang lebih besar pada pendanaan swasta, atau membangun kombinasi keduanya secara lebih terencana. Pertanyaan inilah yang menjadi dasar rangkaian webinar hingga Agustus 2026, yang secara bertahap membahas pendanaan swasta, pendanaan pemerintah dan BPJS, filantropi, serta strategi advokasi revisi regulasi.

Pada pengantar Bagian 1 mengenai asuransi kesehatan swasta, Prof. Laksono mengarahkan diskusi pada pertanyaan kritis mengenai kemungkinan peningkatan kontribusi Public Heath Insurance (PHI) dari sekitar 5% belanja kesehatan menuju 20%. Pertanyaan tersebut tidak ditempatkan sebagai target numerik semata, melainkan sebagai pintu masuk untuk menilai apakah ekosistem asuransi kesehatan swasta di Indonesia telah memiliki dasar regulasi, kapasitas industri, tata kelola, literasi konsumen, dan hubungan yang jelas dengan JKN. Dengan demikian, masa depan PHI bukan hanya dipahami hanya dari sudut pandang pertumbuhan pasar, melainkan juga dari perspektif keadilan sosial, perlindungan finansial, dan pengurangan beban out-of-pocket masyarakat.

seri1 salah 2

Sesi berikutnya diisi oleh Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK. yang memaparkan hasil kajian “Merancang Ekosistem Asuransi Kesehatan Swasta yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan Universal di Indonesia”. Kajian ini merupakan kajian scoping review, benchmarking dan kajian kualitatif lintas pemangku kepentingan yang melibatkan regulator, industri, dan asosiasi Perusahaan asuransi. Kajian kualitatif berupa FGD dengan 29 responden substantif dari 10 institusi kunci, antara lain Kementerian Kesehatan, OJK, BPJS Kesehatan, DJSN, Bappenas, Kementerian Keuangan, AAJI, AAUI, Mandiri Inhealth, dan Jasindo.

Vini menjelaskan bahwa urgensi penguatan PHI muncul dari beberapa indikator penting. Cakupan JKN telah mencapai tingkat yang sangat tinggi, tetapi keaktifan peserta masih menjadi persoalan. Out-of-pocket Indonesia masih berada pada 28,5%, di atas ambang yang digunakan WHO 20%. Di sisi lain, inflasi medis pasca-pandemi berada pada kisaran 13–19%, kontribusi PHI masih stagnan sekitar 3–5%, kepemilikan PHI individu menurun, dan banyak produk asuransi kesehatan komersial mengalami kerugian jika melihat perbandingan antara jumlah premi yang diterima dengan total nilai klaim yang harus dibayarkan. Kombinasi faktor tersebut menunjukkan bahwa penguatan PHI membutuhkan perbaikan ekosistem secara menyeluruh, bukan hanya perluasan pemasaran produk asuransi.

Salah satu temuan penting kajian adalah adanya dualisme dan fragmentasi pengaturan antara UU jaminan sosial dan UU perasuransian komersial. UU SJSN mengakui keberadaan Asuransi Kesehatan Tambahan, tetapi perannya masih sempit hanya pada selisih biaya atau peningkatan kelas perawatan. Sementara itu, UU Perasuransian dan regulasi OJK mengatur asuransi kesehatan sebagai produk jasa keuangan, tetapi belum secara eksplisit menempatkan PHI dalam arsitektur UHC dan koordinasi manfaat dengan JKN. Dalam konteks terbaru, SE OJK 7/SEOJK.05/2025 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1117/2025 telah membuka ruang penguatan tata kelola asuransi kesehatan, coordination of benefit, split billing, dan capping, namun implementasi KAPJ masih membutuhkan desain operasional, interoperabilitas data, dan kepastian peran antaraktor.

Dari sisi temuan kualitatif, kajian mengidentifikasi dua belas tema utama yang memperlihatkan kompleksitas pengembangan PHI di Indonesia. Tema tersebut meliputi belum adanya visi dan mandat eksplisit mengenai peran PHI, hambatan premi akibat inflasi medis dan klaim rasio tinggi, keterbatasan sumber daya manusia seperti aktuaris dan kapasitas managed care, fragmentasi sistem informasi kesehatan, belum kuatnya national clinical guidelines dan kendali teknologi medis, serta implementasi KAPJ yang belum optimal. Kajian juga menyoroti bahwa paket manfaat JKN yang sangat komprehensif dapat menjadi disinsentif permintaan PHI, sehingga segmentasi peran antara JKN dan PHI perlu dirancang hati-hati agar tidak merugikan kelompok rentan.

Isu lain yang disampaikan adalah terkait perlindungan konsumen dan kepercayaan publik. Industri PHI tidak akan berkembang apabila literasi keuangan masyarakat rendah, mis-selling masih terjadi, dan pengalaman klaim dianggap sulit atau tidak transparan. Dari perspektif fiskal, Kementerian Keuangan dalam kajian tersebut menekankan bahwa setiap insentif untuk PHI harus memiliki tujuan, sasaran, indikator, dan batas waktu yang jelas agar tidak regresif. Insentif fiskal dinilai lebih tepat diarahkan pada kelompok dan produk tertentu, misalnya korporasi, integrasi data, kepatuhan, dan produk top-up yang tidak menduplikasi JKN. Dengan demikian, pengembangan PHI perlu dikaitkan dengan regulasi perlindungan konsumen, kendali biaya, penguatan tata kelola klinis, dan insentif yang berbasis tujuan kebijakan.

Pada bagian penutup, webinar ini menggarisbawahi bahwa revisi UU SJSN dan UU BPJS perlu diarahkan untuk memperjelas arsitektur pendanaan kesehatan Indonesia. Peran JKN sebagai skema dasar universal harus tetap dijaga, namun ruang PHI sebagai pelengkap dan sumber pendanaan non-publik perlu didefinisikan lebih eksplisit, termasuk mekanisme koordinasi manfaat, pengendalian mutu dan biaya, pengendalian fraud, integrasi data, serta perlindungan konsumen. Forum ini sekaligus membuka agenda diskusi lanjutan untuk menilai apakah desain pembiayaan kesehatan Indonesia dapat bergerak dari sistem yang reaktif dan terfragmentasi menuju sistem yang lebih strategis, terintegrasi, adil, dan berkelanjutan.

Reporter: Vini Aritianti

 

Membangun dari Pinggir: Pelajaran dari Transformasi Kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM), bekerja sama dengan Health Systems Insight (HSI) dan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Evaluasi Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini mempertemukan pimpinan Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, dan pengelola program untuk duduk bersama menghadapi data, mendiskusikannya, dan merencanakan langkah ke depan secara kolektif.

KSB merupakan kabupaten yang relatif muda yang berdiri sejak 2003. Pada 2024, seluruh Puskesmas di KSB telah menyelenggarakan ILP. ILP sendiri merupakan suatu model restrukturisasi layanan kesehatan primer yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggantikan program-program vertikal yang terfragmentasi berdasarkan jenis penyakit dengan pendekatan siklus hidup yang mengintegrasikan kesehatan ibu dan anak, layanan usia produktif dan lansia, pengendalian penyakit menular, serta pemantauan kesehatan komunitas dalam satu kerangka terpadu. Pergerakan KSB dalam menerapkan ILP didukung oleh beberapa keunggulan struktural. Hal yang menarik, seluruh Puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara teori memberi fleksibilitas kepada puskesmas dalam hal pengelolaan keuangan. Kabupaten ini memiliki program lokal yang unik yakni Gotong Royong, yang memobilisasi kader lintas sektor di tingkat desa. Selain itu, kepemimpinan daerah menunjukkan komitmen yang konsisten dan nyata terhadap agenda reformasi ini.

Kajian longitudinal kinerja kesehatan antara 2021 dan 2023 yang dilakukan tim PKMK FK-KMK UGM memberikan gambaran mengenai kesiapan KSB dalam pelaksanaan ILP. Pada indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara agregat, kemajuan yang sangat mencolok antara lain: skrining diabetes mellitus melonjak ke 149,6 persen, deteksi TB mencapai 149 persen, dan pelayanan usia produktif menembus 121,1 persen. Kemudian pada 2025, seluruh  indikator SPM yang berjumlah 12 dilaporkan mencapai atau melampaui 100 persen. Angka-angka ini merupakan suatu pencapaian yang patut diapresiasi.

Namun, di balik angka headline tersebut, evaluasi mengungkap retakan-retakan struktural. Indeks Keluarga Sehat (IKS) secara kabupaten masih berada di angka 0,26 dengan hampir tidak ada pergerakan berarti sejak 2021. Cakupan skrining kanker serviks menurun ke 5,8 persen. Anemia pada ibu hamil merangkak naik ke 15,1 persen. Cakupan imunisasi dasar lengkap berfluktuasi tajam antar fasilitas, dari di bawah 50 persen di beberapa Puskesmas hingga 100 persen di Puskesmas lainnya, dengan rata-rata kabupaten mencapai 76,8 persen pada 2023. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah kesinambungan pemeriksaan antenatal hingga kunjungan keenam (ANC-K6) hanya 42,1 persen, meskipun cakupan kunjungan pertama (ANC-K1) mendekati 95 persen.

Suatu catatan metodologis penting yang disampaikan secara terbuka oleh tim peneliti yaitu bahwa lonjakan signifikan capaian SPM pada 2025 sebagiannya merupakan hasil dari koreksi denominator. Antara 2021 dan 2024, kabupaten menggunakan angka proyeksi nasional sebagai target. Selanjutnya pada 2025, beralih ke data riil lapangan yang jauh lebih rendah, sehingga target menjadi lebih mudah dicapai. Ini tidak berarti tidak ada peningkatan layanan yang nyata, tetapi angka capaian harus dibaca bersamaan dengan apa yang sesungguhnya diukur.

Lalu, tim peneliti PKMK bersama dengan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Managemen Asuransi Kesehatan (Pusat KP-MAK) FK-KMK UGM melakukan kajian menggunakan pendekatan analisis kuadran untuk memetakan hubungan antara input (anggaran per kapita, rasio tenaga kesehatan, kelengkapan sarana dan alat) dengan output (capaian SPM dan IKS) di sembilan Puskesmas pada 2023. Temuan menunjukkan terdapat Puskesmas dengan input relatif terbatas yang mampu mencapai kinerja tinggi. Di sisi lain, ada pula yang memiliki sumber daya lebih besar, namun kinerjanya stagnan. Pola ini menunjukkan bahwa efisiensi kinerja Puskesmas bervariasi, bahkan dalam konteks kebijakan dan sistem pendanaan yang sama. Faktor pembeda utama, seperti yang diungkap melalui pendalaman kualitatif, bukanlah seberapa besar sumber daya yang dimiliki, melainkan bagaimana sumber daya itu dikelola.

Puskesmas dengan kinerja lebih efisien menerapkan praktik kepemimpinan aktif dan terstruktur, seperti penggunaan forum minilok untuk membahas capaian dan hambatan secara riil, bukan sekadar kewajiban administratif. Selain itu, perencanaan yang bersifat adaptif diterapkan, dimana ketika anggaran tidak mencukupi, skala kegiatan disesuaikan agar layanan prioritas tetap berjalan. Pembagian peran antar staf jelas, dengan pemisahan antara fungsi klinis dan administratif yang mencegah beban ganda. Sebaliknya, Puskesmas dengan kinerja kurang efisien menghadapi tumpang tindih peran, mekanisme pembiayaan yang kaku, dan peralatan yang secara administratif tercatat tersedia namun tidak berfungsi dalam praktik. WHO sendiri menegaskan bahwa efisiensi dalam layanan kesehatan sering kali lebih ditentukan oleh kualitas manajemen daripada volume input. Temuan di KSB sejalan dengan prinsip ini.

Analisis biaya di Puskesmas Jereweh sebagai pilot ILP menunjukkan hal penting. Kemudian untuk menjalankan ILP secara penuh pada 2023, dibutuhkan biaya sekitar Rp 2,92 miliar. Angka ini hampir dua kali lebih besar dari anggaran operasional yang tersedia. Hampir setengah dari biaya tersebut (48 persen) digunakan untuk layanan Kesehatan Ibu dan Anak (Klaster 2), terutama untuk obat-obatan dan bahan medis yang habis pakai. Biaya tambahan muncul dari kegiatan baru seperti edukasi dan pencegahan di masyarakat, skrining kesehatan tambahan, serta koordinasi intensif antar desa. Kegiatan-kegiatan ini belum masuk dalam sistem pembiayaan rutin yang ada.

Sementara itu, analisis efisiensi dengan pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA)  menunjukkan bahwa sebagian besar Puskesmas di KSB sudah bekerja sangat optimal, dengan skor efisiensi maksimal (1,0). Artinya, mereka sudah memanfaatkan sumber daya yang ada sebaik mungkin untuk mencapai target layanan saat ini. Namun, kondisi ini juga berarti kapasitas mereka sudah penuh. Jadi, jika ingin memperluas layanan, diperlukan tambahan sumber daya, bukan hanya perbaikan dalam pengelolaan.

Kemudian, saat diseminasi yang diselenggarakan di Kedai Sawah, Taliwang, Sumbawa Barat, tim PKMK dan Pusat KP-MAK UGM mempresentasikan temuan dari empat objektif penelitian secara berurutan. Sandra Frans (PKMK) membuka dengan analisis longitudinal kinerja kesehatan, termasuk kesenjangan per klaster yang telah diuraikan sebelumnya. Hermawati (Pusat KP-MAK) mempresentasikan analisis kuadran input-output, memetakan belanja per kapita, rasio tenaga kesehatan, kesiapan fasilitas, dan penyerapan anggaran terhadap capaian SPM dan IKS. Analisis ini menghasilkan beberapa temuan yang tampak berlawanan dengan intuisi. Puskesmas Taliwang memiliki belanja per kapita terendah dari semua fasilitas namun kinerja SPM tertinggi secara absolut. Hal ini diduga akibat populasinya yang sangat besar, sehingga menekan angka per kapita meskipun total anggaran tinggi. Skor kesiapan fasilitas (ASPAK) beberapa Puskesmas rendah karena satu atau dua alat rusak yang harus dikirim ke Jakarta untuk diperbaiki. Di akhir sesi, Mentari (PKMK) dan Putri (Puat KP-MAK) mempresentasikan temuan implementasi ILP, termasuk analisis biaya. Muhammad Asrullah (PKMK) menutup dengan evaluasi akhir program Manajemen Data dan Sistem Informasi Dinas Kesehatan (MATA SIDIK).

Sesi tanya jawab menampilkan sejumlah ketegangan nyata yang justru produktif. Salah satu poin diskusi yaitu membahas apakah peningkatan capaian SPM adalah murni hasil dari ILP dan bukan dari koreksi denominator. Dalam kasus ini, tim peneliti menjelaskan bahwa kemungkinan besar keduanya berperan dan desain evaluasi bersifat deskriptif, bukan kausal.

Penegasan bahwa ILP bukan satu-satunya penentu kinerja diperjelas dengan cakupan imunisasi yang justru turun di beberapa waktu setelah ILP diterapkan. Cara penetapan target dinilai berdampak besar pada angka yang dilaporkan. Setelah proyeksi dikoreksi menggunakan data riil pada 2024 dan 2025, cakupan imunisasi dasar lengkap naik ke 89 persen.

Diskusi lain juga mengangkat isu penggunaan terminologi Puskesmas Pembantu (Pustu) atau Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK) dalam operasional maupun pelaporan. Meskipun terkesan sepele, pertanyaan ini mengungkap betapa besar kebingungan terminologi yang masih beredar di lapangan. Selain tanya jawab, sesi diskusi interaktif juga dilakukan dengan membagi peserta ke dalam empat kelompok, yaitu satu mewakili pengalaman kolektif para Kepala Puskesmas, tiga lainnya dari berbagai bidang kerja Dinas Kesehatan.

Sehingga, kesimpulannya kegiatan ini memformulasikan enam hal, antara lain: (1) redistribusi strategis tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan nyata fasilitas, bukan logika rotasi administratif semata; (2) formalisasi data target riil melalui SK Bupati; (3) standarisasi terminologi dan format pelaporan ILP; (4) penyelesaian kerangka regulasi BLUD; (5) intervensi terstruktur untuk penurunan AKI/AKB menggunakan protokol klinis yang disepakati; dan (6) transisi MATA SIDIK dari tahap pengembangan ke operasional rutin, termasuk pembentukan tim data di setiap Puskesmas. KSB telah membuktikan bahwa kemauan politik dan komitmen lokal yang kuat bisa menggerakkan sistem kesehatan jauh lebih cepat dari yang diperkirakan banyak pihak. Tugas yang harus dilakukan adalah membangun rutinitas institusional, budaya berbasis data, dan sistem keuangan yang menopang apa yang telah dibangun.

 

Penulis: dr. Garin Frige Janitra (PKMK UGM)

 

 

Reportase Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh, 30 April 2026 |  FK-KMK-Kota Sungai Penuh. Pendampingan tata kelola program kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh berfokus pada kesesuaian Renja PD tahun 2027 dengan Permendagri 86 tahun 2017, review Renstra PD tahun 2025–2029 dengan Inmendagri 2 tahun 2025, serta pengenalan kerangka konsep tata kelola program kesehatan dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pendampingan tata kelola program kesehatan yang telah berjalan sejak 2019, dengan keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mitra pendamping sejak tahun 2020 hingga saat ini. Pada tahun 2026, UGM berkesempatan mendapat empat lokus pendampingan mencakup di empat provinsi, salah satunya adalah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dalam kegiatan ini, paparan utama disampaikan oleh Ketua Tim Pendamping lokus Kota Sungai Penuh, Agus Salim, MPH, yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas perencanaan daerah agar dokumen Renja PD tersusun secara sistematis, terarah, berbasis bukti (evidence-based), serta selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.

tatakelola 1

Dalam pemaparannya, Agus Salim menjelaskan bahwa workshop ini berfokus pada kesesuaian antara dokumen perencanaan tahunan (Renja PD) dengan kerangka regulasi Permendagri 86 tahun 2017, serta sinkronisasi dengan dokumen jangka menengah (Renstra tahun 2025–2029) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 2 Tahun 2025. Selain itu, diperkenalkan pula kerangka konsep tata kelola program kesehatan yang menitikberatkan pada keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, implementasi, dan evaluasi program secara terpadu. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan utama dalam sistem kesehatan daerah, antara lain belum optimalnya proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan program yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kelompok masyarakat rentan, serta lemahnya manajemen organisasi program yang belum didukung secara kuat oleh komitmen dan kebijakan kepala daerah.

Lebih lanjut, Agus Salim menegaskan bahwa perbaikan di tingkat kabupaten/ kota merupakan kunci dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Pendekatan yang digunakan dalam pendampingan ini berbasis bukti (evidence-based), dimana setiap program kesehatan harus mampu menunjukkan keterkaitannya dengan outcome yang diharapkan, khususnya dalam menjangkau kelompok rentan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan capaian program, maka dilakukan penelusuran akar masalah secara sistematis untuk mengidentifikasi faktor penyebab, baik dari sisi desain program, implementasi, maupun dukungan kebijakan. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian dan perbaikan program agar lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, workshop ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat koordinasi antara tim pendamping UGM dan tim perencanaan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, sekaligus menjadi fondasi dalam proses pendampingan lanjutan guna memastikan bahwa perencanaan dan tata kelola program kesehatan di daerah dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Reportase: Agus Salim, MPH (Peneliti PH, PKMK FK-KMK UGM)

 

Diskusi Eksternal Memahami Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia

PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.

Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.

Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.

Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.

Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.

Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)

Pelatihan Manajemen Mutu Penyusunan, Implementasi, dan Evaluasi Clinical Pathways (CP)

PKMK-Yogyakarta. Pelatihan “Penyusunan, Implementasi, dan Evaluasi Clinical Pathways (CP)” yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada berlangsung sebagai ruang belajar strategis dalam memperkuat praktik mutu pelayanan klinis. Kegiatan ini menghadirkan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua sebagai narasumber, dengan dimoderatori oleh Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS dari Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM. Pelatihan diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari berbagai tipe rumah sakit dari sejumlah daerah di Indonesia, sehingga menghadirkan beragam perspektif dan pengalaman implementasi di lapangan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan konsep dasar Clinical Pathway (CP) sebagai salah satu instrumen penting dalam manajemen mutu pelayanan kesehatan. Narasumber menegaskan bahwa CP merupakan rencana perawatan terstruktur berbasis multidisiplin yang berfungsi untuk menerjemahkan panduan klinis ke dalam praktik pelayanan yang operasional di tingkat fasilitas kesehatan. Dengan pendekatan ini, variasi pelayanan dapat dikendalikan, keselamatan pasien meningkat, serta penggunaan sumber daya menjadi lebih optimal. CP juga berkontribusi dalam meningkatkan kepuasan pasien serta memperkuat koordinasi antarprofesi dalam pelayanan.

Pembahasan berlanjut pada proses penyusunan CP yang harus dilakukan secara sistematis dan kolaboratif.  Hanevi menjelaskan bahwa langkah awal dimulai dari pemilihan topik yang strategis berdasarkan kriteria high volume, high risk, high cost, dan high problem. Setelah itu, dibentuk tim multidisiplin yang terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk menyusun CP dengan mengintegrasikan berbagai standar pelayanan ke dalam format yang terstruktur. Pendekatan ini menegaskan bahwa CP bukan hanya dokumen medis, tetapi merupakan produk kolaborasi lintas profesi yang mencerminkan keseluruhan proses pelayanan pasien.

Pelatihan ini bukan hanya berfokus pada aspek konseptual, melainkan juga memberikan pengalaman praktik langsung kepada peserta. Dalam sesi praktik, peserta menyusun draft CP sesuai dengan konteks layanan di masing-masing rumah sakit, mulai dari penentuan topik hingga penyusunan komponen pelayanan secara terstruktur. Proses ini membantu peserta memahami secara konkret bagaimana menerjemahkan standar pelayanan ke dalam bentuk CP yang aplikatif.

Hasil penyusunan CP oleh peserta kemudian didiskusikan bersama narasumber. Diskusi ini menjadi ruang pembelajaran yang penting, dimana peserta memperoleh umpan balik terkait kesesuaian, kelengkapan, serta aspek implementatif dari draft yang telah disusun. Melalui proses ini, peserta semakin memahami bahwa CP harus disusun secara realistis agar dapat digunakan dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar sebagai dokumen administratif.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek implementasi CP dalam pelayanan. Hanevi menjelaskan bahwa CP berfungsi sebagai panduan bagi tenaga klinis dalam memberikan pelayanan dan mendokumentasikan tindakan. Dalam pelaksanaannya, CP tetap memberikan ruang bagi klinisi untuk melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi pasien dengan pertimbangan medis yang tepat.

Selain itu, ditekankan bahwa keberhasilan implementasi CP sangat dipengaruhi oleh strategi organisasi dan peran kepemimpinan. Tanpa dukungan pimpinan, CP berisiko tidak terintegrasi dalam praktik pelayanan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat agar CP benar-benar digunakan sebagai alat kerja dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Pada bagian akhir, narasumber membahas pentingnya evaluasi CP sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu. Evaluasi dilakukan melalui pengukuran kepatuhan penggunaan, kepatuhan pengisian, serta manfaat yang dihasilkan dalam pelayanan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga CP dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan di lapangan. Berbagai studi juga menunjukkan bahwa penerapan CP berpotensi menurunkan komplikasi, meningkatkan kualitas dokumentasi, serta mendorong efisiensi pelayanan, meskipun hasilnya dapat bervariasi tergantung pada konteks implementasi.

Dalam sesi diskusi, peserta mengungkapkan berbagai tantangan implementasi CP, khususnya terkait kepatuhan tenaga klinis dan integrasi dengan sistem pelayanan yang sudah berjalan. Narasumber menekankan bahwa kunci utama terletak pada penyusunan CP yang sederhana, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan klinis. Selain itu, diperlukan pemantauan yang konsisten serta pemberian umpan balik agar implementasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, pelatihan ini memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus praktis mengenai Clinical Pathway sebagai instrumen manajemen mutu. Kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan CP bukan hanya ditentukan oleh kualitas dokumen, melainkan juga oleh keterlibatan tim multidisiplin, dukungan organisasi, serta konsistensi dalam implementasi dan evaluasi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Reporter:
Helen Anggraini Budiono

SEMINAR NASIONAL:Transformasi Peran Perawat dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu(SPGDT)

Yogyakarta, 14 April 2026

spgdt 1

Dok. PKMK FK-KMK UGM

PKMK-Yogyakarta. Divisi Manajemen Bencana Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Transformasi Peran Perawat dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)” pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh sebanyak 90 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, khususnya tenaga keperawatan lintas jenjang.

Penyelenggaraan webinar ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, terutama dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan. SPGDT merupakan sistem yang mengintegrasikan pelayanan pra-rumah sakit, pelayanan di fasilitas kesehatan, serta mekanisme rujukan, guna menjamin respons yang cepat, tepat, dan berkesinambungan terhadap pasien dalam kondisi darurat.

spgdt2Pada sesi pengantar, dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD memaparkan berbagai tantangan dalam implementasi SPGDT di Indonesia, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia terlatih, variasi kompetensi tenaga kesehatan, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem respons kegawatdaruratan juga masih belum merata.

spgdt 3Materi utama disampaikan oleh Sutono, S.Kp., M.Sc., M.Kep. yang mengulas secara komprehensif mengenai transformasi peran perawat dalam SPGDT. SPGDT dijelaskan sebagai sistem terpadu yang melibatkan berbagai komponen, termasuk masyarakat, tenaga kesehatan, layanan ambulans, serta sistem komunikasi kegawatdaruratan seperti PSC 119, dengan tujuan meningkatkan kecepatan respons dan mutu pelayanan serta menurunkan angka kematian dan kecacatan.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perawat memiliki peran strategis pada seluruh tahapan pelayanan kegawatdaruratan, mulai dari pra-rumah sakit, pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga sistem rujukan. Pada fase pra-rumah sakit, perawat dapat berperan sebagai call taker, dispatcher, dan pelaksana triase awal. Di fasilitas pelayanan kesehatan, perawat berperan dalam triase cepat, stabilisasi pasien, serta aktivasi sistem kegawatdaruratan. Sementara itu, dalam sistem rujukan, perawat berkontribusi dalam koordinasi antar fasilitas serta memastikan kesinambungan pelayanan pasien.

spgdt 4

Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap implementasi SPGDT di lapangan, khususnya terkait kesiapan fasilitas kesehatan dan penguatan kapasitas tenaga keperawatan dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan yang semakin kompleks. Transformasi peran tersebut menuntut peningkatan kompetensi perawat, baik kompetensi klinis seperti Basic Life Support (BLS) dan Advanced Life Support (ALS), maupun kompetensi non-klinis seperti komunikasi efektif, pengambilan keputusan cepat, serta kemampuan bekerja dalam tim interprofesional. Integrasi sistem, kolaborasi antarprofesi, serta penerapan prinsip keselamatan pasien menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan implementasi SPGDT.

Melalui kegiatan ini, harapannya PKMK dapat mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga keperawatan, sekaligus memperkuat implementasi SPGDT secara nasional. Transformasi peran perawat menjadi elemen penting dalam mewujudkan sistem pelayanan kegawatdaruratan yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Reporter: Vina Yulia Anhar, SKM, MPH (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, PKMK UGM)